Hakim vonis bos Agung Podomoro Ariesman Widjaja 3 tahun penjara
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa Ariesman Widjaja 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Sumpeno menyatakan, terdakwa Ariesman bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencoba melakukan tindakan penyuapan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariesman Widjaja selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan apabila tidak bisa membayar uang denda," kata Hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Lebih hakim Sumpeno mengatakan vonis 3 tahun penjara itu akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dilakukan oleh terdakwa.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menuturkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa Ariesman yakni belum pernah menjalani hukuman dan bersikap baik selama persidangan.
Tak hanya itu, karena perusahaan yang dipimpinnya yakni PT Agung Podomoro Land telah berkontribusi terhadap Pemerintah Provinsi DKI, maka hal itu menjadi landasan memperingan hukuman terdakwa Ariesman.
"Hal yang memperingan terdakwa yakni PT Agung Podomoro Land telah memberikan kontribusi terhadap Pemprov DKI Jakarta," kata Hakim Sumpeno.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAdam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca SelengkapnyaPutusan kasasi kedua terdakwa itu berdasarkan keterangan yang tersampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya