Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Vonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Pembunuh Suami & Anak Tiri Naik Banding

Hakim Vonis Hukuman Mati, Aulia Kesuma Pembunuh Suami & Anak Tiri Naik Banding Aulia Kesuma Otak Pembunuhan Mayat dibakar di Sukabumi. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin. Dinilai terlalu berat dan siap mengajukan banding hingga grasi ke Presiden Joko Widodo.

Hal itu sebagaimana dinyatakan Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6)

Firman menjelaskan bahwa masih ada upaya-upaya hukum yang akan diambil oleh terdakwa I Aulia Kesuma dan terdakwa II Geovanni Kelvin untuk meringankan vonis yang diberikan Majelis Hakim.

"Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan. Naik banding, kasasi, peninjauan kembali, dan terakhir kita akan minta grasi ke Presiden Indonesia, karena ini sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia. kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," kata Firman.

Sebagai Kuasa Hukum terdakwa I dan II, lanjut Firman, hukuman mati seharusnya sudah tidak diberikan dan upaya keterangan yang meringankan juga sudah dijelaskan saat pleidoi.

"Kemudian yang paling penting Ibu Aulia dengan almarhum (Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili) itu ada kehidupan yang namanya anak. anak yang berusia 4 tahun yang sekarang tidak tahu akan asuh oleh siapa. anak yatim dan mungkin sekarang akan piatu. kalau ibu Aulia sendiri dihukum sangat berat sekali," tuturnya.

Oleh karena itu, dia mengatakan akan mencoba menyurati Presiden dan Komisi III DPR RI untuk hukuman mati segera dihapuskan karena melanggar deklarasi universal hak asasi manusia.

Keluarga Almarhum Edi Siap Asuh Buah Hati Aulia

Tanggapi hasil vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim terhadap dua terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin. Keluarga Almarhum Edi Chandra Purnama siap menjamin kehidupan Reyna anak dari Aulia dan Almarhum Edi yang masih empat tahun.

"Kami di sini uwanya ada banyak dan saudara kami banyak. Kakak-kakak sepupunya ada enam dan kami semua sanggup dan siap merawatnya. jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya. Saya berharap Reyna akan menjadi anak yang mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak sebagaimana yang diharapkan oleh ayah kandungnya," ujar Nani Sadili kakak dari Almarhum Edi Candra saat dikonfirmasi.

Pihak keluarga almarhum masih terus mengikuti perkembangan sidangnya hingga tingkat banding. Kendati demikian, Nani yang mewakili pihak keluarga sangat menyayangkan alasan kuasa hukum dari terdakwa Aulia Kesuma yang selalu bawa kondisi Reyna.

"Untuk sementara ini sesuai dengan fase-fase yang sudah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim. Saya sekali lagi tolong jangan Pak Firman sebagai penasihat hukum, jangan memblow up terus si Reyna, bahwa dia tidak punya siapa-siapa," katanya.

"Reyna itu anak dari Aulia Kesuma dengan Pak Edi Candra. usianya masih 4 tahun dan masih di bawah umur. Nah itu, saya sangat keberatan pengacara itu selalu membawa apa hal-hal yang tidak sama sekali belum kami lakukan dan dia hanya menduga-duga," sambungnya.

Lebih jauh, terhadap vonis hukuman mati yang diterima terdakwa I Aulia Kesuma berserta terdakwa II putranya Geovani Geovanni Kelvin. Nani mengharapkan kepada hakim bisa menegakkan hukum seadil-adilnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Aktivitas Terakhir Bos Akseseoris Bareng Keluarga Sebelum Dibunuh Istri, Anak & Pacar Anaknya
Ini Aktivitas Terakhir Bos Akseseoris Bareng Keluarga Sebelum Dibunuh Istri, Anak & Pacar Anaknya

Keluarga besar Asep Saepudin (43) tak menyangka istri, anaknya dan pacar putrinya bersekongkol menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim

Iptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.

Baca Selengkapnya
Motif Suami Bunuh Istri di Kebagusan: Cemburu Korban Selingkuh dan Sudah Sering Memaafkan
Motif Suami Bunuh Istri di Kebagusan: Cemburu Korban Selingkuh dan Sudah Sering Memaafkan

Kepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.

Baca Selengkapnya
Tusuk Istri sampai Tewas, Suami Jadi Tersangka
Tusuk Istri sampai Tewas, Suami Jadi Tersangka

Saat ini anggota sudah memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut untuk memperkuat bukti.

Baca Selengkapnya
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Pria di Bekasi Dihabisi Istri dan Putrinya, Pembunuhan Diotaki Pacar Si Anak
Pria di Bekasi Dihabisi Istri dan Putrinya, Pembunuhan Diotaki Pacar Si Anak

Kecurigaan bahwa kematian Asep tidak wajar semakin kuat setelah adanya tagihan pinjaman online atas nama korban yang diajukan di hari dia meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya