Hamili tiga gadis, anggota Polres Halmahera Utara terancam dipecat
Merdeka.com - Dua anggota Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, Brigpol Sony Mahmud dan Briptu Yeremia Huryaan terancam dipecat setelah menjalani sidang Komisi Kodek Etik Polri (KKEP). Keduanya disidang karena diduga melanggar kode etik.
"Keduanya adalah Brigpol Sony Mahmud dan Briptu Yeremia Huryaan," kata Waka Polres Halut, Kompol Ibnu Hadjar di Ternate, Rabu (5/7). Seperti dilansir Antara.
Sidang Komisi Kode Etik Polri ini digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan oleh ketua komisi. Dalam sidang itu, kedua oknum polisi bertugas sebagai Bintara Polres Halut dengan sengaja tidak melaksanakan tugas secara tidak sah/mangkir.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Brigpol Sony Mahmud meninggalkan tugasnya selaku anggota kepolisian tanpa ada pemberitahuan dari atasannya. Karenanya, disangka melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 21 ayat (1) huruf (g ) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang KKEP dan ayat 3 huruf (e) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang KKEP.
Sedangkan Briptu Yeremia terbukti menghamili tiga gadis dan satu di antara dipaksa untuk menggugurkan kandungannya, artinya telah melanggaran ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan melakukan pelanggaran lain.
Kasubbag Humas Polres Halut, Aiptu Risal Ibrahim mengatakan kedua pelanggar berdasarkan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP, Ketua dan anggota sidang Komisi menjatuhkan sanksi bersifat rekomendasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Keputusan No.PUT/01/VII/2017/KKEP untuk Brigpol Sony Mahmud dan No. PUT/01/VII/2017/KKEP untuk Briptu Yeremia Huryaan.
Risal mengemukakan, kedua pelanggar juga mempunyai hak untuk banding di Polda Maluku Utara melalui pendamping dari Bidkum.
Bertindak sebagai ketua komisi, Wakil ketua Komisi Kabag Ren Polres Halmahera Utara, Kompol J Matereang dan anggota Komisi Kasat Binmas Polres Halmahera Utara AKP Abdulla Ely, penuntut Kasi Propam Polres Halmahera Utara Ipda Nimrod Muman, Aiptu Iwan Duwila pendamping terdakwa dari Bidkum Polda Maluku Utama. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat
Baca SelengkapnyaRatu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaDMS mengaku KDRT yang dilakukan suaminya itu telah terjadi sejak awal pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaSelain melarang hamil, pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.
Baca SelengkapnyaJamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain
Baca SelengkapnyaHA dilantik jadi anggota DPRD padahal telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,
Baca SelengkapnyaRuruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.
Baca SelengkapnyaSelain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca Selengkapnya