Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harapan Besar Nasabah Wanaartha Life, MA Kabulkan Pengembalian Dana

Harapan Besar Nasabah Wanaartha Life, MA Kabulkan Pengembalian Dana gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Nasabah pemegang polis Wanaartha Life sangat mengharapkan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan juga menetapkan pengembalian dana yang disita kepada mereka dari perusahaan asuransi yang telah beroperasi selama 47 tahun tersebut.

"Wanaartha adalah perusahaan yang legal dan selama saya menjadi nasabah tidak pernah terlambat pembayaran," kata seorang pemegang polis Wanaartha Life Francesca, seperti dikutip Antara.

Para nasabah Wanaartha Life menyakini perusahaan itu memiliki rekam jejak yang baik selama beroperasi dan tidak terlibat dengan kasus Jiwasraya sebagaimana diputuskan di pengadilan tingkat pertama.

Orang lain juga bertanya?

Para pemegang polis mendukung keberlanjutan usaha asuransi tersebut sepenuhnya sehingga MA diharapkan segera memutus permohonan kasasi yang memihak kepada nasabah Wanaartha Life.

"Saya percaya dengan pengembalian dana yang disita akan membuat perusahaan berjalan kembali dan kami pemegang polis bisa kembali melanjutkan kehidupan," ujar dia.

Senada dengan itu, nasabah Wanaartha Life lainnya Wahjudi juga berharap MA dapat menegaskan kebenaran yang hakiki dan mendasar khususnya terkait masalah para pemegang polis.

Ia memohon MA adil dalam memeriksa kembali putusan penetapan atas penolakan permohonan keberatan yang diajukan oleh nasabah Wanaartha Life sebagai pihak ketiga sehingga pengembalian dana juga dapat dilakukan.

Di samping itu, para komisioner baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diharapkan oleh para nasabah untuk berfungsi sebagai otoritas sejati yang sarat dengan keberanian. Termasuk membantu nasabah Wanaartha Life dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka alami saat ini.

"Jangan ketika Wanaartha Life bermasalah kemudian OJK memalingkan wajah, tidak membantu mencarikan solusi. Jangan hanya mengedepankan peraturan dan sanksi, somasi dengan mencabut izin usaha perusahaan itu," katanya.

Terpisah, Guru Besar Hukum Universitas Tarumanegara Prof. Amad Sudiro menyarankan MA memberikan atensi besar. Sebab, kasus ini mendapatkan perhatian publik. Caranya, ialah dengan mempercepat putusan kasasi perkara yang menimpa para nasabah Wanaartha Life.

"Sebenarnya proses hukum acara ada batasannya, misal, di PN berapa hari, pengadilan tinggi, serta MA berapa hari. Itu sudah diatur dalam hukum acara," kata dia.

Biasanya, sambung dia, MA akan melihat secara teliti. Namun, kalau kasus tersebut mendapat perhatian publik dapat diprioritaskan.

Meski perkara tersebut belum inkrah, Amad tetap berpendapat sama terhadap kasus tersebut. Jika pengadilan sudah memutuskan rekening Wanaartha Life tidak ada kaitannya dengan kasus lain, yakni Jiwasraya maka seharusnya tidak ada lagi penyitaan.

Ia yakin MA termasuk pula para hakim-hakim di dalamnya memperhatikan sisi keadilan dan kemanfaatan saat meneliti kasus yang bersinggungan dengan hak para nasabah Wanaartha Life.

Pihak Kejaksaan Agung, sebelumnya, melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengajukan kasasi ke MA, merespons putusan majelis hakim perkara Nomor 15/PID.SUS/Keberatan/TPK/2020/PN.JKT.PST yang telah menerima permohonan keberatan manajemen Wanaartha.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan permohonan keberatan terkait pemblokiran rekening efek milik nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life senilai Rp2,4 triliun.

Wanaartha mengajukan keberatan atas pemblokiran subrekening efek dengan Nomor Perkara 15Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst.

Terhadap hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) minta Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait dengan kasus Jiwasraya untuk dibuka kembali rekeningnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korban Wanaartha Demo Protes Voting Tim Likuidasi: Kita Harus Setuju dan Tak Bisa Menuntut Apapun
Korban Wanaartha Demo Protes Voting Tim Likuidasi: Kita Harus Setuju dan Tak Bisa Menuntut Apapun

"Jadi problemnya kita mesti voting setuju bahwa tidak bisa melakukan penuntutan apapun kepada tim likuidasi Wanaartha," kara kata Christian

Baca Selengkapnya
Program Penyelamatan Polis Jiwasraya Tuntas, Erick Thohir: Ini Bukan Hal yang Mudah
Program Penyelamatan Polis Jiwasraya Tuntas, Erick Thohir: Ini Bukan Hal yang Mudah

Erick berharap IFG melalui IFG Life dapat meneruskan capaian positif dalam memberikan proteksi kepada nasabah.

Baca Selengkapnya
Waskita Dapat Restu Restrukturisasi Utang dari Pemegang Obligasi
Waskita Dapat Restu Restrukturisasi Utang dari Pemegang Obligasi

Restrukturisasi utang ini rangkaian proses restrukturisasi Waskita Karya secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?

Aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)

Baca Selengkapnya
Berakhir 31 Desember 2023, Ini Cara Mendaftar Ikut Program Restrukturusasi Jiwasraya
Berakhir 31 Desember 2023, Ini Cara Mendaftar Ikut Program Restrukturusasi Jiwasraya

Pemerintah bersama manajemen Jiwasraya, berkomitmen untuk terus menjadikan prinsip kepatuhan terahdap peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru: 2,4 Juta Peserta Ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya, Tersisa 298 Nasabah
Kabar Terbaru: 2,4 Juta Peserta Ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya, Tersisa 298 Nasabah

Secara persentase program penyelamatan manfaat polis yang diiniasi oleh pemerintah ini telah diikuti oleh 99,7 persen dari total seluruh pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.

Baca Selengkapnya
Waskita Terancam Dihapus dari Daftar Emiten BEI, Kementerian BUMN: Masih Punya Modal Aset
Waskita Terancam Dihapus dari Daftar Emiten BEI, Kementerian BUMN: Masih Punya Modal Aset

WSKT tidak akan sampai menjadi pasien PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) lantaran masih punya aset bernilai bagus, termasuk jalan tol.

Baca Selengkapnya
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif

OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Bersih-Bersih BUMN Jadi Langkah Penting Kembalikan Kepercayaan Publik
Bersih-Bersih BUMN Jadi Langkah Penting Kembalikan Kepercayaan Publik

Langkah tersebut juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam membangun BUMN yang sehat dan kuat.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya