Hari ini, Fredrich Yunadi hadapi sidang tuntutan
Merdeka.com - Bekas kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi akan menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP di Pegadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (31/5). Sidang rencananya digelar sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kemungkinan jam 13.00 WIB siang baru mulai," ujar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Rabu 30 Mei 2018 malam.
Jaksa Takdir tak mau membeberkan apakah Fredrich dituntut hukuman maksimal. Takdir hanya meminta awak media untuk memantau jalannya persidangan.
-
Mengapa Fredy Pratama dituduh melakukan pencucian uang? Aset yang dihasilkan dari kejahatan narkotika ini mencapai Rp 10,5 triliun, menggambarkan skala bisnis ilegal yang sangat besar.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat mengatakan pihak lembaga antirasuah tak menutup kemungkinan untuk menuntut Fredrich dengan hukuman maksimal.
"Pasal 21 (merintangi proses hukum) ini kan maksimal (hukuman) 12 tahun, KPK tentu akan menghitung faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan. Kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-beratnya akan diajukan di proses persidangan," kata Febri.
Fredrich diketahui kerap menyalahkan lembaga antirasuah yang telah menjadikan dirinya tersangka. Fredrich sempat mengancam tidak akan hadir dalam persidangan. Meski hadir, dia menyebut tak akan mau berbicara ataupun mendengar dakwaan jaksa.
Namun begitu Fredrich tetap mau tidak mau mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa. Usai mendengar dakwaan, Fredrich malah langsung ingin mengajukan eksepsi meski akhirnya ditunda pekan depan.
Saat pembacaan eksepsi, Fredrich kembali mengancam tak akan menghadiri persidangan. Fredrich kesal lantaran eksepsinya ditolak majelis hakim. Saat itu, Hakim Syaifudin Zuhri meminta agar KPK tetap meneruskan persidangan dengan proses penuntutan.
Dalam eksepsinya, Fredrich mengatakan dakwaan jaksa KPK tidak berdasarkan bukti dan batal demi hukum.
Tak hanya itu, Fredrich juga sempat menghina jaksa KPK dengan gestur jari tangan di depan dahi. Gestur tersebut seolah mengejek jaksa KPK merupakan pihak yang tidak waras. Hal tersebut terjadi dalam sidang pada Kamis 15 Maret 2018.
Terkait tindak tanduk Fredrich di persiangan, Febri menyatakan lembaga antirasuah menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa KPK.
"Kalau tidak kooperatif, kemudian berbelit-belit dan melakukan upaya-upaya lain, maka tidak tertutup kemungkinan ancaman seberat-beratnya akan diajukan," kata Febri.
Fredrich Yunadi didakwa merintangi proses hukum e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Jaksa menilai Fredrich sengaja memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI itu untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Febri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaFebri mendapat honor ratusan jutaan ketika jadi kuasa hukum SYL
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaFirli sendiri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin LImpo
Baca SelengkapnyaBila Pimpinan KPK itu tidak hadir akan jadi penilaian tersendiri dari publik terhadap lembaga anti rasuah.
Baca SelengkapnyaDeretan karangan bunga berjejer di depan PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaFebri mengaku telah menerima surat panggilan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dirinya hadir sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca Selengkapnya