Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Haris Azhar & Fatia Dipolisikan Luhut, YLBHI Sebut Pejabat Publik Harus Bisa Dikritik

Haris Azhar & Fatia Dipolisikan Luhut, YLBHI Sebut Pejabat Publik Harus Bisa Dikritik Menko Marves Luhut Panjaitan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati angkat bicara terkait laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan perihal dugaan pencemaran nama baik. Adapun terlapor adalah Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

Asfina memberikan komentar dengan kapasitas sebagai penasihat hukum dari Fatia Maulida. Dia mengatakan, apa yang dialami kliennya semakin memperlihatkan ciri-ciri negara otoriter.

"Itu adalah ciri-ciri negara yang otoriter karena pemerintah lah justru yang mengawasi rakyat bukan terbalik," kata dia saat konferensi pers, Rabu (22/9).

Asfina melihat dari dua dimensi yaitu siapa yang mengadukan, melaporkan dan siapa yang dilaporkan.

Dalam hal ini, pelapor ialah pejabat publik. Di mana terikat pada etika dan kewajiban hukum sebagai sebagai pejabat publik.

"Tentu saja pejabat publik harus bisa dikritik. Karena kalau tidak bisa dikritik maka tidak ada suara rakyat yang berjalan dalam negara. Begitu suara rakyat tidak ada maka tidak ada demokrasi," ujar dia.

Asfina menelaah kembali pernyataan yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut dia, kliennya tak mengkritik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai individu melainkan sebagai pejabat publik.

"Jadi kalau kita dengar LBP atau kuasa hukum mengatakan kami adalah individu yang memiliki hak, betul dia individu yang memiliki hak tapi yang dikritik oleh Fatia justru bukan LBP sebagai individu, tetapi sebagai pejabat publik," ujar dia.

Asfina kemudian menyampaikan, kliennya juga berbicara bukan atas nama pribadi tetapi sebagai Koordinator KontraS.

"Dia mewakili organisasi karena itu dia tidak bisa diindividualisasi. Kalau kita gunakan UU ITE yang merujuk KUHP setiap orang. Ini bukan orang, Fatia bukan bertindak atas keinginan sendiri tapi sebagai mandat organisasi," ujar dia.

Karena itu, seandainya dikaitkan dengan dasar UU ITE yaitu Pasal 310 KUHP maka disebutkan kalau untuk kepentingan publik maka bukan suatu pencemaran nama baik.

"Jadi sebetulnya kita semua harus berterima kasih kepada Fatia dan juga Haris Azhar karena membawa kepentingan publik, menyuarakannya sehingga publik semakin tahu dan justru ada hal-hal yang harus dijawab," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mempolisikan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).

Adapun, laporan terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut memyampaikan, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi agar kedua terlapor menyampaikan permintaan maaf atas rekaman video berisikan wawancara yang diunggah di akun milik Haris Azhar. Namun, tak kunjung dilaksanakan. Sehingga, menempuh jalur hukum menjadi sebuah pilihan.

"Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Menurut Luhut, tayang wawancara sangat keterlaluan dan memberikan dampak pada nama baik keluarga.

"Saya harus mempertahankan nama baik saya anak cucu saya jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar dia.

Penasihat Hukum Luhut, Juniver Girsang menjelaskan, ia membawa rekaman video yang dipersoalkan oleh kliennya untuk dilampirkan ke dalam laporan polisi (LP). "Ada video semuanya sudah kita siapkan penyidik," ujar dia.

Juniver mengatakan, selain menyeret ke ranah pidana. Persoalan ini juga dibawa ke jalur perdata.

Dalam gugatan nanti, kliennya menunut kepada Haris Azhar dan Fatia Maulida yang diduga telah mencemarkan nama baiknya kliennya membayar ganti rugi sejumlah Rp 100 miliar. Seandainya, dikabulkan hakim Rp 100 miliar ini akan disumbangkan kepada masyarakat Papua.

"Itulah sangking antusiasnya beliau membutikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," ujar dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Haris Azhar Hadirkan Munir di Sidang 'Lord Luhut', Sebut Lebih Jago dari Jaksa
VIDEO: Haris Azhar Hadirkan Munir di Sidang 'Lord Luhut', Sebut Lebih Jago dari Jaksa

JPU menilai pernyataan Haris melalui akun YouTube telah mencemarkan nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Haris Azhar Hadirkan Munir di Sidang 'Lord Luhut': Lebih Jago dari Jaksa
VIDEO: Haris Azhar Hadirkan Munir di Sidang 'Lord Luhut': Lebih Jago dari Jaksa

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Berapi-api Haris & Fatia Teriak Luapkan Isi Hati Usai Divonis Bebas Kasus Lord Luhut
VIDEO: Berapi-api Haris & Fatia Teriak Luapkan Isi Hati Usai Divonis Bebas Kasus Lord Luhut

Usai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
FOTO: Selebrasi Haris-Fatia Usai Hakim Vonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Panjaitan
FOTO: Selebrasi Haris-Fatia Usai Hakim Vonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Panjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Haris Azhar Dicecar Jaksa, Tegaskan Tak Rugikan Luhut Pandjaitan
VIDEO: Jawaban Haris Azhar Dicecar Jaksa, Tegaskan Tak Rugikan Luhut Pandjaitan

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Debat Panas, Haris Azhar Vs Jaksa Soal Hak Asasi
VIDEO: Detik-Detik Debat Panas, Haris Azhar Vs Jaksa Soal Hak Asasi

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jelang Tuntutan Haris & Fatia, Jaksa Bongkar Soal Konflik Kepentingan Luhut di Bisnis Tambang
VIDEO: Jelang Tuntutan Haris & Fatia, Jaksa Bongkar Soal Konflik Kepentingan Luhut di Bisnis Tambang

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Selengkapnya
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara

Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.

Baca Selengkapnya