Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hary Tanoe sulit lolos dari jeratan tersangka

Hary Tanoe sulit lolos dari jeratan tersangka HT diperiksa Bareskrim Polri. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus SMS ancaman kepada Jaksa Yulianto, menjerat CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam status tersangka. Upaya pembelaan hukum dilakukan. Praperadilan diajukan. Namun, nasib berkata lain. HT justru sulit terlepas dari jeratan hukum.

Hakim tunggal Cepi Iskandar, memutuskan bahwa status tersangka HT sah, pada kasus SMS ancaman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin. Sehingga proses hukum di kepolisian bisa dilanjutkan.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon Hary Tanoesoedibjo adalah sah," kata Cepi Iskandar.

Hakim juga menolak eksepsi dari kubu HT. Sehingga kasus tersebut bisa dilanjutkan lagi kepolisian. Sebab, kepolisian dianggap memiliki bukti permulaan cukup untuk menetapkan HT sebagai tersangka. Kesimpulan didapat usai memeriksa bukti berupa 52 surat yang diberikan polisi.

Hakim juga menilai prosedur hukum selama penyelidikan hingga penyidikan sudah sesuai prosedur yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap).

Putusan itu membuat kepolisian segera memproses kasusnya. Berkas tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus ancaman melalui pesan singkat kepada Jaksa Yulianto segera dilakukan menyusul ditolaknya praperadilan HT. Berkas perkara tersebut kini tengah diteliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Masih (diteliti). Mudah-mudahan ada perbaikan setelah itu kita limpahkan supaya segera bisa tahap dua," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Fadil Imran usai sidang praperadilan.

Menurut dia, kepolisian segera melengkapi kekurangan jika masih ada kekurangan. Berkas itu dilengkapi sehingga kasus tersebut segera memasuki persidangan. "Iya segera (disidangkan), mempercepat penyidikan. Yang kurang-kurang kita lengkapi," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum HT, Munathsir Mustaman, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim menolak gugatan praperadilan kliennya. Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli dan bukti dalam persidangan.

"Ya kalau putusan tadi ada beberapa yang tidak sesuai keinginan kita. Kalau kecewa jelas kami bahwa itulah yang terjadi di persidangan nanti kita tunggu salinan putusan dan koordinasi dengan pak HT," kata Munathsir.

Dalam kasus ini, pihaknya mempermasalahkan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlambat diberikan kepada terlapor. Munathsir menyayangkan keputusan hakim tunggal Cepi Iskandar tidak mempertimbangkan hal tersebut.

Padahal prosedur itu dianggap melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 di mana polisi wajib menyampaikan SPDP pada terlapor, pelapor, dan pihak terkait selambat-lambatnya 40 hari setelah dikeluarkan Sprindik. "Padahal sudah sangat jelas di putusan MK bahwa SPDP harus diberikan kepada pihak terlapor, pihak terkait maksimal 7 hari," ujarnya.

Selain itu, mereka juga menyayangkan keputusan hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli dalam persidangan dari kubunya. Apalagi menyebut SMS HT kepada Jaksa Yulianto tidak mengandung unsur pidana dan tidak bernada ancaman.

"Kami melihat bahwa ini bermula dari alat bukti, kami melihat SMS ini jadi alat bukti dan kami menganggap alat bukti itu tidak cukup kuat karena SMS ini harus dibuktikan dengan digital forensik ataukah dari nomor lain," ucapnya.

Munathsir juga mengatakan bahwa Bos MNC Group itu sebagai termohon tidak mengetahui proses tersebut. "Keterlambatan SPDP ini mungkin karena Pak Hary Tanoe tidak tahu prosesnya kalau sudah sampai ada SPDP, pak HT menganggap normal-normal saja, tiba-tiba ada SPDP gimana kita mau protes," terangnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Ketum Perindo Hary Tanoe Datangi Polda Metro Saat Aiman Witjaksono Diperiksa
Alasan Ketum Perindo Hary Tanoe Datangi Polda Metro Saat Aiman Witjaksono Diperiksa

HT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Sengit Aiman Vs Penyidik Sampai Hary Tanoe Datangi Markas Polisi
VIDEO: Debat Sengit Aiman Vs Penyidik Sampai Hary Tanoe Datangi Markas Polisi

Sempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Anggap Pencarian Harun Masiku Terlalu Gaduh, Malah Makin Sulit Ditangkap
Eks Penyidik KPK Anggap Pencarian Harun Masiku Terlalu Gaduh, Malah Makin Sulit Ditangkap

Para pihak yang membantu pelarian Harun Masiku akan memikirkan strategi lainnya.

Baca Selengkapnya
Hakim Heru Hanindyo Diduga Terima Suap Dalam Proses Kepailitan PT Hitakara
Hakim Heru Hanindyo Diduga Terima Suap Dalam Proses Kepailitan PT Hitakara

Heru Hanindyo merupakan salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Kejagung Bakal Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Sudah dua kali pemanggiilan Hendry Lie sebagai salah satu tersangka kasus timah, tapi yang bersangkutan tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Pengacara Blak-blakan Dampak Kasus Harun Masiku: Hasto dan PDIP Kerap Jadi Korban Bullying Politik
Pengacara Blak-blakan Dampak Kasus Harun Masiku: Hasto dan PDIP Kerap Jadi Korban Bullying Politik

Hasto dan PDI Perjuangan kerap menjadi bullying politik karena sosok Harun Masiku yang belum berhasil ditangkap KPK.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Kritik Gaduhnya Pencarian Harun Masiku, Begini Jawaban KPK
Eks Penyidik Kritik Gaduhnya Pencarian Harun Masiku, Begini Jawaban KPK

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap beranggapan pencarian Harun terlalu gaduh.

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Bos Sriwijaya Air Hendry Lie usai 8 Bulan Sembunyi di Singapura
Akhir Pelarian Bos Sriwijaya Air Hendry Lie usai 8 Bulan Sembunyi di Singapura

Kejaksaan Agung menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kejagung Soal Pencegahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus Korupsi Timah
Penjelasan Kejagung Soal Pencegahan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie ke Luar Negeri Usai Terseret Kasus Korupsi Timah

Tersangka Hendry Lie telah diminta memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Perburuan Harun Masiku Seret Sekjen PDIP
Babak Baru Perburuan Harun Masiku Seret Sekjen PDIP

KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga menyita ponselnya

Baca Selengkapnya