Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hati-Hati, Paspor Hilang Bakal Didenda Rp 1 Juta

Hati-Hati, Paspor Hilang Bakal Didenda Rp 1 Juta Ilustrasi Paspor. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pecinta jalan-jalan atau yang sering bepergian keluar negeri, mesti merawat dengan baik dokumen paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham. Dengan aturan baru sesuai peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), denda kehilangan paspor mencapai Rp 1 juta.

"Denda ini berlaku bagi paspor hilang yang masih aktif atau sudah habis masa berlakunya. Jadi harus disimpan baik-baik," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Arvin Gumilang, Selasa (13/8).

Ditegaskan dia, kenaikan denda itu telah berlaku efektif sejak bulan Mei 2019. Besaran uang denda senilai Rp1 juta tersebut, adalah biaya bebannya.

"Atau bisa dibilang denda," ucap dia.

Lebih jauh Arvin menerangkan, jika seorang mau melakukan penggantian paspor karena hilang, dengan paspor biasa. Maka biaya yang dikeluarkan pemohon adalah sebesar Rp 1 juta ditambah Rp 350 ribu sebagai biaya pembuatan buku paspor

"Apabila dia mengajukan paspor biasa 48 halaman, maka biayanya 1 juta plus biaya buku 350 ribu. Jika penggantian paspor hilang dan mengajukan paspor biasa elektronik 48 hal, maka biayanya Rp 1 juta plus Rp 650 ribu," tandasnya.

Sementara pengurusan paspor yang hilang, masyarakat diwajibkan melapor ke kepolisian, setelah itu baru melapor ke Imigrasi. Ketika di Imigrasi, nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi terkait kehilangan paspor itu.

"Kalau hilang nanti penggantian, harus lapor ke kepolisian lapor kehilangan, lalu lapor ke imigrasi nanti kita lihat hilangnya kenapa," ucap dia.

Dikutip dari laman jakartapusat.imigrasi.go.id, selain diberlakukan denda, penerbitan passpor baru bisa dilakukan pihak Imigrasi jika alasan kehilangan yang disampaikan saat pemeriksaan tidak diterima.

"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun."

Berikut syara-syarat yang perlu diketahui untuk penggantian paspor hilang:

1. Membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila anda berada di luar negeri.

2. Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.

3.Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.

4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.

5. Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh
Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh

Pengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan, Pahami dengan Baik-baik!
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan, Pahami dengan Baik-baik!

Denda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi

Baca Selengkapnya
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu
Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu

Biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya