Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Heboh Pasal Perzinaan KUHP Baru bikin Negara Luar Bereaksi

Heboh Pasal Perzinaan KUHP Baru bikin Negara Luar Bereaksi DPR sahkan UU KUHP. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Gelombang penolakan terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terus bergulir. Penolakan bukan hanya datang dari dalam negeri, tapi juga luar negeri.

Australia dan Amerika Serikat (AS) misalnya. Mereka melayangkan protes ke Indonesia. Kedua negara tersebut menolak keras Pasal Perzinaan atau larangan seks di luar nikah.

Pasal Perzinaan dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Selain itu, aturan larangan seks di luar nikah mempengaruhi kunjungan warga asing ke Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

“Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui,” kata Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Y. Kim pada 6 Desember 2022.

Menurut Kim, Pasal Perzinaan bisa mempengaruhi iklim investasi di Indonesia. Kemungkinan investor asing memikirkan kembali untuk berinvestasi, bahkan wisatawan bisa membatalkan perjalanan ke Indonesia.

Sementara Australia langsung mengeluarkan travel advice bagi warganya yang hendak ke Indonesia. Dalam travel advice tersebut, disebutkan soal hukuman bagi pelaku seks di luar nikah dan kohabitasi (kumpul kebo).

"Parlemen Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah," demikian bunyi travel advice Australia.

Meski KUHP tak langsung berlaku, Australia meminta warga yang mengunjungi Indonesia untuk tetap berhati-hati. Tak hanya sampai di situ, rupanya media asing turut menyoroti KUHP.

Kantor Berita Reuters menerbitkan tulisan berjudul ‘DPR Meratifikasi Hukum Pidana yang Melarang Seks di Luar Nikah’. Dalam artikel tersebut, Reuters menyoroti keputusan DPR yang mengesahkan UU yang melarang seks di luar nikah.

“Undang-undang ini adalah bagian dari serangkaian perubahan hukum yang menurut para kritikus merusak kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu,” tulis Reuters.

Larangan seks di luar nikah diatur dalam Pasal 411 dan 412 KUHP. Pada Pasal 411, seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya terancam satu tahun penjara. Sementara dalam Pasal 412, ancaman enam bulan penjara ditujukan bagi mereka yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.

Menjawab Kekhawatiran Asing

Beberapa hari setelah Australia dan AS protes, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly buka suara. Dia meluruskan informasi soal larangan seks di luar nikah. Yasonna menegaskan, Pasal Perziaan diterapkan jika ada delik aduan.

“Ada yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar, misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Nampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan bahwa hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," ucap Yasonna ditemui di KJRI Jeddah, Rabu (7/12).

Yasonna menerangkan, seseorang tidak langsung ditangkap polisi atau diproses hukum tanpa adanya laporan. Pelaporan itu juga harus dari keluarga terdekat seperti suami, istri dan anak.

"Jadi itu tidak mungkin dia di persekusi tidak mungkin polisi langsung nangkap kecuali aduan itu pun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri," ucapnya.

Yasonna menilai, ada pihak yang mengangkat isu pasal zina tersebut hingga terjadi salah tafsir. Dia menegaskan, pemerintah tak ikut mencampuri urusan privasi seseorang.

Politikus PDIP ini meminta warga negara asing tidak khawatir terhadap pasal perzinaan di KUHP baru. Yasonna menekankan, pasal zina bisa diterapkan jika ada aduan dari keluarga dekat.

"Jadi, kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama, mereka mau satu kamar atau apakah, urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture," ujar Yasonna.

KUHP Tak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Kemenkumham memastikan KUHP yang baru disahkan DPR pada Selasa lalu tidak mempengaruhi jumlah wisatawan asing ke Indonesia. Data Imigrasi, sejak 6 sampai Desember 2022, jumlah turis asing yang masuk ke Tanah Air justru meningkat signifikan.

“Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

Widodo menyebut, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke Imigrasi telah mencapai Rp4,2 Triliun per Sabtu (10/12). Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA setelah pengesahan RUU KUHP, tercatat sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia.

"Secara rinci, kedatangan WNA pada tanggal 6 yakni sebanyak 19.719 orang, tanggal 7 sebanyak 20.611 orang, tanggal 8 sebanyak 24.341 orang dan tanggal 9 sebanyak 28.473 orang. Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP," ujar Widodo.

Adapun kedatangan WNA terbanyak dalam periode tersebut didominasi oleh Singapura sebanyak 21.769 orang, Malaysia sebanyak 15.515 orang, dan Australia sebanyak 10.862 orang.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meyakini KUHP tidak mempengaruhi investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Indonesia. Kendati begitu, dia tetap membutuhkan dukungan juga bantuan terkait kepastian hukum dalam upaya meyakinkan investor dalam menanamkan modal.

Guna menyerap aspirasi terutama dari investor, Sandiaga menemui perkumpulan investor asing dari Amerika. Dia berjanji bakal melakukan mitigasi serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain terkait implementasi substansi KUHP.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Daftar Negara yang Mendukung dan Menolak Resolusi Dewan HAM PBB Soal Pembakaran Alquran
Ini Daftar Negara yang Mendukung dan Menolak Resolusi Dewan HAM PBB Soal Pembakaran Alquran

Dewan HAM PBB kemarin menyetujui resolusi tentang kebencian agama setelah insiden pembakaran Alquran di Swedia bulan lalu

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita

Arief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.

Baca Selengkapnya
Dewan HAM PBB Beda Pendapat Soal Pembakaran Alquran, Dua Negara Ini Dukung Kebebasan Berekspresi
Dewan HAM PBB Beda Pendapat Soal Pembakaran Alquran, Dua Negara Ini Dukung Kebebasan Berekspresi

Dewan HAM PBB kemarin menyepakati adanya perbedaan resolusi soal kasus kebencian agama setelah terjadi insiden pembakaran kitab suci Alquran di Swedia.

Baca Selengkapnya
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers

Sebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Demo Besar Sukses Gagalkan DPR Sahkan RUU Pilkada Disorot Media Internasional, Nama Jokowi & Kaesang Disebut-sebut
Demo Besar Sukses Gagalkan DPR Sahkan RUU Pilkada Disorot Media Internasional, Nama Jokowi & Kaesang Disebut-sebut

Demonstrasi menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang oleh DPR, Kamis (22/08/2024) kemarin, sukses menarik perhatian dunia internasional.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
UU Deforestasi Uni Eropa Bakal Ganggu Kinerja Ekspor Komoditas RI
UU Deforestasi Uni Eropa Bakal Ganggu Kinerja Ekspor Komoditas RI

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan UU tersebut sangatlah diskriminatif dan merugikan bagi perdagangan komoditas di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Kritisi PP Piutang Negara: Banyak Norma Bertentangan

Hamdan menilai PP itu cacat hukum lantaran saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya.

Baca Selengkapnya