Hendak diverifikasi KKP, kapal ikan eks asing kabur ke luar negeri
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Tim Analisis dan Evaluasi (Anev) Kapal Perikanan Kapal Eks Asing melakukan verifikasi pada Jumat (20/3) di Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara.
Evaluasi ini dipimpin oleh Mas Achmad Santosa selaku Ketua Satgas Anti Illegal Fishing. Dia mengatakan, Tim Anev hari ini melakukan verifikasi 14 kapal di Muara Baru, Jakarta Utara dan 1 kapal di Muara karang, Jakarta Utara.
"Sebelumnya kami melakukan verifikasi satu kapal di Pontianak, Kalimantan Barat," ujar Mas Achmad saat diwawancarai di atas kapal Kusuma Graha sembari melihat-lihat kapal tersebut, Jumat (20/3).
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
-
Siapa yang menemukan bangkai kapal? Para penyelam angkatan laut tak sengaja temukan kapal karam berusia 2.200 tahun yang berada di sepanjang pantai Kroasia.
-
Bagaimana Kemendag mengawasi pelabuhan tikus? 'Pelabuhan tikus ini memang susah mengawasinya, dan aparat kita tidak mungkin sanggup dan tak akan cukup. Sehingga kita harus berkolaborasi. Pernah ada masyarakat yang menolak karena alasan ekonomi, mereka minta dengan berbagai alasan. Ini yang terjadi di lapangan, tapi kita lakukan yang bisa kita. Kita push terus,' ujarnya.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
-
Apa yang ditemukan di dalam kapal karam? Sekelompok peneliti arkeologi bawah air menemukan dua buah lempengan timah seberat 22 gram dan 44 gram di sebuah kapal karam Zaman Perunggu di lepas pantai Antalya Kumluca,Turki.
Achmad menjelaskan, audit kepatuhan ini dilakukan guna menindaklanjuti data laporan adanya 187 pemilik kapal perikanan dan 1.132 kapal ikan eks asing bermasalah yang pernah diterima Kementerian Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu.
"Tim Anev dari KKP beserta bareskim, bea cukai, pajak dan lain-lain melakukan evaluasi dan audit kepatuhan terhadap ribuan kapal perikanan buatan luar negeri di atas 30 GT pada hari ini dengan empat tim (tim A, B, C dan D)," ujarnya.
Achmad menjelaskan bahwa analisis evaluasi yang dinilai terhadap semua 14 eks kapal asing yang diperkirakan selesai pada awal April ini akan ditinjau dari kebijakan distribusi atau pengolahan izin penangkapan ikan.
"Seperti dokumen fisik izin jalan, kelengkapan alat vessel monitoring system (VMS), hingga kewarganegaraan anak buah kapal (ABK)," ucapnya.
Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk menertibkan penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal eks asing di wilayah perairan Indonesia, karena berdasarkan data yang dia terima, selama ini hasil laporan datanya tidak pernah lengkap.
Mas Achmad atau yang kerap disapa Ota juga mengungkapkan sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 56 Tahun 2014 tentang moratorium kapal eks asing, hanya ada 1.132 kapal eks asing yang berlayar di perairan Indonesia secara fisik, sedangkan 50 persen lainnya banyak yang lari ke luar negeri setelah aturan moratorium, artinya mereka adalah yang tidak patuh selama ini.
"Nanti setelah evaluasi yang mungkin banyak ditemukan keunikan di sini, hasilnya akan diberikan ke ibu menteri langsung untuk ditindak lanjuti," tambahnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPemerintah yakinkan Amerika hasil perikanan Indonesia memenuhi persyaratan mutu.
Baca SelengkapnyaMendag memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi ketentuan impor.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaDitjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.
Baca SelengkapnyaAwalnya pada 16 Mei 2024, Askolani menyebut hanya ada sekitar 4.000 kontainer peti kemas yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, Adnillah bilang saat ini masih banyak kapal yang belum bisa menghasilkan ikan lebih banyak, lantaran buruknya cuaca di Laut Arafura.
Baca Selengkapnya