Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

HTI telah dibubarkan, Yusril ubah pemohon uji materi Perppu ormas

HTI telah dibubarkan, Yusril ubah pemohon uji materi Perppu ormas Yusril sidang gugatan perppu ormas di MK. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan uji materi Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang keorganisasian masyarakat yang diajukan Hizbu Tahrir Indonesia (HTI).

Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra meminta penjelasan majelis hakim terkait kedudukan hukum (legal standing) HTI sebagai pihak pemohon. Pasalnya saat mendaftarkan perkara ke MK, HTI masih memiliki badan hukum sementara sehari setelahnya dibubarkan pemerintah.

Pada persidangan tersebut, hakim anggota I Dewa Gede Palguna memberikan saran untuk melanjutkan pemohon HTI sebagai lembaga atau mengubah pemohon dari lembaga menjadi perorangan. Sebab hakim tidak bisa memberikan pendapat mana yang terbaik karena menyangkut materi persidangan.

"Mengenai pertanyaan apakah ini punya legal standing atau tidak kami tidak bisa memberikan pendapat karena menyangkut materi perkara," kata hakim Palguna saat persidangan di ruang sidang utama MK, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).

Atas saran tersebut Yusril mengambil keputusan dengan mengubah pemohon dari sebelumnya sebagai lembaga berbadan hukum menjadi perorangan.

"Majelis hakim memberikan satu arahan dan kami sampaikan pada kesimpulan kami akan perbaiki permohonan ini jadi yang memohon adalah Ismail Yusanto sebagai sekum dan jubir HTI secara perseorangan," kata Yusril usai persidangan.

Yusril menjelaskan dalam permohonan tersebut, pemohon adalah sekretaris umum yang merangkap jubir HTI, Ismail Yusanto. Ismail merupakan warga negara yang memiliki hak dan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam UUD 1945.

Namun dalam perjalannya ormas yang dipilih Ismail yakni HTI dibubarkan Pemerintah dengan berlandaskan pada Perppu tentang ormas.

"Saya (Ismail) punya kebebasan berserikat, berkumpul yang dijamin UUD 45 lalu masuk HTI tapi dibubarkan pemerintah jadi dia punya legal standing," kata Yusril.

Ismail berharap langkah yang ditempuhnya ini bisa membatalkan Perppu pembubaran ormas dan HTI bisa beraktivitas sebagaimana biasa.

"Semoga ini bisa dimantapkan agar dalam persidangan selanjutnya bisa dipenuhi dan pada akhirnya harapan kita semua Perppu ini bisa dibatalkan MK," tutup Ismail.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres

Gugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres
Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres

PDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran
Tim Hukum PDIP Tunggu Instruksi Megawati Tindak Lanjut PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran

PDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya

Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol

Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya