HTI telah dibubarkan, Yusril ubah pemohon uji materi Perppu ormas
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan uji materi Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang keorganisasian masyarakat yang diajukan Hizbu Tahrir Indonesia (HTI).
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra meminta penjelasan majelis hakim terkait kedudukan hukum (legal standing) HTI sebagai pihak pemohon. Pasalnya saat mendaftarkan perkara ke MK, HTI masih memiliki badan hukum sementara sehari setelahnya dibubarkan pemerintah.
Pada persidangan tersebut, hakim anggota I Dewa Gede Palguna memberikan saran untuk melanjutkan pemohon HTI sebagai lembaga atau mengubah pemohon dari lembaga menjadi perorangan. Sebab hakim tidak bisa memberikan pendapat mana yang terbaik karena menyangkut materi persidangan.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kenapa hanya hakim yang boleh bertanya? 'Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,' tegas Suhartoyo.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa tujuan rapat permusyawaratan hakim? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
"Mengenai pertanyaan apakah ini punya legal standing atau tidak kami tidak bisa memberikan pendapat karena menyangkut materi perkara," kata hakim Palguna saat persidangan di ruang sidang utama MK, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
Atas saran tersebut Yusril mengambil keputusan dengan mengubah pemohon dari sebelumnya sebagai lembaga berbadan hukum menjadi perorangan.
"Majelis hakim memberikan satu arahan dan kami sampaikan pada kesimpulan kami akan perbaiki permohonan ini jadi yang memohon adalah Ismail Yusanto sebagai sekum dan jubir HTI secara perseorangan," kata Yusril usai persidangan.
Yusril menjelaskan dalam permohonan tersebut, pemohon adalah sekretaris umum yang merangkap jubir HTI, Ismail Yusanto. Ismail merupakan warga negara yang memiliki hak dan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam UUD 1945.
Namun dalam perjalannya ormas yang dipilih Ismail yakni HTI dibubarkan Pemerintah dengan berlandaskan pada Perppu tentang ormas.
"Saya (Ismail) punya kebebasan berserikat, berkumpul yang dijamin UUD 45 lalu masuk HTI tapi dibubarkan pemerintah jadi dia punya legal standing," kata Yusril.
Ismail berharap langkah yang ditempuhnya ini bisa membatalkan Perppu pembubaran ormas dan HTI bisa beraktivitas sebagaimana biasa.
"Semoga ini bisa dimantapkan agar dalam persidangan selanjutnya bisa dipenuhi dan pada akhirnya harapan kita semua Perppu ini bisa dibatalkan MK," tutup Ismail.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP tak masalah amandemen UUD 1945, akan tetapi tidak mengubah sistem Pilpres
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaPDIP belum mengetahui langkah hukum ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca Selengkapnya