Hukuman diperberat, Ramadhan Pohan tempuh kasasi
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menempuh upaya hukum kasasi atas perkara Ramadhan Pohan. Langkah itu dilakukan setelah mantan calon Wali Kota Medan memohonkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang memperberat hukumannya menjadi 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar.
"Untuk kasus terdakwa Ramadhan Pohan, kita melakukan upaya hukum kasasi. Memori kasasi sudah kita daftrakan ke PN Medan," kata Sumanggar Siagian, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Jumat (25/5).
Ditanya alasan pihak Kejati Sumut mengajukan kasasi, Sumanggar menjelaskan hal itu dilakukan karena Ramadhan Pohan menyampaikan permohonan kasasi. "Itu otomatis. Karena terdakwa melakukan kasasi, kita juga kasasi," katanya.
-
Kenapa Rebo Kasan dilakukan? Upacara tersebut didasari untuk memohon pertolongan kepada Tuhan agar terhindar dari berbagai bencana.
-
Kenapa Masinton Pasaribu usulkan hak angket ke MK? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
Hukuman Ramadhan Pohan memang diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan. Politikus Partai Demokrat yang juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, lebih dua kali lipat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama hanya menghukumnya 1 tahun 3 bulan penjara.
Ramadhan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar terhadap korbannya, bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak. Dia terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.
Dalam perkara ini, Ramadhan dijatuhi hukuman bersama mantan bendahara pemenangannya pada Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan. Hukuman perempuan itu juga diperberat majelis hakim PT Medan. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lebih tinggi dari putusan majelis hakim PN Medan yang mengganjarnya 9 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.
Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.
Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca Selengkapnya