Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukuman Ramadhan Pohan diperberat jadi 3 tahun penjara

Hukuman Ramadhan Pohan diperberat jadi 3 tahun penjara ramadhan pohan. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Ramadhan Pohan. Politikus Partai Demokrat yang juga mantan calon Wali Kota Medan itu diganjar pidana penjara selama 3 tahun, lebih dua kali lipat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama hanya menghukumnya 1 tahun 3 bulan penjara.

"Sudah turun dan sudah kita terima‎ akta putusan dari PT Medan. Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Ramadhan Pohan menjadi 3 tahun penjara," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (14/5).

Ramadhan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan ‎sebesar Rp 15,3 miliar terhadap korbannya, bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak. Dia terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.

Orang lain juga bertanya?

Putusan majelis hakim PT Medan sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy yang meminta agar Ramadhan Pohan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan meminta agar dia ditahan.

Namun, Sumanggar belum mengetahui ada tidaknya perintah penahanan dalam putusan PT Medan itu. Alasannya, dia belum membaca keseluruhan akta. "Baru diterima. Saya belum membaca semuanya. Kalau di dalam memori banding yang diajukan, kita meminta yang bersangkutan (Ramadhan Pohan) untuk ditahan," jelas Sumanggar.

Kejati Sumut masih menanti upaya hukum dari Ramadhan Pohan. Mereka sudah siap bila terdakwa menempuh upaya kasasi.‎ "Tapi kita belum tahu (sikap terdakwa). Kita baru terima akta bandingnya," jelas Sumanggar.

Bukan hanya Ramadhan Pohan, hukuman mantan bendahara pemenangannya pada Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, juga diperberat majelis hakim PT Medan. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, sementara di PN Medan dia hanya divonis 9 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya