Hukuman Ramadhan Pohan diperberat jadi 3 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Ramadhan Pohan. Politikus Partai Demokrat yang juga mantan calon Wali Kota Medan itu diganjar pidana penjara selama 3 tahun, lebih dua kali lipat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama hanya menghukumnya 1 tahun 3 bulan penjara.
"Sudah turun dan sudah kita terima akta putusan dari PT Medan. Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Ramadhan Pohan menjadi 3 tahun penjara," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (14/5).
Ramadhan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar terhadap korbannya, bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak. Dia terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Putusan majelis hakim PT Medan sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy yang meminta agar Ramadhan Pohan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan meminta agar dia ditahan.
Namun, Sumanggar belum mengetahui ada tidaknya perintah penahanan dalam putusan PT Medan itu. Alasannya, dia belum membaca keseluruhan akta. "Baru diterima. Saya belum membaca semuanya. Kalau di dalam memori banding yang diajukan, kita meminta yang bersangkutan (Ramadhan Pohan) untuk ditahan," jelas Sumanggar.
Kejati Sumut masih menanti upaya hukum dari Ramadhan Pohan. Mereka sudah siap bila terdakwa menempuh upaya kasasi. "Tapi kita belum tahu (sikap terdakwa). Kita baru terima akta bandingnya," jelas Sumanggar.
Bukan hanya Ramadhan Pohan, hukuman mantan bendahara pemenangannya pada Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, juga diperberat majelis hakim PT Medan. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, sementara di PN Medan dia hanya divonis 9 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.
Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.
Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnya