Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ibadah Haji Virtual, Apa Hukumnya?

Ibadah Haji Virtual, Apa Hukumnya? polemik ibadah haji virtual. ©2020 Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS

Merdeka.com - Ibadah haji virtual tengah menjadi perdebatan. Pemicunya, Arab Saudi yang berencana untuk membuat ibadah haji dengan memanfaatkan teknologi Metaverse. Bagaimana hukum ibadah haji virtual?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, ibadah Haji melalui dunia virtual reality atau Metaverse tidak memenuhi syarat sahnya beribadah.

“Pelaksaan ibadah Haji dengan mengunjungi Ka'bah secara virtual tidaklah cukup, dan tidak memenuhi syarat. Karena aktivitas ibadah Haji itu merupakan ibadah mahdlah, dan bersifat tauqify. Tata caranya pelaksanaannya sudah ditentukan. Ada beberapa ritual yang membutuhkan kehadiran fisik,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Rabu (9/2).

Dia menjelaskan, Haji merupakan ibadah mahdlah yang besifat dogmatik. Di mana tata cara pelaksanaannya atas dasar apa yang sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

“Aktivitas manasik Haji itu pelaksanaannya juga terkait dengan tempat tertentu, misalnya Thawaf. Tata caranya dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran dimulai dari sudut Hajar Aswad, secara fisik, dengan Ka'bah berada di posisi kiri,” jelas dia.

Dia menegaskan, Manasik Haji dan Umrah tidak bisa dilaksanakan dalam hati, dalam angan-angan, atau secara virtual. Apalagi, dilaksanakan dengan cara mengelilingi gambar Ka'bah, atau replika Ka'bah. Karena itu dia menegaskan sekali lagi, ibadah haji virtual tidak sah.

Sekadar Latihan dengan Metaverse

Namun begitu, Asrorun Niam memandang, platform untuk kunjungan Ka'bah secara virtual melalui Metaverse bisa bermanfaat untuk mengenali lokasi yang akan dijadikan tempat pelaksanaan ibadah. Ini sangat bermanfaat bagi persiapan pelaksanaan ibadah para calon jemaah Haji.

“Kunjungan virtual bisa dilakukan untuk mengenalkan sekaligus juga untuk persiapan pelaksanaan ibadah, atau biasa disebut sebagai latihan Manasik Haji/Umrah, sebagaimana latihan Manasik di Asrama Haji Pondok Gede (Bekasi) atau tempat lainnya,” jelas dia.

Kunjungan ke Ka'bah secara virtual bisa dioptimalkan, lanjut dia, untuk mengeksplorasi dan mengenali lebih dekat, dengan lima dimensi bentuk Ka’bah agar calon jemaah haji maupun publik mendapatkan pengetahuan yang utuh dan memadai sebelum pelaksanaan ibadah Haji.

“Ini bagian dari inovasi teknologi yang perlu disikapi secara proporsional. Teknologi yang mendorong permudahan, tapi pada saat yang sama harus paham, tidak semua aktivitas ibadah bisa digantikan dengan teknologi,” pungkasnya mengakhiri pendapat tentang ibadah haji virtual.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Benarkah Arab Saudi Larang Masyarakat Palestina Haji dan Umrah? Cek Faktanya!
Benarkah Arab Saudi Larang Masyarakat Palestina Haji dan Umrah? Cek Faktanya!

Video mengklaim Arab Saudi memboikot ibadah haji masyarakat Palestina, simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
Hukum Naik Haji Tanpa Visa Haji Menurut Muhammadiyah
Hukum Naik Haji Tanpa Visa Haji Menurut Muhammadiyah

Muhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.

Baca Selengkapnya
Heboh Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Berangkat Haji Hanya Boleh Pakai Visa Haji
Heboh Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Berangkat Haji Hanya Boleh Pakai Visa Haji

Kementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi
20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi

Sebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah

Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.

Baca Selengkapnya
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi

Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.

Baca Selengkapnya
Kerajaan Arab Saudi Minta Jemaah Umrah Segera Tinggalkan Mekkah, Ini Alasannya
Kerajaan Arab Saudi Minta Jemaah Umrah Segera Tinggalkan Mekkah, Ini Alasannya

Jemaah yang menggunakan visa umrah diminta meninggalkan Kota Mekkah menjelang ibadah haji

Baca Selengkapnya
Arab Saudi Larang Jemaah Bawa-Bawa Slogan Politik Selama Haji, Diduga Termasuk Tak Boleh Tunjukkan Solidaritas untuk Gaza
Arab Saudi Larang Jemaah Bawa-Bawa Slogan Politik Selama Haji, Diduga Termasuk Tak Boleh Tunjukkan Solidaritas untuk Gaza

Spekulasi mencuat terkait kemungkinan perjanjian normalisasi antara Riyadh dan Tel Aviv.

Baca Selengkapnya
Jangan Nekat Bawa Jimat Saat Naik Haji, Bisa Dihukum Mati
Jangan Nekat Bawa Jimat Saat Naik Haji, Bisa Dihukum Mati

Pemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.

Baca Selengkapnya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Baca Selengkapnya
DPR Dorong Revisi UU Haji Dikebut, Apa Urgensinya?
DPR Dorong Revisi UU Haji Dikebut, Apa Urgensinya?

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menekankan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah perlu dikebut

Baca Selengkapnya
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi

Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya