Ibu 3 Anak di Tambora Jakbar Nekat Curi Motor Tetangga karena Terlilit Utang
Merdeka.com - Personel Polsek Tambora telah mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SU (51). Ia diamankan bersama dengan seorang penadah berinisial PA (58) yang merupakan saudara dari SU.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, ibu dari tiga orang anak ini diamankan polisi karena diduga telah mencuri sepeda motor milik tetangganya bernama Anwar.
"Yang bersangkutan punya tiga anak dan suami yang sudah berumur, sehingga SU menjadi tulang punggung dalam keluarganya. Saat ini SU tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Putra dalam keterangannya, Kamis (29/12).
-
Siapa yang berdamai dengan masa lalu? Adelia dan Okie disebut-sebut telah move on dari segala isu dan kini berdamai dengan kenangan masa lalu.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa saja yang selamat? Basarnas Makassar mencatat 11 orang selamat, dua meninggal dunia, dan 24 lainnya masih dalam pencarian.
-
Bagaimana cara memaafkan seseorang? Memaafkan adalah proses yang membutuhkan usaha emosional yang cukup besar. Proses ini melibatkan perasaan dan emosi untuk mampu memaafkan seseorang yang telah menyakiti hati. Proses memaafkan tidak bisa hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga perlu diiringi dengan perasaan empati dan pengertian terhadap orang yang melakukan kesalahan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Korban yang bernama Anwar dan pelaku sudah saling mengenal sejak dua tahun yang lalu. Karena mereka ini bertetangga, tempat tinggal bersebelahan," sambungnya.
Pencurian sepeda motor terjadi pada Selasa, 20 Desember 2022 lalu, sekira pukul 22.30 Wib. Lokasi pencurian ini di depan rumah korban di Gang Gerindo IV, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Untuk penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. "Polsek Tambora melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV sekitar TKP. Enam hari kemudian, pelaku SU berhasil ditangkap Polsek Tambora pada hari Senin, 26 Desember 2022, saat ia balik ke rumahnya," jelasnya.
Pencurian berawal dari pelaku melihat kendaraan korban terparkir dengan keadaan kunci masih tergantung di motor merek Honda Vario.
"Kemudian timbul niat jahat pelaku untuk melakukan pencurian. Modus pelaku SU dengan cara mengambil kunci motor terlebih dahulu, kemudian ia simpan," ungkapnya.
"Setelah tiga hari kemudian, pada saat keadaan sepi, motor korban baru ia bawa kabur. Lalu dijual ke saudara berinisial PA seharga Rp1,8 juta," sambungnya.
Pencurian ini diduga karena faktor keuangan atau kebutuhan ekonomi. Mengingat, SU merupakan tulang punggung keluarganya.
"Yang bersangkutan nekat melakukan pencurian sepeda motor, karena terlilit banyak utang dengan para tetangganya. Ia juga merupakan tulung punggung keluarga dengan tiga orang anak. Uang hasil penjualan motor itu, ia gunakan untuk makan sehari-hari keluarganya" paparnya.
Korban dan Pelaku Damai
Putra menjelaskan, kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Sebab korban telah memaafkan terduga pelaku yang merupakan tetangganya.
"Kami dari Polsek Tambora memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restoratif justice terhadap kasus ini, karena faktor kemanusiaan. Sepeda motor yang sudah berhasil kami sita dari penadahnya, kemudian kami kembalikan ke Korban Anwar," sambungnya.
Menurutnya, restorative justice ini terjadi setelah pihaknya mempertemukan antara korban dengan terduga pelaku yang sudah diamankan. Pertemuan keduanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto.
"Korban memaklumi akan kondisi perekonomian pelaku, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan," tambahnya.
Menurutnya, restorative yang dilakukan pihaknya ini juga merupakan bagian dari program dari Polres Metro Jakarta Barat.
"Restorative justice ini merupakan program utama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce dimana untuk bisa menerapkan dan mengedepankan program ini dalam berbagai kasus sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil dalam aturan yang berlaku," tutupnya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu-ibu di Depok tak gentar ditodong senjata api oleh kawanan pencuri motor (ranmor).
Baca SelengkapnyaJaksa mempertemukan keduanya, dan saat itu korban merasa kasihan terhadap tersangka, terutama setelah mengetahui bahwa Subur mencuri untuk biaya persalinan ist
Baca SelengkapnyaMS, maling motor yang aksinya berhasil digagalkan warga
Baca SelengkapnyaSetelah diinterogasi, ternyata pelaku merupakan pelaku perampokan yang selama ini diburu polisi.
Baca SelengkapnyaPetugas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap sebanyak 37 tersangka curanmor selama periode Juli 2023.
Baca SelengkapnyaJaksa menerapkan restorative justice (RJ) terhadap kasus pria di Ogan Komering Ulu, ABP yang nekat mencuri ponsel demi biaya persalinan istri.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Sukasari, berinisial Aiptu US diduga tidak memberi pelayanan baik itu dijebloskan ke rutan Polrestabes Bandung.
Baca SelengkapnyaVideo seorang ibu maafkan pemotor yang menabrak mobilnya kini viral di media sosial.
Baca Selengkapnya