Ibu di Bogor Dihukum 2 Bulan Tahanan Rumah Usai Tabrak Anak Kandung
Merdeka.com - Perseteruan masalah keluarga yang melibatkan ibu dan anak di Bogor, Jawa Barat, berujung pada proses hukum. Sang ibu, Juliana Ekawijaya, dengan anak kandungnya, Sony Ekawijaya, harus menyelesaikan permasalahan tersebut lewat meja hijau.
Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, terungkap fakta bahwa sang ibu terbukti dengan sengaja menabrak anaknya yang sedang mengendarai motor.
Sony mengatakan, persoalan dengan ibunya bermula ketika ia menjadi korban kekerasan dan penganiayaan di area pabrik pengolahan mi di Desa Tarikolot, Kecamatan Citerureup, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut terjadi di pertengahan tahun 2017 lalu.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang menjadi korban pengeroyokan? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Penganiayaan yang viral itu dikabarkan terjadi di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
"Dalam fakta persidangan di PN Cibinong, diketahui Juliana sedang mengendarai mobil dengan sengaja menabrak saya yang mengendarai motor dari arah berlawanan," kata Sony, Kamis (25/4).
Sony mengungkapkan, kasus persidangan dengan terdakwa sang ibu di PN Cibinong terus berlanjut hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, lanjut Sony, dalam putusan MA teregister nomor 2407 K/PID.SUS/2018 tanggal 12 Februari 2019 menyatakan Juliana Ekawijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Juliana juga diganjar dua bulan kurungan dan hanya menjalani sebagai tahanan rumah. Terkecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama empat bulan berakhir.
Sony pun mengaku baru mendapat salinan putusan tersebut. Dengan demikian, kata dia, putusan tersebut menguatkan terjadinya penganiayaan yang sangat merugikannya.
"Putusan ini hanya pembenaran. Selama ini saya difitnah, dianggap memutarbalikkan fakta dan disudutkan. Saya tidak mau ibu ditahan, hanya ingin membuktikan fitnah kepada saya selama ini," tutup dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Video anak perempuan diikat rantai pada bagian leher dengan luka lebam di wajah itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaTetangga mengaku sempat mendengar adanya benturan ke dinding dan guyuran air dari dalam kontrakan yang dihuni oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.
Baca SelengkapnyaPihak orang tua telah mengecek rekaman CCTV di daycare itu dan mendapati anaknya telah dianiaya.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku datang ke warung miliknya danlangsung memesan segelas kopi.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mencari anaknya.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di lokasi, polisi membawa pelaku yang sebelumnya sudah menyerahkan diri.
Baca Selengkapnya