Ibu korban penyekapan 'Hello Kitty' minta pelaku dihukum berat
Merdeka.com - Keluarga korban penyekapan dan penganiayaan siswi LA (18) di rumah kos wilayah Saman Desa Bangunharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatan.
"Saya ingin pelaku dihukum setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku, saya ingin pasal berlapis disangkakan kepada pelaku," kata ibu korban Menik Pardiyem saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (10/3), seperti dilansir Antara.
Pada kesempatan tersebut, orangtua korban ingin menyaksikan sidang perdana terhadap salah satu pelaku penyekapan dan penganiayaan siswi asal Berbah Kabupaten Sleman, dengan terdakwa Nk (16) di PN Bantul yang digelar Selasa (10/3) ini.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB ini molor karena hingga berita diturunkan belum dimulai.
Terdakwa berusia 16 tahun yang sudah datang ke PN Bantul tersebut informasinya sedang berada di salah satu ruangan untuk mediasi dengan pihak korban.
Sebelumnya pada Kamis 12 Februari, korban yang merupakan siswi salah satu SMA di Yogyakarta tersebut disekap oleh sembilan pelaku, di sebuah kos wilayah Saman Desa Bangunharjo, kemudian dianiaya pelaku mulai dari menyundut rokok, melukai alat vital korban.
Sementara itu, lima dari sembilan pelaku yakni Nk, Ic, Wl, Pp, dan Rz sudah berhasil diamankan Polres Bantul, sementara empat lainnya yakni Dena Titiratih, Candra Kurniawan, Putri Diandra dan Rs yang masih di bawah umur hingga kini masih buron.
Menik Pardiyem berharap, pelaku yang masih buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian setempat segera ditangkap, dan diproses hukum untuk menjalani persidangan di PN Bantul.
"Hukumannya tidak usah dikurangi, pelaku yang belum tertangkap segera ditangkap," katanya berharap.
Menurut dia, pasca kejadian penyekapan dan penganiayaan itu, siswi yang saat ini masih duduk di bangku SMA kelas 2 itu masih trauma, sehingga untuk mengatasi kondisi itu korban harus menjalani terapi psikologi dua hari sekali.
"Kalau keluar rumah pasti sama saya, jika ada tamu dia masuk kamar, memang ada perubahan sikap terhadap diri korban, semoga setelah ada terapi bisa sembuh traumanya," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban. Namun dijelaskan apa kesalahan korban hingga dianiaya begitu sadis.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap mayat perempuan terbungkus kasur berinisial N di Jalan Balai Desa Lama, Cikupa, Tangerang.
Baca SelengkapnyaPara tersangka tidak hanya sekali dianiaya. Namun berulang kali terutama oleh ibu angkatnya dengan berbagai macam cara.
Baca SelengkapnyaSelain cedera otak berat, korban mengalami patah leher akibat dianiaya pacar tantenya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mencari anaknya.
Baca SelengkapnyaVideo anak perempuan diikat rantai pada bagian leher dengan luka lebam di wajah itu viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKetiganya dihukum penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
Baca SelengkapnyaPihak korban berprinsip, jika orangtua pelaku secara jujur mau meminta maaf, maka pihaknya tak segan untuk mencabut perkara itu dari Kepolisian.
Baca SelengkapnyaKekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu pertama kali dilaporkan oleh anak korban pada keluarga besar.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca Selengkapnya