ICMI desak pelaku pemerkosa anak dihukum mati ketimbang kebiri
Merdeka.com - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menolak hukuman kebiri bagi para pelaku pemerkosa di bawah umur. Namun ICMI lebih memilih jika pelaku seksual terhadap anak dihukum mati saja.
"ICMI mendesak diberlakukannya hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ini hukuman setimpal atas kejahatan terhadap anak-anak, terlebih lagi jika sampai menghilangkan nyawa," kata Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astuti Buchari di Media Center ICMI, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (19/5).
ICMI, menurut Sri Astuti Buchari, justru menyarankan Pemerintah untuk menghindari pemberlakuan hukuman kebiri. Karena sesuai keterangan Kementerian Kesehatan, kebiri kimia justru berdampak panjang terhadap kesehatan dan memicu peningkatan hasrat seksual saat reaksi kimia hilang.
-
Dimana anak bisa terpapar bahan kimia berbahaya? Anak-anak yang terpapar bahan kimia berbahaya di lingkungan sekitar mereka juga memiliki risiko lebih tinggi terkena kanker paru-paru.
-
Kenapa senjata kimia berbahaya? Gas klorin termasuk yang pertama digunakan dalam skala besar, mengiritasi mata dan tenggorokan musuh. Kemudian, Gas mustard yang menyebabkan melepuhnya kulit. Lalu ada, Phosgene yang diam-diam menghancurkan paru-paru. Menyebabkan kematian yang menyakitkan beberapa hari kemudian.
-
Kenapa kenakalan remaja bisa merugikan? Kenakalan remaja tidak hanya merugikan diri mereka sendiri, tetapi juga membawa dampak negatif bagi keluarga dan masyarakat luas.
-
Apa dampak kekerasan pada anak? Menurut American Psychological Association (APA), anak-anak yang mengalami kekerasan lebih rentan terhadap depresi, kecemasan, agresi, dan perilaku antisosial di kemudian hari.
-
Apa dampak paling buruk dari kekerasan terhadap anak? Kekerasan terhadap anak tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma yang mendalam pada aspek psikologis mereka. Trauma ini berpotensi menyebabkan masalah mental, seperti serangan panik dan depresi, yang dapat mengganggu kehidupan sehari-hari anak.
-
Apa bahan kimia paling berbahaya di dunia? Mengutip Indy100, Rabu (10/7), ada banyak zat jahat yang bersaing untuk mendapatkan gelar tersebut, seperti agen saraf VX, yang diciptakan oleh militer Inggris.
Pemberian efek jera yang tidak berdampak lain dan terdengar paling kejam sehingga membuat orang berpikir ulang melakukan kejahatan seksual, menurut dia, adalah hukuman mati. Hukuman itu juga telah sesuai dengan harapan dari orang tua yang anaknya menjadi korban kejahatan seksual.
Sementara itu, Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak ICMI Andi Yuliani Paris mengatakan, bagi anak-anak yang menjadi pelaku kejahatan seksual tentu harapannya bukan hukuman mati.
Mungkin secara kejiwaan mereka, menurut Andi, belum dewasa, namun bukan berarti tidak ada hukuman yang diberikan sebagai efek jera bagi mereka.
"Yang jelas hukumannya di luar dari hukuman kebiri. Mereka juga harus diawasi perkembangannya selama menjalani hukuman," tutur dia.
Konseling dan pendidikan agama harus seimbang diberikan juga pada anak-anak pelaku kejahatan seksual. Harapannya setelah selesai menjalani hukumannya sudah tumbuh sensitifitas sosial, bertobat, dan bahkan menjadi penggerak melawan kejahatan seksual.
HAM konsep UUD Terkait dengan penolakan keras aktivis HAM terhadap pemberlakuan hukuman mati dan kebiri, menurut Andi, perlu dilihat dengan konsep Undang-undang Dasar (UUD) 1945, utamanya Pasal 27 dan 28 terkait dengan HAM.
"Konsep HAM yang digunakan jangan konsep HAM asing, tapi harus yang berdasar pada UUD 1945. Konsep HAM asing hanya melihat dari sisi pelaku, harusnya dilihat juga dari sisi korban dan keluarga korban," ujar dia.
Sesuai Pasal 28a UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya dan pada Pasal 28b ayat 2 disebutkan bahwa setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Apa yang dilakukan oleh penjahat seksual jelas melanggar HAM. Karena itu sanksi berat yang benar-benar menghasilkan efek jera harus diberikan," ujar dia.
Andi juga mengatakan, undang-undang adalah bentuk normatif dari hukuman sebagai alat legalitas untuk menindak. Hal lain yang penting adalah aparat hukum yang satu suara dan memiliki pendapat sama bahwa kejahatan seksual harus dijatuhi hukuman berat, sehingga proses hukum berjalan cepat serta vonis diberikan dengan hukuman paling berat.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizky Noviyandi Achmad (30) dijatuhi pidana mati. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim PN Depok, Kamis (20/7), karena dia terbukti membunuh anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan polisi diketahui pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan sakit hati.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaYuni berharap keadilan memihak kepada sang kekasih. Keinginannya tak muluk, gadis cantik ini ingin pelaku dihukum yang setimpal.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya