Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW Polisikan Firli Bahuri ke Bareskrim soal Sewa Helikopter

ICW Polisikan Firli Bahuri ke Bareskrim soal Sewa Helikopter KPK Umumkan 75 Pegawai Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat penyewaan helikopter.

"ICW pada hari ini kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima oleh ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," ucap peneliti ICW, Wana Alamsyah kepada wartawan, Kamis (3/6).

Dugaan gratifikasi itu, kata Wana, karena adanya informasi soal biaya sewa helikopter yang berbeda dengan pernyataan Firli. Saat proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas), Firli menyebut harga sewa helikopter per jamnya sekitar Rp7 juta. Sehingga, selama 4 jam menyewa tagihan yang harus dibayar sekitar Rp30,8 juta.

Orang lain juga bertanya?

"Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa perjamnya, yaitu 2.750 USD, atau sekitar Rp39,1 juta rupiah," kata Wana.

Apabila ditotal, lanjut Wana, kocek yang seharusnya dikeluarkan Firli untuk menyewa helikopter tersebut sebesar Rp172,3 juta untuk empat jam penerbangan. Jika mengacu pada harga sewa temuan ICW sebesar Rp39,1 juta. Sehingga ada dugaan perbedaan antara pengakuan Firli dengan informasi yang didapat tersebut.

Bahkan, Wana menduga dalam penyewaan helikopter itu juga diduga ada konflik kepentingan. Di mana, salah satu komisaris PT Air Pasific Utama selaku pemilik jasa penyewaan helikopter itu pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasus izin Meikarta yang ditangani KPK.

Dengan dasar-dasar itulah, Wana melaporkan Firli. Sehingga, nantinya Polri yang akan mengusut ada tidaknya tindak pidana gratifikasi atas penggunaan helikopter yang digunakan Firli.

"Kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi ini telah masuk dalam unsur-unsur pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001," tandas dia.

Sebelumnya, Firli Bahuri kena sanksi gara-gara naik heli. Dewan Pengawas KPK menjatuhi Firli sanksi ringan berupa teguran tertulis 2. Ketua KPK itu terbukti melanggar kode etik karena memakai helikopter milik PT Air Pasifik Utama.

Helikopter mewah itu digunakan Firli dan keluarga untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.

Helikopter itu menurut keterangan Firli digunakan saat menengok makam orang tua di Baturaja. Helikopter itu disewa Rp7 juta per jam. Orang yang mengatur penyewaan helikopter adalah ajudan Firli bernama Kevin.

Penggunaan helikopter itu karena Firli ingin segera mengikuti rapat di Kementerian Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) pada Senin, 22 Juni 2020 seperti yang diminta oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam sidang etik, Kamis (24/9), Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Firli tidak mengindahkan kewajiban dan menunjukkan keteladanan seperti diatur pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Meski begitu, Dewas KPK menyatakan tidak menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon dari helikopter yang digunakan Firli. Hal tersebut telah diklarifikasi oleh Firli dan pihak PT Air Pasifik Utama.

"Semua yang disampaikan sudah diperiksa dalam klarifikasi tidak ditemukan adanya pembuktian tentang pertemuan antara yang bersangkutan dengan seseorang dari pihak penyedia jasa penerbangan. Pun pihak penyedia sudah memberikan keterangan yang jelas bahwa semua itu tidak ada pemberian atau fasilitas yang diberikan termasuk diskon," kata Tumpak.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalih Hasbi Hasan Pakai Helikopter ke Bali Bareng Windy 'Idol'
Dalih Hasbi Hasan Pakai Helikopter ke Bali Bareng Windy 'Idol'

Hal itu diungkap Hasbi dalam nota Pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya
3 Delik Pidana yang Bisa Menjerat Firli Terkait 'Safe House' Versi ICW
3 Delik Pidana yang Bisa Menjerat Firli Terkait 'Safe House' Versi ICW

ICW menduga kuat 'safe house' terkait posisi Firli sebagai Ketua KPK

Baca Selengkapnya
Banyak Artis Pakai jet Pribadi, Segini Biaya Tarif Sewanya
Banyak Artis Pakai jet Pribadi, Segini Biaya Tarif Sewanya

Layanan penyediaan jet pribadi ini merupakan hasil kerja sama antara Bank Mandiri dengan PT. Batavia Langit Sejahtera.

Baca Selengkapnya
Mau Coba Naik Helikopter? Perjalanan 6 Menit Mesti Keluarkan Biaya Rp26 Juta
Mau Coba Naik Helikopter? Perjalanan 6 Menit Mesti Keluarkan Biaya Rp26 Juta

Tarif yang ditawarkan cukup besar untuk jarak belasan kilo meter.

Baca Selengkapnya
Fantastis, Pesawat Raksasa Ini Sekali Isi BBM Full Tank Harus Bayar Rp1,8 Miliar
Fantastis, Pesawat Raksasa Ini Sekali Isi BBM Full Tank Harus Bayar Rp1,8 Miliar

Penting untuk memahami berapa kapasitas bahan bakar pesawat dan harga per liter avtur yang harus dibayar oleh setiap maskapai.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Safe House Firli Bahuri Disewakan Bos Hotel Alexis Alex Tirta Rp650 Juta Per Tahun
Terungkap, Safe House Firli Bahuri Disewakan Bos Hotel Alexis Alex Tirta Rp650 Juta Per Tahun

Alex turut berkecimpung di dunia badminton Indonesia. Dirinya menduduki jabatan di PP PBSI sebagai Ketua Harian periode 2020-2024.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Main-Main, Biaya Sewa Jet Pribadi Ada yang Mencapai Rp359 Juta per Jam
Ternyata Tak Main-Main, Biaya Sewa Jet Pribadi Ada yang Mencapai Rp359 Juta per Jam

Ada beberapa faktor yang memengaruhi biaya sewa jet pribadi, yang umumnya dihitung per jam terbang.

Baca Selengkapnya
Ribut Soal Gaji Pilot Sampai Rp200 Juta, Begini Penjelasan Pedangdut Fitri Carlina Istri Sang Pilot
Ribut Soal Gaji Pilot Sampai Rp200 Juta, Begini Penjelasan Pedangdut Fitri Carlina Istri Sang Pilot

Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan gaji pilot yang sangat fantastis yakni Rp200 juta.

Baca Selengkapnya
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum

Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Disewakan Safe House oleh Bos Hotel Alexis Alex Tirta
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Disewakan Safe House oleh Bos Hotel Alexis Alex Tirta

Pimpinan KPK itu memang menyewa rumah di Kertanegara hanya sebagai tempat beristirahat sejak tahun 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Makin Bengkak Duit HUT RI di IKN, Istana Sewa 100 Mobil Ada Alphard Rp25 Juta/hari Bikin Bos Rental Cuan Besar
Makin Bengkak Duit HUT RI di IKN, Istana Sewa 100 Mobil Ada Alphard Rp25 Juta/hari Bikin Bos Rental Cuan Besar

Kemensetneg akan sewa 100 unit mobil untuk tmau negara dan VVIP pada HUT ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU
KPK Setor Rp153,7 Miliar ke Negara dari Hasil Rampasan Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU

"Sejumlah Rp153,7 miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

Baca Selengkapnya