ICW Yakin Ada Unsur Pidana pada Syafruddin Arsyad Temenggung
Merdeka.com - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) divisi politik dan korupsi, Donal Fariz, meyakini terdapat unsur pidana atas tindakan Syafruddin Arsyad Temenggung. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu lepas dari jerat hukum.
"Syafruddin sudah tahu dan ada irisan pidana. Dalam proses panjang, Syafruddin tahu Sjamsul Nursalim misrepresentasi, tahu ada 2 keputusan KKSK sebelumnya, tahu Sjamsul Nursalim tidak pernah kooperatif," ujar Donal dalam diskusi publik MMD Initiative, Jakarta, Rabu (31/7).
Merujuk fakta persidangan Syafruddin, Donal mengatakan perbuatan melawan hukum secara jelas terlihat. Rapat terbatas dengan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden saat itu, ia tidak menyampaikan bahwa pemegang saham kendali BDNI itu misrepresentasi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diduga melakukan obstruction of justice? Polisi dalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
Rapat itu membahas penghapusbukuan atau mengeluarkan aset yang dianggap tidak produktif.
"Saat menghadiri rapat membahas write off tidak sampaikan ke Mega yang bersangkutan (Sjamsul) tidak kooperatif," tukasnya
Sjamsul dianggap tidak koperatif karena selalu absen saat mendapat panggilan dari KKSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Dua kali KKSK memanggil, dua kali pula Sjamsul tak kunjung menampakkan batang hidungnya guna mengklarifikasi adanya kredit macet dari jaminan Sjamsul.
Diketahui, MA memutuskan Syafruddin lepas dari jerat hukum pidana atas kasus penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI. Dalam surat putusan kasasi yang disampaikan Kabiro Humas MA, Abdullah, menyebut bahwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu memang bersalah atas perbuatannya hanya saja majelis hakim menilai tindakan Syafruddin bukan ranah pidana.
Hakim juga meminta agar jaksa mengeluarkan Syafruddin Arsyad dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Jaksa juga diminta memulihkan hak dan martabat Syafruddin.
Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ia dijatuhi vonis pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih tinggi daripada Pengadilan Tipikor Jakarta. Di pengadilan tahap pertama, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin, sebagai Kepala BPPN periode 2002-2004 menerbitkan surat keterangan lunas terhadap BDNI. Padahal, dalam prosesnya, Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham tidak pernah kooperatif mengklarifikasi perihal aset PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (WM).
Dua perusahaan tambak itu dijadikan jaminan oleh Sjamsul sebagai pengurang jumlah kewajiban pemegang saham melunasi utang, namun aset keduanya tidak lancar alias mengalami kredit macet. Dari penerbitan SKL tersebut, jaksa menilai negara telah dirugikan Rp4,58 triliun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Megawati meminta kepada ilalang yang bergoyang tidak terlalu ambisius dalam mengejar kekuasaan.
Baca Selengkapnya"Saya bilang lho TSM memang ada, Orang buktinya ada tapi diumpetin," kata Megawati
Baca Selengkapnyaudung berharap Budi Gunawan selaku kepala BIN bisa netral dalam Pemilu.
Baca SelengkapnyaDudung kemudian mempertanyakan Megawati, yang tidak menyinggung ketidaknetralan Badan Intelijen Negara atau BIN.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersuara keras terkait kasus dugaan berita bohong yang menjerat Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku heran dituding mengintimidasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaMegawati mengaku meski mampu melawan dan memiliki anak buah yang kuat, namun dia memutuskan tidak melawan.
Baca SelengkapnyaMegawati Pidato Keras soal Rekayasa Pemilu di Rakernas PDIP, Lembaga-Lembaga Ini Kena Sentil
Baca SelengkapnyaMenurutnya, TNI-Polri tidak perlu takut dengan wanti-wanti Megawati itu.
Baca SelengkapnyaDalam arahannya, Megawati dua kali menyebut nama Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai pernyataan Megawati ditujukan untuk internal PDIP.
Baca Selengkapnya