IDI Soal Hukuman Kebiri: Dokter Tak Disetting jadi Algojo
Merdeka.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih mengatakan, seorang dokter sebagai profesional yang melakukan pertolongan, penyembuhan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini dikatakan dalam diskusi virtual dengan tema 'Sanksi Pidana Kebiri Pada Kejahatan Seksual', Selasa (28/12).
Daeng mengomentari terkait hukuman kebiri terhadap para pelaku kekerasan seksual anak yang melibatkan dokter dalam eksekusinya atau sebagai algojonya.
"Profesional dokter itu tidak disetting untuk menjadi algojo pelaksana hukuman. Jadi kalau algojo sifatnya menghukum, profesional medis sebaliknya dan ini sudah dinyatakan secara universal oleh Asosiasi Dokter seluruh dunia dan itu dianut secara universal oleh seluruh dokter sedunia bahwa dokter itu tidak boleh terlibat dalam upaya hukuman apapun sebagai algojo," kata Daeng.
-
Apa bentuk pelanggaran etika oleh dokter Israel? Keterlibatan tenaga medis secara nyata dalam penyiksaan tahanan dilarang oleh Deklarasi Tokyo Asosiasi Kedokteran Dunia.
-
Siapa dokter Prabowo? 'Saya ucapkan syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT beserta ucapan terima kasih kepada tim dokter yakni Brigjen TNI Purn dr. Robert Hutauruk, Kolonel dr. Sunaryo, dr. Siska Widayati, dibantu dengan dr. Thomas dan seluruh perawat serta para tenaga medis di RSPPN Sudirman atas keberhasilan tindakan operasi besar yang dilakukan kepada saya,' tulisnya, demikian dikutip dari keterangan unggahan.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Bagaimana diskriminasi bisa dicegah? Hanya toleransi yang berperan sebagai alat untuk mempersatukan setiap perbedaan yang ada.
-
Siapa yang dilarang AS? Amerika Serikat juga telah mengurangi pasokan chip high-end untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tiongkok. Diberitakan bahwa otoritas regulasi di AS telah melarang Samsung untuk memasok chipset Exynos dengan teknologi 7nm atau yang lebih rendah kepada perusahaan-perusahaan di Tiongkok.
-
Siapa yang membenarkan kondisi Dokter Lo? Sahabat Dokter Lo sekaligus tokoh masyarakat dan Wakil Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) Sumartono Hadinoto menyampaikan kondisi sebenarnya.
Ia menegaskan, seorang dokter akan sulit untuk dilibatkan terkait dengan hukuman kebiri terhadap para pelaku kejahatan seksual.
"Sehingga harus dipikirkan kalau pelaksanaan kebiri ini kemudian mengikutsertakan profesional dokter atau tenaga kesehatan. Kalau bentuknya hukuman, maka selamanya secara etika dan hukum positif pelayanan profesional dokter akan sulit terlibat," tegasnya.
"Kalau sebagai correctional service, jadi betul-betul perbaiki orang-orang terpidana kembali ke masyarakat, bisa disembuhkan. Dalam arti upaya rehabilitatif, itu bisa dilakukan dengan baik," sambungnya.
Menurutnya, tindakan kekerasan seksual itu ada beberapa kemungkinan penyebabnya. Salah satunya bisa disebabkan adanya dorongan libido, karena hormonnya yang tinggi.
"Bisa jadi seperti itu. Tapi bisa jadi bukan karena dorongan libido karena hormon, bukan. Tapi karena memang ada kelainan mental secara psikis," jelasnya.
"Sehingga kalau dilibatkan dari awal dokter bisa nilai, penyebab kekerasan seks yang dilakukan pelaku ini apakah betul karena tingginya hormon atau bukan tingginya hormon. Tetapi karena kelainan kejiwaan. Ini yang harus dilihat dari awal," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan kendala dalam pelaksanaan hukuman kebiri terhadap para pelaku kekerasan seksual anak. Salah satunya yakni para dokter yang menolak untuk melakukan eksekusi kebiri kimia, hal ini dikarenakan bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran.
"Proses eksekusi kebiri kimia, ikatan profesi dokter menolak mengeksekusi hukuman kebiri karena itu bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran yang berlaku universal," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadli Zumhana dalam diskusi virtual dengan tema 'Sanksi Pidana Kebiri Pada Kejahatan Seksual', Selasa (28/12).
"Dokter-dokter yang tak tergabung dengan IDI juga terikat dengan etika ini. Begitu pula dokter kepolisian dan militer," sambungnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan identitas serta alat tenaga medis dan kesehatan ini tertuang dalam Pasal 312 dan 313.
Baca SelengkapnyaRumah Sakit (RS) Medistra Jakarta melarang dokter dan perawat menggunakan hijab.
Baca SelengkapnyaIDI Jabar memastikan praktik itu bukanlah tradisi yang seharusnya ada.
Baca SelengkapnyaBudi Gunadi Sadikin menegaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah mengizinkan pemerintah untuk mendatangkan dokter asing.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan apa yang terjadi pada Aulia Risma Lestari perlu menunggu hasil investigasi resmi pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaBudi menegaskan, dokter asing yang diizinkan masuk ke Indonesia akan melewati sejumlah prosedur. Salah satunya tahap adaptasi.
Baca SelengkapnyaPencopotan Budi Santoso dari Dekan FK Unair buntut pernyataannya yang menolak rencana Budi Gunadi Sadikin mendatangkan dokter asing.
Baca SelengkapnyaKabar mendadak tersebut berawal dari pernyataan Prof. Budi Santoso yang beredar di WhatsApp Group (WAG) Dosen FK Unair pada Rabu 3 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMenkes mengatakan, pencopotan dekan FK Unair tersebut bukan wewenang dirinya
Baca SelengkapnyaAksi akan digelar di dalam kampus, tepatnya di depan patung Airlangga FK Unair.
Baca Selengkapnya