IJTI Catat 18 Jurnalis Alami Kekerasan saat Liput Demo Tolak UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Sebanyak 18 pekerja media atau jurnalis mengamali kekerasaan saat meliput aksi tolak Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR. Data tersebut diungkap Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
"Hingga hari ini, data yang dikumpulkan IJTI sebanyak 18 jurnalis mengalami tindak kekerasan dalam peliputan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Yadi Hendriana dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Menurut Yadi, data tersebut menambah catatan buruk dan ancaman bagi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Atas dasar tersebut, IJTI pun mengecam kekerasan yang dialami para awak media.
-
Kenapa Polwan dan Kowad sosialisasi pemilu? 'Kami mengajak ibu Danramil karena letak Makoramil juga dekat dengan lokasi banjir. Kami bersama-sama sosialisasi,' ucap Rara.
-
Apa yang dilakukan polwan? Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan.
-
Apa yang diminta DPR dari polisi? Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Dimana Polwan dan Kowad sosialisasi pemilu? Rara melakukan sosialisasi di Jalan lintas timur Riau-Sumatera Utara. Lokasi tepatnya di Ujung Tanjung Dusun Terminal, Tanah Putih, Rokan Hilir.
-
Mengapa DPR meminta polisi transparan? 'Ini publik kan jadinya bertanya-tanya, berspekulasi. Jadi saya minta, Polda Sumbar harus sangat terbuka dan transparan dalam mengusut kasus ini. Karena publik menunggu dan mengawasi. Kalau gegabah, tertutup apalagi arogan, maka nama baik Polri yang sudah susah payah dibangun Pak Kapolri yang jadi taruhannya,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/6).
Dia juga mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis untuk meminta jajarannya menyelidiki dan memeriksa anggota Polri yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan kepada para jurnalis. Menurut Yadi intimidasi, kekerasan, atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers No. 40 tahun 1999.
"Mendorong Dewan Pers dan Polri melakukan evaluasi pelaksanaan dan sosialisasi MoU kedua lembaga karena faktanya di tataran paling bawah masih banyak anggota polisi yang tidak paham tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh UU," kata dia.
Berikut daftar kekerasan yang dialami jurnalis saat liputan aksi tolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Tarakan, Kalimantan Timur :1. Arif Rusman (Reporter TVRI Kaltim)2. Ifransyah (Fotografer Radar Tarakan)
Lampung :3. Angga (jurnalis Metro TV),4. Hari Ajahar (jurnalis Radar Lampung Radio),5. Syahrudin (jurnalis lampungsegalow.co.id) dan6. Heridho (jurnalis Lampungone.com).
Palu, Sulawesi Tengah :7. Alsih Marselina (Wartawati SultengNews.com),8. Aldy Rifaldy (Wartawan SultengNews.co) dan9. Fikri (Wartawan Nexteen Media)
Medan Sumatra Utara :10. Raden Armand, (reporter Indozone.id.)
DKI Jakarta :11. Tohirin (Jurnalis CNNIndonesia.com),12. Peter Rotti, (wartawan Suara.com)13. Ponco Sulaksono (jurnalis Merahputih.com)14. Aldi (jurnalis Radar Depok),15. Kiagus (Jurnalis RTMC Poldametro),16. Qolbee freelance,17. Willy (Jurnalis Berdikari),18. Ismu (jurnalis Berdikari).
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ninik pun meminta kepada siapapun agar memahami dan bisa menghormati kerja-kerja dari jurnalis.
Baca SelengkapnyaDisatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKetua AJI Jakarta, Afwan Purwanto mengatakan kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang menjelang tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaPada Juli 2023 misalnya, seorang jurnalis media asing yang meliput penambangan nikel di Halmahera Tengah menjadi korban intimidasi petugas keamanan perusahaan.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaKejagung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi.
Baca Selengkapnya