IJTI desak polisi usut pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat demo
Merdeka.com - Kericuhan yang terjadi antara massa pendemo Ahok dengan aparat kepolisian juga menimbulkan korban dari pewarta. Kamerawan KompasTV Muhammad Guntur dipukuli sekelompok orang saat menjalankan kerja jurnalistiknya di tengah kerumunan massa dan polisi.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan bentuk pelanggaran hukum. Sebab, tugas dan tanggung jawab para jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
IJTI meminta semua pihak untuk tidak menjadikan para jurnalis sebagai sasaran kekerasan dengan alasan apapun. Kasus kekerasan yang menimpa Guntur merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Apa yang terjadi pada kerusuhan ini? Dalam peristiwa tersebut, 47 orang Yahudi dan satu orang Prancis terbunuh, banyak yang terluka, dan harta benda dirusak.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Dimana kerusuhan terjadi? Prada Triwandi berani mengamankan masyarakat saat terjadi kerusuhan di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura.
"Meminta aparat kepolisian bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis," ujar Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana, dalam siaran persnya kepada merdeka.com, Senin (7/11).
IJTI juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Tak hanya itu, IJTI meminta kepada semua pihak untuk mengajukan protes terhadap berita yang disampaikan melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.
"Meminta kepada semua pihak untuk tidak membuat dan menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu tindak kekerasan kepada para jurnalis di media sosial," lanjutnya.
Sebaliknya, Yadi juga meminta kepada jurnalis dan media untuk tetap menjaga independensinya, yakni menjalankan tugasnya secara profesional, patuh pada kode etik, bisa memilih dan memilah setiap sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat, berimbang serta berdampak positif bagi masyarakat banyak. Serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, selalu menguji informasi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Jurnalis harus menggunakan narasumber yang kredibel dan tidak provokatif sehingga tidak memperkeruh situasi."
"Jurnalis harus senantiasa memberikan informasi yang mencerahkan di tengah banyaknya informasi yang tidak terkontrol dan cenderung menyesatkan yang beredar di media sosial."
Secara umum, IJTI memandang kekerasan yang terus menerus akan membahayakan hak informasi yang berimbang dan sehat sehingga merugikan publik.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto mengatakan kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang menjelang tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaDua awak media yang mendapat tindakan kekerasan itu ialah kameramen Kompas TV dan reporter CNN Indonesia.
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi usai sidang vonis SYL di PN Tipikor
Baca SelengkapnyaJurnalis televisi diduga menjadi korban penganiayaan saat meliput demo menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPRD Jabar
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Golkar merespons soal kericuhan yang terjadi jelang diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG).
Baca SelengkapnyaSalah seorang kameraman Tv Bodhiya Virmala menjadi korban penganiayaan oleh masa pendukung SYL.
Baca SelengkapnyaDemonstrasi terkait RUU Pilkada di Semarang berakhir ricuh. Puluhan mahasiswa harus dirawat di rumah sakit dan puluhan lainnya ditahan polisi
Baca SelengkapnyaOmbudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian
Baca SelengkapnyaSebuah video penganiayaan terhadap petugas Satpol PP saat aksi demo buruh beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi di acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar yang digelar di restoran Pulau Dua Senayan.
Baca SelengkapnyaMassa mengatasnamakan kader Golkar datang sekira pukul 14.00 Wib. Tidak berselang lama kemudian, terjadi kericuhan.
Baca Selengkapnya