Iko Uwais Diminta Kooperatif, Terancam Dijemput Paksa Polisi usai Mangkir Pemeriksaan
Merdeka.com - Polisi meminta aktor laga Iko Uwais kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Iko Uwais diketahui terseret kasus dugaan pengeroyokan usai dilaporkan penyedia jasa desain interior bernama Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan ultimatum kepada Iko Uwais karena telah mangkir dari panggilan penyidik.
Zulpan menerangkan, penyidik sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iko Uwais pada Sabtu, 25 Juni 2022. Namun, penasihat hukumnya memberikan surat kepada penyidik untuk penundaan pada sampai Kamis, 30 Juni 2022.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang melakukan pengeroyokan? AG kemudian diteriaki malang. Teriakan AG mencuri perhatian warga lainnya di sekitar lokasi. BH dan empat rekannya terkepung dan tidak bisa melarikan diri. Keempatnya pasrah. Mereka menjadi bulan-bulan AG dan sejumlah orang lainnya. Pengeroyokan yang dilakukan rupanya membuat BH tewas. Sementara rekannya mendapat perawatan. Bahkan mobil minibus itu ikut dibakar.
"Penyidik akan menunggu hari Kamis. Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa koperatif memenuhi panggilan penyidik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6).
Zulpan mengatakan, penyidik akan melakukan penjemput paksa seandainya pada panggilan kedua tak hadir. "Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan," ujar dia.
Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bekasi Kota turut menentukan laporan yang dilayangkan Iko Uwais ke Polda Metro Jaya. Mengingat, peristiwanya serupa namun laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Nanti kita lihat penanganan di Polres Metro Bekasi Kota. Apakah yang di Bekasi itu terbukti adanya pidana oleh Iko Uwais," ujar dia.
Iko Uwais Tersandung Kasus Dugaan Pengeroyokan
Sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret aktor laga Iko Uwais memasuki babak baru. Polisi menyatakan, ada unsur pidana di dalam peristiwa dugaan pengeroyokan. Hal ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan Kamis (23/6).
Zulpan menerangkan, polisi telah mendalami unsur-unsur yang dipersangkakan kepada terlapor. Penyidik dalam hal ini memeriksa sejumlah orang yang mengetahui peristiwa dugaan pengeroyokan di antaranya, pelapor, terlapor dan beberapa saksi lain. Kaitannya pada Pasal 170 KUHP.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan, akan ada sosok tersangka dalam laporan ini.
"Iya, kalau dalam penyidikan kan berarti ada tersangka. karena saya bilang tadi memenuhi unsur dalam penentuan tersangka, unsur pidananya terpenuhi," ujar dia.
Diketahui Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengeroyokan. Laporan dibuat oleh Rudi penyedia jasa desain interior rumah Iko Uwais pada 11 Juni 2022, dan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais membantah tuduhan Rudi, dan menganggap telah memutar balikan fakta. Ditemani kuasa hukumnya, Iko Uwais membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca SelengkapnyaPolda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik meminta perlindungan karena menerima sejumlah ancaman dan teror.
Baca SelengkapnyaIpda Rudi Soik mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan Anev terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Baca SelengkapnyaDaniel mengatakan pemecatan terhadap Ipda Rudy berawal ketika operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ipda Rudy di tempat karaoke
Baca SelengkapnyaKakak kandung Ipda Rudy Soik, Veni Soik juga meminta tolong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaVersi Polda NTT, Ipda Rudy Soik dipecat karena sederatan pelanggaran etik. Versi Ipda Soik, dia dipecat karena mengungkap kasus penimbunan BBM.
Baca SelengkapnyaMenampilkan rekaman ketika si wanita dihampiri sejumlah petugas dari Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaEks Polwan Viral diamankan oleh warga ke RSJ karena dinilai meresahkan.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan soal pencopotan dirinya kewenangan penuh dari Kapolri selaku atasan yang berhak merotasi jabatan anggota
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata tidak ambil pusing perihal penyidiknya kembali dilaporkan kubu PDIP ke Dewas KPK.
Baca Selengkapnya