Ikut Seleksi Komisioner, Hakim Kopi Sianida Yakin Mampu Jalin Kerja Sama KY & MA
Merdeka.com - Nama Binsar M Gultom jadi hangat diperbincangkan semenjak memimpin jalannya sidang kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin beberapa waktu lalu. Ia menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwan Jessica Kumala Wongso. Kasus ini cukup menjadi sorotan lantaran modus yang digunakan dengan menggunakan racun sianida langka terjadi.
Kini, Hakim Binsar mengikuti seleksi Komisioner Komisi Yudisial (KY). Ia termasuk dalam 55 kandidat yang lolos seleksi tertulis secara online untuk menjadi anggota KY 2020-2025. Tes selanjutnya yakni, pelaksanaan uji publik digelar melalui aplikasi 'zoom' selama dua hari, Senin-Selasa (20-21 Juli).
Binsar yang saat ini aktif menjadi hakim Pengadilan Tinggi Banten masuk pada kelompok sesi kedua.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Pria yang juga Dosen pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta ini menyatakan dalam awal pemaparannya, jika kehadiran KY di Indonesia adalah sebagai sporting unit untuk memperkuat independensi kekuasaan kehakiman yang dipegang MA, bukan untuk memperlemah.
Binsar meyakini, jika dirinya dipercaya menjadi Komisioner KY, akan mampu menjalin kembali hubungan kerja sama yang baik secara kekeluargaan dengan pimpinan MA dan empat badan peradilan dengan melibatkan DPR selaku perwakilan rakyat.
Binsar juga berencana membuat pedoman teknis ruang lingkup pengawasan MA dan KY berdasarkan surat keputusan bersama Nomor 47 dan 02 Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim, sehingga saat penjatuhan sanksi etik dari MA tidak perlu lagi dipersoalkan oleh KY.
Dengan metode pemeriksan berdasarkan peraturan bersama MA-KY Nomor 2 Tahun 2012, sehingga jabatan hakim mendapat kepercayaan dari publik.
"Selain itu, pergaulan KY sehari-hari berada di lingkungan peradilan, dengan memberdayakan tim penghubung yang akuntabel dan profesional, juga memasang jaringan CCTV di seluruh satuan kerja pengadilan yang terkoneksi secara online dengan KY, sehingga dengan mudah mengawasi perilaku hakim dan persidangan," ujar hakim yang pernah bertugas di PN Dili Timor Timor (sekarang negara Timor Leste) itu.
"Kehadiran saya di KY diharapkan dapat menyelesaikan kebuntuan persoalan MA dan KY yang selama ini kurang harmonis, sehingga tercipta visi-misi MA dan KY demi peradilan yang agung", ujarnya saat teleconference.
Ia juga menilai pemeriksaan hakim oleh KY sebaiknya dilakukan secara tertutup atau tidak dipublikasi, sampai hakim itu terbukti bersalah dan dikenai sanksi. Hal ini, menurutnya, diperlukan demi menjaga kehormatan hakim dan pengadilan itu sendiri.
"Kalau kita lihat di Portugal dan Belanda, itu hakim yang menerima suap misalnya, akan diperiksa dan ditanya, mau mengaku bersalah atau tidak, jika mengaku, akan dipersilakan mengundurkan diri dari jabatan hakim, jika tidak, baru diproses hukum, dan disiarkan ke publik," tuturnya.
Untuk diketahui, uji publik melibatkan sejumlah praktisi dan pegiat hukum di Indonesia, untuk menggali visi misi para kandidat. Pelaksanaan dibagi menjadi beberapa sesi dengan konsep 11 peserta per sesi.
Ketua Pansel Maruarar Siahaan di Jakarta, Selasa, mengatakan para peserta pada setiap sesi diminta untuk memaparkan isi makalah selama lima menit, selanjutnya ada pertanyaan dari moderator, tanya jawab (3 menit) dengan audiens dan pernyataan penutup dari setiap peserta.
Dalam uji publik itu, para panelis dari kalangan publik, antara lain Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah, M Fuad dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dan Siska Trisia, dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengajukan beberapa pertanyaan kepada Binsar.
Salah satu panelis menanyakan soal perbedaan persepsi penerimaan hakim agung, Binsar berpendapat karena MA lebih mengetahui kebutuhan hakim agung di MA, seharusnya KY memenuhi kebutuhan hakim agung yg dibutuhkan oleh MA. Hal ini sesuai putusan MK No. 53/2016 yg meminta agar seleksi calon hakim agung yang dilakukan KY berpedoman kepada kebutuhan MA.
Diketahui, Binsar juga pernah menjadi hakim pada sidang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat terkait keterlibatan TNI dalam penyerangan milisi ke Keuskupan Dili, dan rumah Uskup Belo, pada 5 dan 6 September 1999 silam.
Salah satu peserta dari kelompok pertama yaitu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 2008-2018, Abdul Haris Semendawai mengaku akan melakukan empat program untuk mewujudkan visi hakim yang profesional.
"Pertama rekrutmen hakim dilakukan untuk memperoleh calon hakim yang memiliki jujur, berintegritas baik, independen dan punya pengetahuan serta kemampuan yang cukup," kata Abdul Haris.
Program kedua adalah peningkatan kapasitas hakim terkait perkembangan hukum acara maupun hukum materiil.
"Ketiga, menjaga keluhuran hakim dan penggunaan teknologi di seluruh pengadilan di Indonesia, agar KY mendapat database yang lengkap untuk mengevaluasi hakim," ungkap Abdul Haris.
Sedangkan Ketua Ombudsman 2016-2020 Amzulian Rifai mengatakan ada sejumlah strategi untuk mewujudkan KY yang kuat, berwibawa, dan memiliki jaringan yang kuat. Antara lain memastikan terciptanya soliditas Komisioner KY.
Kemudian meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan MA karena KY menyatakan sebagian besar rekomendasinya tidak dijalankan, namun MA menganggap KY terlalu ikut campur dalam independensi hakim.
"Ini harus dikomunikasikan agar hadir peradilan yang berwibawa," ujar Amzulian. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaAnies berharap agar permohonan yang akan disampaikan pihaknya dapat dipertimbangkan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil dari arahan yang diperoleh sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDesakan Solidaritas Hakim Indonesia mengenai peningkatan kesejahteraan hakim bukanlah hal mendadak.
Baca SelengkapnyaGibran enggan menanggapi lebih jauh jalannya sidang
Baca SelengkapnyaTotal jumlah pendaftar yang masuk terdapat sebanyak 281 orang.
Baca SelengkapnyaHakim nantinya berpangkat setara atau lebih tinggi dari Henri Alfiandi.
Baca Selengkapnya