Illegal logging di hutan Kaltim, 2.976 batang kayu Meranti disita
Merdeka.com - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi II Wilayah Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, menyita 2.976 batang kayu meranti hasil pembalakan liar atau illegal logging di hutan Kutai Barat, Kalimantan Timur. Tiga orang ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polres Kutai Kartanegara.
Informasi dihimpun merdeka.com, ribuan batang kayu yang disita dari 3 truk itu, dilakukan Minggu (19/2). Petugas mengendus rencana pengangkutan kayu hasil pembalakan liar melintas di poros jalan Tenggarong-Samarinda.
"Tim seksi wilayah II bergerak cepat, kami lakukan pengintaian dan sekitar jam 3.30 pagi, kami hentikan iring-iringan 3 truk pengangkut kayu yang kami curigai hasil pembalakan liar," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Subhan di Samarinda, Senin (20/2).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Petugas menanyakan dokumen pengangkutan kayu. Namun tiga sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta polisi. "Truk dan muatan berikut kayu meranti olahan, kami amankan," ujar Subhan.
Dari pemeriksaan sementara, ketiga sopir truk masing-masing Alus Adi Putra, Yusrani, dan Rusmansyah, mengambil kayu olahan itu di kabupaten Kutai Barat, menuju ke Samarinda. Setelah dihitung, terdapat 2.976 batang kayu meranti.
Sopir, ribuan batang kayu dan truk pengangkut, dititipkan ke Polres Kutai Kartanegara untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiganya telah ditetapkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai tersangka.
Dijelaskan juga, ketiga sopir itu melakukan pelanggaran mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan, sesuai pasal 12 huruf e junto pasal 83 ayat 1 huruf b dari Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Nilai dari ribuan batang kayu yang kita sita sekitar Rp 100 juta, tapi akan dihitung lebih jauh oleh BPHP (Balai Pengelolaan Hutan Produksi). Kalau asal kayu dari Kutai Barat, tapi keterangan ini masih kita selidiki, dan kembangkan lebih jauh," ungkap Subhan.
"Karena lokasinya kita amankan mereka berada di wilayah Kukar, maka kita tempatkan di Polres Kutai Kartanegara. Ini baru tindakan awal ya, dan akan ada tindakan lanjutan, untuk menekan aksi ilegal logging, tidak hanya di Kaltim tapi juga di Kaltara," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaMayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca SelengkapnyaEksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaSebaran ladang ganja ini berada di wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaKejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaPihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Baca SelengkapnyaSetelah ditangkap tersangka Os langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Selengkapnya