Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Illegal logging di hutan Kaltim, 2.976 batang kayu Meranti disita

Illegal logging di hutan Kaltim, 2.976 batang kayu Meranti disita 2.976 batang kayu meranti hasil ilegal logging disita di Kaltim. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi II Wilayah Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, menyita 2.976 batang kayu meranti hasil pembalakan liar atau illegal logging di hutan Kutai Barat, Kalimantan Timur. Tiga orang ditetapkan tersangka dan ditahan di sel Polres Kutai Kartanegara.

Informasi dihimpun merdeka.com, ribuan batang kayu yang disita dari 3 truk itu, dilakukan Minggu (19/2). Petugas mengendus rencana pengangkutan kayu hasil pembalakan liar melintas di poros jalan Tenggarong-Samarinda.

"Tim seksi wilayah II bergerak cepat, kami lakukan pengintaian dan sekitar jam 3.30 pagi, kami hentikan iring-iringan 3 truk pengangkut kayu yang kami curigai hasil pembalakan liar," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Subhan di Samarinda, Senin (20/2).

Orang lain juga bertanya?

Petugas menanyakan dokumen pengangkutan kayu. Namun tiga sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta polisi. "Truk dan muatan berikut kayu meranti olahan, kami amankan," ujar Subhan.

Dari pemeriksaan sementara, ketiga sopir truk masing-masing Alus Adi Putra, Yusrani, dan Rusmansyah, mengambil kayu olahan itu di kabupaten Kutai Barat, menuju ke Samarinda. Setelah dihitung, terdapat 2.976 batang kayu meranti.

Sopir, ribuan batang kayu dan truk pengangkut, dititipkan ke Polres Kutai Kartanegara untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiganya telah ditetapkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai tersangka.

Dijelaskan juga, ketiga sopir itu melakukan pelanggaran mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan, sesuai pasal 12 huruf e junto pasal 83 ayat 1 huruf b dari Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Nilai dari ribuan batang kayu yang kita sita sekitar Rp 100 juta, tapi akan dihitung lebih jauh oleh BPHP (Balai Pengelolaan Hutan Produksi). Kalau asal kayu dari Kutai Barat, tapi keterangan ini masih kita selidiki, dan kembangkan lebih jauh," ungkap Subhan.

"Karena lokasinya kita amankan mereka berada di wilayah Kukar, maka kita tempatkan di Polres Kutai Kartanegara. Ini baru tindakan awal ya, dan akan ada tindakan lanjutan, untuk menekan aksi ilegal logging, tidak hanya di Kaltim tapi juga di Kaltara," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui

Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau

Mayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini

Eksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Penemuan Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru
Penemuan Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru

Sebaran ladang ganja ini berada di  wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi KLHK
Kejagung Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi KLHK

Kejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?

Pihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tangkap Satu Tersangka Korupsi Tambang di Konawe Utara, Kerugian Rp5,7 Triliun
Kejaksaan Tangkap Satu Tersangka Korupsi Tambang di Konawe Utara, Kerugian Rp5,7 Triliun

Setelah ditangkap tersangka Os langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya