Imam Nahrawi Sebut Taufik Hidayat Terima Rp7,8 M untuk Pengurusan Perkara di Kejagung
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Agenda sidang hari ini pembacaan pleidoi oleh Imam Nahrawi.
Dalam pleidoinya, Imam sempat menyebut nama mantan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Taufik Hidayat. Imam menyebut Taufik pernah menerima uang Rp7 miliar dan Rp800 juta untuk pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.
"Untuk pengurusan perkara di Kejaksaan Agung," ungkap Imam saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (19/6).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Bagaimana Hadi Tjahjanto membantah klaim Mahfud? “Redistribusi tanah sudah dilaksanakan sejak 1961, setelah Undang-Undang Pokok Agraria keluar. Dari 1961 sampai 2014, kita (pemerintah) sudah mensertifikatkan sebanyak 2,79 juta bidang tanah,“ kata Hadi usai mendampingi Presiden Jokowi membagikan 3 ribu sertifikat tanah di Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (22/1/2024). “Kemudian, dilanjutkan oleh Pak Jokowi dari 2015 sampai 2023, itu sudah sertifikatkan 2,96 juta bidang dalam waktu 8 tahun. Sehingga, setiap tahun kita keluarkan 424 ribu bidang sertifikat. Ini artinya lebih baik dibandingkan selama 52 tahun dari 1961 sampai 2014, karena sistemnya juga lebih bagus,“ Dengan demikian, Hadi menyatakan bahwa data Mahfud MD tidak relevan. “Saya menyampaikan sesuai data dan masyarakat yang sudah menerima,“ ujar dia.
-
Kenapa kasus Ida belum terungkap? “Keluarga korban tentu berharap kasus ini terang benderang dengan menangkap pelakunya. Polres Batubara diminta untuk lebih serius dalam menangani kasus ini. Kalau mampu tak mampu mengungkap, serahkan saja ke Polda Sumut,“
-
Apa yang diceritakan Hadi Tjahjanto? Hadi juga memberikan imbauan agar para orang tua membantu mempersiapkan anak dengan baik. Ia juga mengimbau untuk tidak memberikan handphone dengan mudahnya kepada anak. Takutnya, kalau sudah terbiasa sejak kecil nantinya saat dewasa bisa mencoba bermain judi online. Mengingat judi online belakangan semakin marak terjadi di masyarakat.
-
Kenapa keluarga Imam Masykur meminta tebusan? Sebelum Imam tewas, para pelaku meminta biaya tebusan Rp50 juta ke keluarga korban.
-
Kenapa Cak Imin tidak jelaskan bantuan hukum untuk Reyna? Cak Imin tidak menjelaskan secara rinci apakah PKB bakal memberikan bantuan hukum kepada Reyna. Dia mengatakan, penanganan kasus tersebut sudah ditangani langsung oleh pihak keluarga.'Sampai hari ini diatasi oleh keluarga,' ujarnya.
Imam tak merinci lebih jauh terkait penerimaan Rp7,8 miliar oleh Taufik. Dia menambahkan, sudah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik, namun heran hal tersebut tak kunjung diungkap lebih jauh oleh penyidik.
"Entah ke mana dan mengapa itu hilang tanpa kejelasan. Itu hilang seolah-olah tenggelam, entah mengapa dan ke mana," kata Imam.
Imam Nilai Taufik Bisa Dijerat Tersangka
Imam juga menyinggung terkait dugaan penerimaan uang Rp1 miliar yang diduga diterima Miftahul Ulum melalui Taufik. Imam menyebut, sejatinya Taufik juga dijerat sebagai tersangka. Apalagi, Taufik sudah mengakui dirinya sebagai perantara.
Dengan pengakuannya tersebut, Imam menilai seharusnya KPK bisa menjerat Taufik Hidayat. Dia sempat mempertanyakan cara pandang yang digunakan lembaga antikorupsi untuk menjerat seorang sebagai tersangka.
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara, tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam.
Kesaksian Taufik Hidayat
Mantan pemain bulu tangkis Taufik Hidayat sebelumnya tak membantah jika adik kandung mantan Menpora Imam Nahrawi, Syamsul Arifin pernah terseret perkara hukum. Taufik menyebut persoalan hukum tersebut terkait asian games.
Taufik mengungkapkan hal itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengurusan dana Hibah KONI dan gratifikasi dengan terdakwa Miftahul Ulum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Awalnya, mantan staf khusus Imam itu bersama Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto dipanggil Imam di ruang Menpora.
"Betul (Taufik dan Tommy dipanggil Imam Nahrawi diruangannya)," kata Taufik bersaksi melalui video conference.
Taufik sempat berkelit saat disinggung jaksa soal pengakuannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Taufik berdalih pemanggilan dirinya dan Tommy terkait keluh kesah Imam.
"Saya ingatkan di BAP mengenai mengurus masalah hukum adiknya Menpora?," cecar jaksa.
"Ya itu hanya cerita saja pak, hanya keluh kesah saja," kata Taufik.
Tak puas, Jaksa kembali mencecar Taufik terkait penyampaian permintaan Imam mengurus perkara yang merundung adiknya. Saat itu, kata Taufik, dirinya sempat memberi saran.
"Bagaimana Menpora menyampaikan mengurus kasus adiknya?," cecar jaksa.
"Beliau berkeluh kesah saja, di situ beliau cerita ada masalah dengan sosialisasi Asian Games, di situ pak, beliau menyatakan ini bagaimana ya dan saya menyarankan ke kuasa hukum Kemenpora karena ini kan Kemenpora, dan saya menyarankan itu," ucap Taufik.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Imam Nahrawi dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Imam juga dituntut mengganti uang negara sebesar Rp19,1 miliar serta pencabutan hak politik.
Menurut Jaksa, Imam terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Jaksa meyakini uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam bersama-sama Ulum menerima fee dari Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy terkait sejumlah proposal yang diajukan KONI.
Proposal itu terkait bantuan dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Kemudian, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Imam juga dianggap oleh jaksa terbukti menerima gratifikasi Rp8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dan pemberi gratifikasi.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaNama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaSeusai menjalani klarifikasi, Eddy Hiariej tak banyak bicara. Dia memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan awak media.
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaMaqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta masalah Wamenkumham Eddy ditanyakan ke KPK.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaUang Rp27 miliar itu diserahkan kuasa hukum Irwan Hermawan ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaIdrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.
Baca Selengkapnya