Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imbas Covid-19, Ratusan WNA di Bali Antre Perpanjangan Visa

Imbas Covid-19, Ratusan WNA di Bali Antre Perpanjangan Visa WNA mengantre perpanjangan visa di Bali. ©2020 Merdeka.com/Kadafi

Merdeka.com - Ratusan Warga Negara Asing (WNA) berderet antre di Kantor Imigrasi baik di Denpasar maupun di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Senin (23/3).

Mereka sudah antre sejak pukul 08.00 Wita, untuk mengurus perpanjangan visa dan ada pula yang mengajukan permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM) Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan bahwa ratusan warga asing itu datang ke Kantor Imigrasi untuk mengurus permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa.

"(Untuk) memperpanjang yang masa izin tinggal akan habis agar melakukan perpanjangan di kantor Imigrasi," kata Surya saat dihubungi, Senin (23/3).

Ia juga menerangkan, semenjak diberlakukannya Permenkumham nomor 8 tahun 2020 pada Jumat (20/3) lalu hingga sampai Minggu (22/3) sudah tercatat ada 343 warga asing yang memperpanjang izin tinggal terpaksa. Angka ini akan terus bertambah karena warga asing yang mengajukan izin tinggal hari ini masih proses rekap.

"Yang terbaru jadi sudah ada total sampai tanggal 22 Maret 343 warga asing yang mengajukan. Karena sudah belaku hari Jumat kemarin. Yang tadi (pagi) direkap nanti sore," Imbuhnya.

Untuk saat ini, izin tinggal dalam keadaan tinggal terpaksa di Bali didominasi oleh warga Rusia, Ukraina dan China. Sementara untuk total warga yang mengajukan izin tinggal terpaksa sejak tanggal 6 Februari hingga 23 Maret mencapai sekitar 1.830 warga asing dan didominasi oleh warga China.

Ia juga menjelaskan, untuk awal Permenkumham keluar nomor 3 dan 7 tahun 2020 itu hanya untuk warga China. Kemudian, diperbaharui lagi dengan Permenkumham nomor 8 tahun 2020 sehingga warga Eropa dan Amerika juga bisa mengajukan izin tinggal dalam keadaan terpaksa.

Hal itu, dilakukan karena masih ada warga Eropa dan Amerika yang ada di Bali yang negaranya di lockdown akibat virus covid-19 sehingga tidak bisa kembali.

"Kalau dulunya di Permenkumham nomor 3 dan 7 itu kan khusus China. Sekarang ada negara seperti di Eropa dan Amerika yang boleh mengajukan izin tinggal. Karena banyak negara di Eropa menutup juga (Penerbangan) dan mereka juga rata-rata tidak dapat penerbangan kembali jadi sebelum dia overstay mereka melakukan perpanjangan," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, untuk pelayanan warga asing yang mengajukan izin tinggal belum ada batasannya. Selama, Permenkumham nomor 8, tahun 2020 masih berlaku.

"Mereka terus dilayani semasa Permenkumham nomor 8 berlaku. Mereka biar tidak overstay dan tetap dilayani untuk izin tinggalnya," ujarnya.

Selain itu, ada sebanyak 130 warga asing dari tanggal 6 Februari 2020 dari beberapa negara seperti Amerika Serikat, Swiss, Belgia, Portugal, Belanda, Mesir, Perancis, Thailand, Malaysia dan Argentina yang ditolak masuk ke Bali.

"Total dari awal penolakan dari 6 Februari berjumlah 130 orang. (Ditolak) karena dalam kurun waktu 14 pernah masuk ke China dan dari negara epidemi corona seperti beberapa wilayah di Italia, Iran, Korea Selatan dan negara-negara epidemi lainnya," ujar Surya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini

Imigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Baca Selengkapnya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya

berdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024

Baca Selengkapnya
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali
4 Pelaku Pedofil dan 16 Buronan Interpol Coba Masuk Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.

Baca Selengkapnya
Marak Kasus Bule Arogan Viral di Bali, Imigrasi Denpasar Perkuat Konsolidasi
Marak Kasus Bule Arogan Viral di Bali, Imigrasi Denpasar Perkuat Konsolidasi

Hal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.

Baca Selengkapnya
Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024
Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024

Pada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Baca Selengkapnya
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait

Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal

Menteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Visa on Arrival Kini Perlu Verifikasi Kantor Imigrasi
Perpanjangan Visa on Arrival Kini Perlu Verifikasi Kantor Imigrasi

Meski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, 60 Bule Terlibat Kejahatan di Bali & 1.600 WNA Langgar Lalu Lintas
Sepanjang 2023, 60 Bule Terlibat Kejahatan di Bali & 1.600 WNA Langgar Lalu Lintas

WNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya