Imbauan Menteri Agama soal bacaan Sai bagi jemaah umroh dan haji
Merdeka.com - Peristiwa jemaah umrah membaca syair Ya Lal Wathan dan Pancasila, menjadi perhatian publik. Pro kontra berkembang terkait boleh tidaknya itu dilakukan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak pada posisi menilai apakah hal itu benar atau salah. Penilaian itu merupakan domain ulama atau ahli agama, bukan umara atau pemerintah.
Namun, Menag menegaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan buku pedoman manasik untuk ibadah umrah dan haji. Buku manasik itu menjelaskan tentang bacaan atau doa-doa yang baik saat menjalankan tawaf, sai, dan ibadah lainnya, baik umroh maupun haji.
-
Apa hukum menjamak shalat karena menerima tamu? Hukum menjamak shalat karena menerima tamu adalah mubah (boleh), tetapi tidak dianjurkan.
-
Kenapa titip doa saat haji dianjurkan? Tahukah kalian, titip doa saat Haji ke para jamaah memang sangat dianjurkan. Namun, hanya doa-doa yang sarat pengharapan mulia dan mengandung kebaikan saja yang dianjurkan. Ya, tidak semua doa layak untuk dititipkan.
-
Kenapa penting baca doa saat mendengar azan? Selain itu, dianjurkan pula untuk membaca doa setelah azan untuk memohon kebaikan kepada Allah.
-
Bagaimana hukum menjamak shalat saat sibuk menerima tamu? Bila ada keperluan yang mendesak dan tidak bisa ditinggalkan, maka diperbolehkan menjamak shalat.
-
Kenapa diperbolehkan menjamak sholat? 'Allah menghendaki kemudahan atas kalian, dan tidak menghendaki kesulitan.'
"Bacaannya diisi dengan doa-doa dan zikir-zikir. Bentuknya seperti apa, tentu masing-masing kita bisa memilih mana doa-doa terbaik, mana zikir terbaik," kata Menag melalui siaran pers yang diterima merdeka.com di Jakarta, Kamis (1/3).
Selain buku manasik, Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan aturan tentang bimbingan manasik bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 22 tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal PIHK, pasal 8 mengatur bahwa PIHK wajib memberikan bimbingan manasik dan perjalanan haji sebelum keberangkatan, selama perjalanan, dan selama di Arab Saudi. Hal sama diatur juga dalam pasal 11 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
"Sudah diatur bahwa materi saat pelatihan dan pelaksanaan manasik haji dan umrah berpedoman pada buku paket bimbingan manasik haji dan umrah yang diterbitkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama," terangnya.
Menag mengimbau jemaah haji dan umroh Indonesia untuk senantiasa menjaga kesakralan dan kesucian Tanah Haram. Misalnya dengan mempertimbangkan prinsip kepatutan dan kepantasan dalam melafalkan doa dan zikir saat ibadah sai atau tawaf.
Menag mengatakan, pertimbangan itu penting karena agama tidak hanya terkait ketentuan syar'i semata, tapi juga rasa.
"Walaupun kita baca doa dan berzikir, tapi kalau sambil teriak-teriak, bisa mengganggu kekhusyuan jemaah lainnya," tuturnya.
"Jemaah juga agar menghormati dan menaati tata aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Saudi," ucapnya.
Sebagai bentuk pembinaan, Menag meminta jajarannya agar memperhatikan pola dan proses bimbingan manasik haji dan umrah yang dilakukan PIHK dan PPIU.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jemaah haji diminta tidak merokok di sembarang tempat selama berada di Arab Saudi
Baca SelengkapnyaAturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaPenggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaJemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar
Baca SelengkapnyaAda banyak jalan dalam menjalankan ibadah sunnah, seperti membaca Alquran, sedekah dan mendoakan saudara agar bisa berhaji.
Baca SelengkapnyaKemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaGus Miftah membandingkan penggunaan sepiker dengan dangdutan
Baca SelengkapnyaMUI ingin suara dari masjid bisa didengar banyak orang dengan enak dan indah
Baca SelengkapnyaMemperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca Selengkapnya