Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imigran Nepal 'dipalak' USD 12.000 untuk diselundupkan ke Australia

Imigran Nepal 'dipalak' USD 12.000 untuk diselundupkan ke Australia Ilustrasi imigran gelap. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Tindakan pidana umum Bareskrim Polri, Brigjen (pol) Herry Rudolf Nahak menuturkan, selain pengungkapan kasus penyelundupan orang di Dumai, Riau, polisi juga mengungkap kasus yang sama di Makassar. Untuk kasus penyelundupan orang di Makassar, polisi mengamankan sembilan orang warga Nepal.

Dari situ polisi mengamankan tiga orang tersangka antara lain, MA alias A sebagai perekrut warga Nepal, SR alias HT sebagai penampung/penyedia kapal, dan JAT, pembantu SR alias HT.

"Di Makassar kita tangkap sembilan orang di sebuah rumah di perumahan Puri Mas blok D no. 6," ungkap Herry di kantor Bareskrim, Rabu (29/3).

Dari sembilan orang yang ditangkap tersebut diketahui delapan orang memiliki paspor namun izin tinggalnya sudah tidak berlaku. Sedangkan satu orang tidak memiliki paspor.

Empat orang yang memiliki paspor diketahui merupakan detensi atau tahanan imigrasi. Mereka melarikan diri dari kantor imigrasi Soekarno Hatta. Herry mengatakan, imigran gelap asal Nepal ini berada di Indonesia untuk kemudian diselundupkan ke Australia secara ilegal.

"Jadi mereka berada di Indonesia untuk kemudian diselundupkan lagi secara ilegal ke Australia," tambah Herry.

Herry mengungkapkan bahwa para imigran ini harus membayar sejumlah uang agar bisa diselundupkan ke Australia. Dia menyebutkan, mereka harus membayar USD 2.000-12.000.

"Untuk dapat diselundupkan mereka (para imigran gelap) membayar kepada tersangka," ungkap Herry.

Adapun rute yang diambil sindikat untuk menyelundupkan warga Nepal tersebut adalah melalui perairan Laut Makassar, Maluku menuju Darwin, Australia. Namun upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.

Operasi penangkapan para imigran gelap ini terjadi pada 8 Januari 2017. Dari operasi tersebut polisi mengamankan 9 warga Nepal dan tiga orang tersangka dengan inisial MA alias A, SR alias HT, dan JAT.

Adapun ketiga tersangka dijerat pasal 120 UU RI no. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, sebab melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi, Begini Kronologinya
Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi, Begini Kronologinya

Mereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.

Baca Selengkapnya
6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia
6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia

Saat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.

Baca Selengkapnya
Cerita Penyelundupan Manusia ke Australia, Tiba di Darwin Diadang lalu kmbali ke Indonesia
Cerita Penyelundupan Manusia ke Australia, Tiba di Darwin Diadang lalu kmbali ke Indonesia

Para pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Penyelundupan Manusia ke Australia via NTT
Terungkap Modus Penyelundupan Manusia ke Australia via NTT

Podus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.

Baca Selengkapnya
Tiga Warga Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia di Aceh Timur
Tiga Warga Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia di Aceh Timur

Tiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.

Baca Selengkapnya
Pedangdut Jebolan KDI Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp120 Juta Modus Bekerja di Australia
Pedangdut Jebolan KDI Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp120 Juta Modus Bekerja di Australia

Modus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
WN Bangladesh Pelaku Penyelundupan Manusia Berkedok Tawarkan Pekerjaan ke Australia Ditangkap
WN Bangladesh Pelaku Penyelundupan Manusia Berkedok Tawarkan Pekerjaan ke Australia Ditangkap

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun

Baca Selengkapnya
Ingin ke Australia, 44 Warga Bangladesh dan Myanmar Terdampar di Rote Ndao NTT
Ingin ke Australia, 44 Warga Bangladesh dan Myanmar Terdampar di Rote Ndao NTT

Sebanyak 44 orang warga Bangladesh dan Myanmar terdampar di pesisir pantai Fufuno, Rote Ndao, NTT, Senin (8/7).

Baca Selengkapnya
5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia

5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia

Baca Selengkapnya
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi
Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi

Ketiganya ditangkap di perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Minggu (26/5) kemarin.

Baca Selengkapnya
Nakhoda Kapal Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara
Nakhoda Kapal Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.

Baca Selengkapnya
Pulang Sosialisasi Pemilu, Polres Rohil Temukan 11 Warga Rohingya Diduga Bakal Dijual ke Malaysia
Pulang Sosialisasi Pemilu, Polres Rohil Temukan 11 Warga Rohingya Diduga Bakal Dijual ke Malaysia

Anggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya