Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

INFOGRAFIS: Daftar Aturan dan Syarat Baru Nama di KTP dan KK

INFOGRAFIS: Daftar Aturan dan Syarat Baru Nama di KTP dan KK e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Melalui Permendagri nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Ada beberapa poin aturan dan syarat pencatatan nama. Salah satunya, nama tidak boleh hanya satu kata dan maksimal 60 huruf. Permendagri ini juga menjelaskan aturan menyertakan gelar pendidikan, keagamaan dan adat.

Menurut penjelasan Kemendagri, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur. Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah menjelaskan, aturan baru nama di dokumen kependudukan bertujuan memudahkan anak dalam pencatatan dokumen.

Aturan tentang hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. "Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujar Zudan, Selasa (23/5).

Kemendagri membeberkan alasan ketetapan minimal dua kata dalam pencatatan nama. Ini sebagai langkah dini memikirkan dan mengedepankan masa depan anak. Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri dan harus membuat paspor, minimal harus dua suku kata.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama

UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.

Baca Selengkapnya
Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya
Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya

Jadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Penghuni Tiap Rumah di Jakarta Bakal Dibatasi, Satu Alamat Maksimal Diisi 3 KK
Penghuni Tiap Rumah di Jakarta Bakal Dibatasi, Satu Alamat Maksimal Diisi 3 KK

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang gencar membenahi administrasi kependudukan (adminduk).

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Kata Baku Katagori dan Tidak Baku
Daftar Lengkap Kata Baku Katagori dan Tidak Baku

Cari tahu kata baku katagori dan tidak baku berikut ini.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya