INFOGRAFIS: Daftar Aturan dan Syarat Baru Nama di KTP dan KK
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Melalui Permendagri nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Ada beberapa poin aturan dan syarat pencatatan nama. Salah satunya, nama tidak boleh hanya satu kata dan maksimal 60 huruf. Permendagri ini juga menjelaskan aturan menyertakan gelar pendidikan, keagamaan dan adat.
Menurut penjelasan Kemendagri, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur. Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah menjelaskan, aturan baru nama di dokumen kependudukan bertujuan memudahkan anak dalam pencatatan dokumen.
-
Kenapa penting penulisan gelar sesuai EYD? Hal itu lantaran penulisan gelar sarjana atau akademik sudah tersusun sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dan Ejaan yang Disempurnakan (EyD).
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Kenapa e-meterai diwajibkan di pendaftaran CPNS? Pembubuhan e-meterai menjadi langkah penting untuk memastikan dokumen elektronik sah secara hukum, terutama dalam proses administrasi seleksi CASN 2024.
-
Apa saja persyaratan CPNS 2023? Adapun persyaratan CPNS 2023 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Nomor Kartu Keluarga (KK).3. Nomor NPWP (jika ada).4. Nomor Telepon.5. Email Aktif.6. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) untuk seorang tenaga medis.7. Transkrip Nilai.8. Pas Foto.9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
-
Apa syarat utama untuk mendaftar CPNS? Sebelum mendaftar para calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum.
-
Siapa yang mengatur penulisan singkatan gelar? Bahkan aturan penulisan singkatan gelar ini telah diatur sedemikian rupa dalam Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
Aturan tentang hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. "Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujar Zudan, Selasa (23/5).
Kemendagri membeberkan alasan ketetapan minimal dua kata dalam pencatatan nama. Ini sebagai langkah dini memikirkan dan mengedepankan masa depan anak. Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri dan harus membuat paspor, minimal harus dua suku kata.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca SelengkapnyaJadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang gencar membenahi administrasi kependudukan (adminduk).
Baca SelengkapnyaCari tahu kata baku katagori dan tidak baku berikut ini.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca Selengkapnya