Ini 5 pasal yang diujimaterikan HTI ke MK
Merdeka.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada 5 pasal dalam Perppu No 2 tahun 2017 yang diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi. Yakni pasal 59 (4), pasal 60, pasal 61(3), pasal 62, pasal 80 dan pasal 82(a).
"Kalau secara materil kami hanya meminta dibatalkan beberapa pasal yaitu pasal 59 (4), pasal 60, pasal 61(3), pasal 62, pasal 80 dan pasal 82(a)," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).
Lebih lanjut, dari lima pasal yang diujimaterikan ada dua pasal sangat prioritas untuk dibatalkan. Pertama pasal 59 (4) tentang larangan ormas menggunakan atribut organisasi terlarang, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI dan menganut, mengembangkan serta menyebarluaskan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
-
Siapa yang berhak menentukan kekuasaan? Politik menentukan siapa yang berkuasa, bukan siapa yang memiliki kebenaran.
-
Siapa yang punya hak menentukan arah politik PDIP? Megawati memiliki hak prerogatif untuk menentukan arah politik PDIP ke depan.
-
Bagaimana Pancasila digunakan untuk mengatur negara? Pancasila juga digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara sesuai pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Lebih tepatnya, bentuk ringkasan yang ada pada ringkasan dari UUD 1945 alinea ke-4. Yang mana setiap sila berisi tentang tujuan negara Indonesia yang sesungguhnya.
-
Siapa yang mengancam integritas Pemilu? Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), Alfitra Salamm, mengungkapkan keprihatinannya terkait ancaman uang dalam pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia dalam acara yang diselenggarakan DKPP RI.
-
Mengapa Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi HAM? Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai dengan sila kedua Pancasila, “kemanusiaan yang adil dan beradab“ yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai prinsip-prinsip HAM.
-
Siapa yang merumuskan Pancasila? Pancasila akhirnya dapat disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut disetujui juga bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
"Kalau pasal 59 betul-betul sangat multitafsir karena ormas dilarang untuk menganut dan mengembangkan dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila karena Pemerintah bisa sangat subjektif menafsirkan Pancasila seperti apa," jelas Yusril.
Dia mengungkapkan, ketidakjelasan tersebut bisa membuat pemerintah sewenang-wenang dalam menentukan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kalau ditafsirkan Pak Tjahjo Kumolo taat kepada pimpinan seperti taat kepada Kim Jjong Il repot ini," ujar Yusril.
Kedua pasal 82 poin a tentang ancaman hukuman terhadap anggota dan atau pengurus ormas yang melanggar pasal 54 (3) huruf c dan huruf s dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaPasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca SelengkapnyaBanyak pelanggaran terjadi termasuk, pembubaran organisasi masyarakat hingga diskriminasi kelompok LGBT
Baca SelengkapnyaTidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaHakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca Selengkapnya