Ini alasan Jenderal Tito minta penggeledahan harus izin Kapolri
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara soal surat edaran yang menyatakan penggeledahan harus seizin Kapolri. Tito menilai hal itu dilakukan lantaran setiap ada penggeledahan yang dilakukan instansi lain seperti KPK, tidak pernah berkoordinasi dengan Kapolri.
"Surat edaran maksudnya begini, selama ini ada yang dipanggil instansi lain tapi saya enggak tahu. Kapolri enggak ngasih tahu. Jadi anggota datang ke pengadilan, kita enggak ngerti," ungkap Tito saat ditemui di Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Tito melanjutkan, misalnya ada penggeledahan yang dikonfirmasi ke pihak kepolisian maka dia harus mengecek terlebih dahulu apakah penggeledahan itu benar dilakukan. "Begitu ditanya pihak media kita cek dulu. Ini ada apa sehingga kita minta sekarang," ucap Tito.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Kenapa Kapolri memberi pesan ke Theodore? 'Waktu itu Bapak Kapolri menyampaikan tantangan Polri ke depan itu semakin berat. Bagaimana caranya saya sebagai Adhi Makayasa punya tanggung jawab untuk merangkul teman-teman saya satu angkatan memberikan dampak atau aura yang baik, pengertian bahwa tantangan Polri ke depan itu sangat berat.'
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Siapa yang meminta Polda Jatim untuk melakukan investigasi? Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong Polda Jatim untuk segera melakukan investigasi karena dikhawatirkan Briptu FN mengalami depresi pasca persalinan alias baby blues.
"Ini kan sebenarnya internal, kepada anggota-anggota yang berurusan dengan hak dan lain-lain mereka memberitahu atasannya masing-masing," sambung Tito.
Misalnya, kata Tito, untuk di tingkat Mabes Polri maka harus diberitahukan kepada Kepala Divisi Propam. Hal ini dilakukan dalam rangka pendampingan dalam melaksanakan tugas.
"Jadi ketika pimpinan ditanya paham dan bisa berikan pendampingan. Dalam rangka tugasnya mungkin bisa diberi pendampingan," tutup Tito.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca SelengkapnyaSigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaSehingga, Agung menegaskan tidak perlu bagi KPK memandang dalam operasi senyap atau OTT takut informasinya bocor.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku heran dituding mengintimidasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyindir Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaMegawati hendak menyampaikan sebuah pesan untuk Kapolri.
Baca SelengkapnyaHasto diperiksa KPK terkait Harun Masiku beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaSejauh ini, Mega merasa belum ada niat baik Kapolri untuk bisa bertemu dengannya
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, kehadiran Kapolri bisa saja dimungkinkan atas kewenangan majelis hakim MK.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca Selengkapnya