Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Menkominfo sulit pantau paedofil di medsos

Ini alasan Menkominfo sulit pantau paedofil di medsos sosialisasi perhub taxi online. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengaku kesulitan memantau kejahatan seksual terhadap anak (paedofil) di media sosial. Dia beralasan, saat ini pelaku kerap menggunakan media sosial bersifat privasi untuk melakukan aksinya.

"Kita tidak memata-matai ranah privat satu-satu, itu hak asasi seseorang. Tapi begitu masuk kasus hukum, Kominfo masuk ranah polisi, diproses hukum sudah, mau diapain kita ikut polisi," kata Rudiantara di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3).

"Jadi di ranah publik kita enggak bisa (blok), anda mau enggak dimata-matai WA anda? Enggak kan. Kecuali masuk kasus hukum, kita masuk," timpal dia.

Rudiantara menambahkan, sebaiknya masyarakat ikut berperan menjaga nasib anak-anak. Khususnya, pada para orangtua untuk memberikan banyak perhatian kepada anak-anak.

"Dimulai dari keluarga, kepada orangtua kepada ibu terutama yang waktunya lebih banyak dari pada ayahnya untuk menjaga anak-anaknya menggunakan gadget," ujar dia.

Terkait proses hukum terhadap para pelaku, Rudiantara menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Menurutnya, polisi telah berkerja dengan cepat dalam mengungkap kasus fedofil tersebut.

"Kami sama polisi, dan polisi sudah melakukan penindakan secara cepat, dan tangkas mengadress masalah fedofil ini. Sekarang sudah masuk kasus hukum," jelas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya

Ada syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya