Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan penggugat Pilkada Timika telat daftarkan gugatan di MK

Ini alasan penggugat Pilkada Timika telat daftarkan gugatan di MK Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mengedepankan asas pertimbangan dalam penerapan hukum di Indonesia. Sebab MK menjadi garda terdepan dalam rujukan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.

Iskandar Zulkarnaen, Kuasa hukum pasangan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat, Silvester Siforo-Yulius Patandianan menegaskan hal ini usai mendengarkan jawaban pihak tergugat yakni KPUD Kabupaten Asmat, Papua dalam persidangan hari ini.

Menurut Iskandar, aturan batas waktu 3x24 jam yang dikeluarkan MK untuk mengajukan sengketa Pilkada perlu mempertimbangkan unsur geografis dan kendala transportasi seperti di Kabupaten Asmat.

"Kami bukan tidak mau mengikuti aturan ini tapi kami punya kendala geografis saat mendaftarkan sengketa di MK," kata Zulkarnaen di MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/1).

Ia menuturkan, Pleno KPUD Kabupaten Asmat terjadi pada tanggal tanggal 18 Desember 2015.

Adapun surat dari KPU baru di berikan kepada pihaknya pada tanggal 19 Desember. Saat mendaftarkan diri ke Jakarta mereka mengalami hambatan yakni tidak adanya jadwal penerbangan pada tanggal 19-21 Desember ke Timika.

Kerena tak mendapat penerbangan, tim, kata dia menggunakan speedboad pada tanggal 20 Desember 2015 dengan waktu tempuh 5 jam perjalanan. Ketika tiba di Timika Kota, mereka langsung mencari penerbangan namun baru mendapat tiket keesokan harinya yakni pada tanggal 21 Desember 2015.

"Tanggal 21 pun kami mengalami delay kurang lebih selama 5 jam, yang harusnya kami berangkat pukul 14 WIT akhirnya berangkat sekitar 18.30 WIT," jelas dia.

Namun bagi Hakim MK, Arief Hidayat, semua orang di depan hukum diperlakukan sama. Persoalan waktu bagi dia bisa diantisipasi dengan berbagai cara.

"Mengapa tidak langsung koordinasi dengan tim yang ada di Jakarta? Semua orang tidak ada diperlakukan sama di depan hukum," kata Arief pada persidangan sebelumnya, Senin (11/1).

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa

Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
Timnas AMIN Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

Pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2024 itu dipimpin langsung Ketua Timnas AMIN Syaugi Alaydrus.

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.

Baca Selengkapnya
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres
Denny Indrayana Minta Laporan Dugaan Hakim MK Langgar Etik Diputus Sebelum Batas Perbaikan Berkas Capres-Cawapres

Sidang ini akan diselenggarakan pada Selasa (31/10) depan.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil

Baca Selengkapnya
KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hari Ini Usai NasDem-Demokrat Gugat PHPU ke MK
KPU Batal Tetapkan Perolehan Kursi DPR Hari Ini Usai NasDem-Demokrat Gugat PHPU ke MK

KPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
Optimistis MK Kabulkan Gugatan, Kapten Timnas AMIN Minta Relawan Tetap Semangat
Optimistis MK Kabulkan Gugatan, Kapten Timnas AMIN Minta Relawan Tetap Semangat

Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus meminta kepada para pendukung untuk tidak patah semangat.

Baca Selengkapnya
Gugat Hasil Pilpres 2024, Timnas AMIN Harap Hakim MK Jernih Lihat Bukti Dibawa saat Sidang
Gugat Hasil Pilpres 2024, Timnas AMIN Harap Hakim MK Jernih Lihat Bukti Dibawa saat Sidang

Timnas AMIN menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 bentuk ikhiatiar mewujudkan keadilan dan menjalankan amanah 40 juta pemilih Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Sidang Perdana di PTUN, PDIP Beberkan Sederet Pelanggaran KPU Loloskan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Kendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.

Baca Selengkapnya