Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Yusril ubah pemohon uji materi Perppu pembubaran ormas

Ini alasan Yusril ubah pemohon uji materi Perppu pembubaran ormas Yusril sidang gugatan perppu ormas di MK. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengganti pemohon uji materi Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (ormas) di Mahkamah Konstitusi. Semula pihak pemohon adalah HTI sebagai organisasi masyarakat, namun akan diganti dengan perorangan yakni Ismail Yusanto sebagai warga negara yang tergabung dalam ormas HTI.

Langkah ini diambil Yusril usai mendapatkan saran dari majelis hakim MK terkait kedudukan hukum (legal standing) HTI. Sebab saat mendaftarkan perkara, HTI masih memiliki badan hukum.

"Karena bisa sih itu diteruskan tapi besar resikonya. Walau dapat dipertanggungjawabkan tapi di ujung sidang nanti majelis mengatakan perkara ini dinyatakan tak dapat diterima atau NO (bahasa belanda tak diterima)," katanya usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).

Bila tak diubah pemohonnya, kata dia, akan menghabiskan waktu lantaran besar kemungkinan permohonannya bakal ditolak majelis hakim. Yusril tak mau ambil resiko dengan mempertahankan HTI sebagai organisasi sebagai pihak pemohon.

"Sayang, jadi habis waktu kita," ucapnya.

Adapun dalam perbaikannya nanti Yusril akan menjadi kuasa hukum Ismail Yusanto sebagai pihak pemohon. Sebab, sebagai warga negara Ismail berhak berkumpul dan berserikat baik secara lisan ,maupun tulisan dan berhak menginsyafi suatu keyakinan.

"Nah beliau memilih HTI sebagai wadah untuk beliau berserikat. Kok HTI-nya dibubarkan sewenang-wenang oleh pemerintah. Saya kira ini adalah jalan tengah yang baik, bisa efektif. Walaupun tidak eksplisit tetapi legal standing lebih bisa diterima itu," terang Yusril.

Hal ini pun telah diizinkan oleh majelis hakim untuk diubah status pemohon. Sebab kata Yusril saat mendaftarkan perkara juga menggunakan kuasa atas nama Ismail sebagai sekretaris umum merangkap juru bicara HTI.

"Mulanya beliau memohon selaku dalam kapasitas sebagai seorang sekum dan jubir HTI. Tapi setelah terjadi pembubaran HTI dia memohon sebagai salah satu WNI yang ormas yang dibubarkan dan disuruh persoalkan pembubarannya. Nanti bisa nyambung di PTUN yang mempersoalkan SK pembubaran HTI," tutup Yusril.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
Yusril Ihza Mahendra Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Aturan Kepengurusan PBB
Yusril Ihza Mahendra Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Aturan Kepengurusan PBB

Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran dalam penyusunan aturan kepengurusan PBB

Baca Selengkapnya
Gebrakan Hakim Suhartoyo usai Jabat Ketua MK: Mempermanenkan MKMK
Gebrakan Hakim Suhartoyo usai Jabat Ketua MK: Mempermanenkan MKMK

Suhartoyo langsung membuat gebrakan dengan berencana mempermanenkan MKMK.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik

MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.

Baca Selengkapnya
Yusril Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakpus
Yusril Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan di PN Jakpus

Yusril dkk akan menghadapi Patra M Zein dalam kasus pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat

Pelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres
Prabowo Tunjuk Yursil, Otto Hasibuan Hingga O.C. Kaligis Jadi Tim Hukum Sengketa Pilpres

Ketua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres

Baca Selengkapnya