Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Aturan Tambahan yang Dibuat Satgas Penanganan PMK

Ini Aturan Tambahan yang Dibuat Satgas Penanganan PMK Pasar Hewan Kurban di Jonggol. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berupaya menekan penyebaran virus yang utamanya menyerang hewan kurban. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menambah pasal dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan, satgas menambahkan penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.

"Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas rumah potong hewan (RPH), pedagang, sampai dengan ke konsumen," kata Wiku yang dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (10/7).

Orang lain juga bertanya?

Wiku berharap, masyarakat dapat melawan virus penyebab PMK sehingga tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat pemerintah.

Berikut ini poin-poin penyesuaian dan penambahan pada SE Satgas Penanganan PMK Nomor 3 Tahun 2022.

1 - Lingkup Pengaturan

1 - Lingkup Pengaturan

(1) Penambahan ruang lingkup pengaturan dalam SE 3/2022 pada Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antarkabupaten/kota di pulau yang sama.

(2) Penambahan jenis produk hewan yang diatur lalu lintasnya mencakup produk olahan, beku maupun segar, yang meliputi karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.

2 - Penambahan Ketentuan Penanganan Hewan Terdeteksi PMK

Penanganan per Zonasi kabupaten/kota terhadap hewan positif PMK

Zona Hijau: Hewan positif wajib dimusnahkan lalu dikubur.Zona Kuning: Hewan positif wajib dipotong bersyarat di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.

Zona Merah: Hewan positif wajib diisolasi dengan pertimbangan kondisi hewan dan/atau pemotongan bersyarat di RPH. Khusus bagian kepala, jeroan, kulit, dan kaki wajib dikubur.

Adapun tata cara pemotongan bersyarat tersebut di atas berpedoman pada SE Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian PMK.

3 - Penambahan Ketentuan Mengenai Produk _ex-import_, Pintu Masuk (Entry Point) dan Pintu Keluar (Exit Point)

(1) Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar-masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

(2) Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia membentuk pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK untuk melakukan pemeriksaan.

(3) Produk hewan yang rentan PMK berasal dari luar negeri diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah, setelah dikenakan tindakan karantina produk hewan dan perlakuan dekontaminasi.

4 - Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

I. Aturan Khusus Lalu Lintas Pada Beberapa Daerah

(1) Lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali. Kecuali berasal dari luar negeri dengan dokumen administratif lengkap, di antara dokumen karantina produk hewan dan telah dilakukan dekontaminasi.

(2) Hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan, dan tidak diperkenankan keluar dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

II. Perubahan aturan lalu lintas antar pulau:

Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK dilakukan oleh Satgas Penanganan PMK Provinsi, Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, Pejabat Karantina Hewan dan bekerja sama dengan Satgas Penanganan PMK tingkat Kecamatan pada lokasi pintu masuk dan pintu keluar.

(1) Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau menuju Pulau Zona Merah, dan/atau Pulau Zona Hijau dengan tindakan Pengamanan Biosekuriti ketat (desinfeksi dan dekontaminasi), memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Sertifikat Veteriner (SV) untuk hewan dan produk hewan, dokumen hasil uji laboratorium menggunakan metode ELISA dan/atau RT-PCR dengan hasil negatif untuk hewan, dan dikenakan tindakan karantina.

(2) Dilarangnya lalu lintas dari Pulau Zona Merah menuju Pulau Zona Hijau, atau Pulau Zona Merah, kecuali jika hewan berasal dari peternakan dengan penerapan Tindak Pengamanan Biosekuriti ketat di bawah pengawasan dokter hewan, serta untuk tujuan pemotongan langsung ke rumah potong hewan. Disertai bukti surat keterangan sehat (SKKH/SV), melalui proses karantina, telah dinyatakan negatif PMK secara laboratorium, dan di bawah pengawasan biosekuriti ketat di bawah pengawasan dokter hewan.

(3) Produk Hewan Rentan PMK telah memiliki surat keterangan berasal dari ternak sehat, telah melalui proses karantina, dan dibawah pengawasan biosekuriti ketat di bawah pengawasan dokter hewan.

III. Perubahan aturan lalu lintas antar kabupaten/kota di di Pulau yang sama:

(1) Diperkenankannya lalu lintas dari beberapa daerah ini dengan syarat telah dinyatakan sehat dengan bukti dokumen pendukung (Surat Keterangan Kesehatan Hewan - SKKH/SV) dan telah melalui penanganan biosecurity ketat (desinfeksi dan dekontaminasi). Adapun pengaturannya yaitu:

Kabupaten/kota zona hijau menuju kabupaten/kota zona hijau atau kabupaten/kota zona kuning.Kabupaten/kota zona hijau menuju kabupaten/kota zona merah.Kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona kuning.Kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona merah.Kabupaten/kota zona merah menuju kabupaten/kota zona merah.

(2) Tidak diperkenankan lalu lintas dari kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona hijau, dan dari kabupaten/kota zona merah menuju kabupaten/kota zona hijau, dan kabupaten/kota zona kuning.

IV. Penegasan pengendalian lalu lintas antar pulau di dalam provinsi yang sama yaitu:

(1) Diperkenankan lalu lintas dari pulau zona hijau di provinsi zona hijau menuju seluruh zona.

(2) Diperkenankan lalu lintas dari pulau zona hijau di provinsi zona merah menuju seluruh zona pulau dengan tindakan pengamanan biosecurity ketat.

(3) Diperkenankan lalu lintas dari pulau zona merah di provinsi zona merah menuju pulau zona merah dengan syarat SKKH/SV dari uji klinis atau uji lab, desinfeksi, dekontaminasi, dan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak di bawah pengawasan dokter hewan.

(4) Dilarang lalu lintas dari dari pulau zona merah di provinsi zona merah menuju pulau zona hijau.

(5) Pengaturan tambahan menyebutkan, lalu lintas antar kabupaten/kota yaitu dari kabupaten/kota di pulau zona hijau menuju kabupaten/kota di pulau zona merah dan/atau kabupaten/kota di pulau zona hijau, wajib mendapatkan pengawalan dari Satgas Penanganan PMK tingkat kabupaten/kota.

Tambahan ketentuan pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK sebagaimana berikut:(1) Dilarang masuk dan keluar dari dan ke Provinsi Bali kecuali terhadap olahan produk hewan rentan PMK berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, butter, whey, pickled, bakso, sosis, kornet, dendeng, kerupuk kulit, kulit jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/taring/ wool, bristle, rambut hewan, dan bahan pakan hewan asal luar negeri kecuali telah menerapkan pengamanan biosecurity, desinfeksi dan dekontaminasi terhadap alat transportasi, barang dan petugas. Selain itu telah dilakukan evaluasi kelayakan kemasan saat di pintu masuk oleh petugas yang berwenang dan berasal dari hewan ternak yang sehat dengan bukti SKKH/SV.

(2) Dilarang masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan kecuali terhadap olahan produk hewan rentan PMK berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, butter, whey, pickled, bakso, sosis, kornet, dendeng, kerupuk kulit, kulit jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/taring/wool, bristle, rambut hewan, dan bahan pakan hewan asal luar negeri kecuali telah menerapkan pengamanan biosecurity, desinfeksi dan dekontaminasi terhadap alat transportasi, barang dan petugas. Selain itu telah dilakukan evaluasi kelayakan kemasan saat di pintu masuk oleh petugas yang berwenang dan berasal dari hewan ternak yang sehat dengan bukti SKKH/SV.

Reporter: M Radityo/Liputan6.com.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Tips dan Trik Cerdas Memilih Hewan Kurban
Ini Tips dan Trik Cerdas Memilih Hewan Kurban

Ternak yang sedang dalam keadaan sakit tidak diperbolehkan menjadi hewan kurban.

Baca Selengkapnya
Sampah Plastik Idul Adha Diprediksi Menumpuk Hingga 608 Ton, Ternyata Ini Penyebabnya
Sampah Plastik Idul Adha Diprediksi Menumpuk Hingga 608 Ton, Ternyata Ini Penyebabnya

Menurut Ibar tanpa transparansi dan komitmen untuk mengurangi produksi plastik, krisis saset tidak akan teratasi.

Baca Selengkapnya
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat

Penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Lakukan Upaya Cegah Patogen Menjadi Pandemi Baru
Kemenkes Lakukan Upaya Cegah Patogen Menjadi Pandemi Baru

Sejumlah patogen dikhawatirkan bisa menjadi ancaman bagi munculnya pandemi baru sehingga jadi perhatian bagi Kemenkes.

Baca Selengkapnya
Kementan Gerak Cepat Tangani Penyakit Antraks di Gunungkidul
Kementan Gerak Cepat Tangani Penyakit Antraks di Gunungkidul

Upaya yang dilakukan Kementan dengan mitigasi dan isolasi wilayah, serta menurunkan Tim kesehatan hewan ke lokasi untuk investigasi.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Probolinggo Darurat Demam Berdarah, Kasus Capai 993 Sebanyak 12 Orang Meninggal
5 Fakta Probolinggo Darurat Demam Berdarah, Kasus Capai 993 Sebanyak 12 Orang Meninggal

Kasus demam berdarah di Probolinggo merupakan yang tertinggi di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Wapres Minta Daerah Ditemukan Antraks Diisolasi
Wapres Minta Daerah Ditemukan Antraks Diisolasi

Pernyataan Wapres itu menyikapi laporan Kementerian Kesehatan yang menyatakan adanya temuan dua suspek baru kasus antraks di Gunungkidul.

Baca Selengkapnya
Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak Ternyata Bisa Diobati Pakai Kangkung, Begini Caranya
Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak Ternyata Bisa Diobati Pakai Kangkung, Begini Caranya

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak menjadi ancaman bagi para peternak. Rupanya, penyakit itu bisa diobati dengan tanaman kangkung.

Baca Selengkapnya
Kasus Cacar Monyet Meningkat, Puan Minta Pemerintah Siapkan Proteksi Maksimal Bagi Rakyat
Kasus Cacar Monyet Meningkat, Puan Minta Pemerintah Siapkan Proteksi Maksimal Bagi Rakyat

Mengingat virus cacar monyet bukanlah penyakit sembarangan.

Baca Selengkapnya
Jelang Iduladha 2024, Pemprov DKI Periksa Ribuan Hewan Kurban Masuk Jakarta
Jelang Iduladha 2024, Pemprov DKI Periksa Ribuan Hewan Kurban Masuk Jakarta

Petugas juga melaksanakan pemeriksaan dokumen lalu lintas, serta pengawasan terkait kelayakan TPnHK.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jateng Temukan Hewan Kurban Terserang Diare, Cacar hingga Stres, Ini Penyebabnya
Pemprov Jateng Temukan Hewan Kurban Terserang Diare, Cacar hingga Stres, Ini Penyebabnya

Pemprov Jateng menemukan hewan kurban terserang penyakit diare dan cacar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Menjelang Hari Raya Iduladha 2024, Dokter Hewan dan DKP3 Kota Depok Cek Kesehatan Hewan Kurban
FOTO: Menjelang Hari Raya Iduladha 2024, Dokter Hewan dan DKP3 Kota Depok Cek Kesehatan Hewan Kurban

Pemeriksaan ini untuk mengidentifikasi kondisi kesehatan dan adanya penyakit yang mungkin dimiliki oleh hewan kurban.

Baca Selengkapnya