Ini Cara Mengurus Paspor Hilang karena Kelalaian
Merdeka.com - Jagalah paspor milik Anda dengan sebaik-baiknya. Sebab, jika hilang akan didenda Rp 1 juta. Aturan ini tercantum dalam peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Denda ini berlaku sejak Mei 2019. Besaran uang denda senilai Rp1 juta tersebut adalah biaya bebannya.
"Denda ini berlaku bagi paspor hilang yang masih aktif atau sudah habis masa berlakunya," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Arvin Gumilang.
-
Bagaimana cara mendapatkan paspor? Paspor dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Bagaimana cara mengurus paspor anak? Berikut adalah prosedur pengajuan paspor untuk bayi dan anak di bawah 17 tahun melalui permohonan manual: 1. Pertama, kunjungi kantor imigrasi di kota tempat tinggal Anda. 2. Selanjutnya, isi data pada aplikasi yang tersedia di loket permohonan dan lampirkan dokumen yang diperlukan.3. Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda serahkan. 4. Jika semua dokumen lengkap, Anda akan menerima tanda terima permohonan serta kode pembayaran dari petugas imigrasi. Jika tidak lengkap, dokumen akan dikembalikan.5. Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai dengan biaya pembuatan paspor.6. Kemudian, lakukan pengambilan foto untuk paspor dan sidik jari. 7. Anda juga akan menjalani sesi wawancara. 8. Langkah berikutnya adalah proses verifikasi dan adjudikasi. 9. Setelah semua proses selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah siap pada tanggal yang ditentukan.
-
Apa saja syarat bikin paspor? Untuk membuat paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri • Kartu keluarga (KK) • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis • Surat pewarganegaraan Indonesia, namun syarat ini hanya untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang • Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
-
Dimana paspor ditunjukkan? Paspor harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat memasuki atau meninggalkan suatu negara.
-
Bagaimana cara bikin paspor online? Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web.
Lalu bagaimana cara mengurus paspor hilang? Berikut penjelasannya:
Membuat Laporan ke Polisi dan Pihak Imigrasi
Apabila paspor hilang, pemilik harus membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau perwakilan RI di luar negeri.
Setelah itu, pemilik paspor juga diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.
Berkas-Berkas untuk Penggantian Paspor
Saat pengajuan penggantian paspor, pemilik paspor harus membawa berkas-berkas lengkap ke kantor imigrasi di domisili pemohon, seperti:
1. KTP asli dan fotocopy2. Kartu Keluarga asli dan fotocopy3. Akte Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah asli dan fotocopy4. Surat kehilangan dari kepolisian5. Fotocopi paspor lama (jika ada).
Nantinya, kantor Imigrasi akan menjadwalkan proses BAP kepada pemilik paspor, dan kemudian akan melakukan proses wawancara terkait hilangnya paspor.
Dalam waktu dua hari kerja, jika alasan diterima, maka pemilik paspor akan mendapat dokumen BAP. Dokumen ini akan dibawa ke kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM bersama berkas lainnya.
Berkas-berkas ini akan diproses. Jika disetujui, pemilik paspor akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang untuk diajukan ke kantor imigrasi.
Bayar Denda Lalu Paspor Selesai Dalam 4 Hari Kerja
Jika semua disetujui, maka pemilik paspor mendatangi kembali kantor imigrasi dengan membawa surat persetujuan penggantian paspor dan berkas-berkas lainnya. Dalam proses ini, pemilik paspor akan diberikan slip pembayaran denda dan slip pembayaran pembuatan paspor baru.
Pemilik paspor harus membayar denda. Usai membayar, pemilik paspor akan menjalani prosedur pembuatan paspor biasa. Paspor ini akan selesai sekitar 4 hari kerja.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan panik jika dokumen penting ini hilang. Begini cara mengurus KTP SIM STNK yang hilang, jadi solusi mudah untuk Anda.
Baca SelengkapnyaPaspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPaspor adalah bukti kewarganegaraan yang berisi kelengkapan identitas pemilik seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto.
Baca SelengkapnyaPaspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.
Baca SelengkapnyaPelajari cara mudah mengurus STNK yang hilang, termasuk syarat, proses, dan biaya yang harus disiapkan.
Baca SelengkapnyaPolisi memberikan cara mudah dan persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak.
Baca SelengkapnyaJika buku nikah Anda hilang, Anda dapat menggantinya dengan mengajukan permohonan duplikat buku nikah di KUA tempat pernikahan Anda tercatat.
Baca SelengkapnyaSTNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com memberikan jawaban atas pertanyaan cara mengurus buku nikah yang hilang ke KUA.
Baca SelengkapnyaIjazah itu dibakar oleh sang kekasih, Rebecca yang masih duduk di bangku SMA.
Baca SelengkapnyaKTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.
Baca SelengkapnyaAbdillah berharap jemaah selalu berhati-hati dan menjaga paspornya dengan baik.
Baca Selengkapnya