Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Cara Mengurus Paspor Hilang karena Kelalaian

Ini Cara Mengurus Paspor Hilang karena Kelalaian Paspor Indonesia. ©Istimewa

Merdeka.com - Jagalah paspor milik Anda dengan sebaik-baiknya. Sebab, jika hilang akan didenda Rp 1 juta. Aturan ini tercantum dalam peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Denda ini berlaku sejak Mei 2019. Besaran uang denda senilai Rp1 juta tersebut adalah biaya bebannya.

"Denda ini berlaku bagi paspor hilang yang masih aktif atau sudah habis masa berlakunya," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Arvin Gumilang.

Orang lain juga bertanya?

Lalu bagaimana cara mengurus paspor hilang? Berikut penjelasannya:

Membuat Laporan ke Polisi dan Pihak Imigrasi

Apabila paspor hilang, pemilik harus membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau perwakilan RI di luar negeri.

Setelah itu, pemilik paspor juga diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.

Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.

Berkas-Berkas untuk Penggantian Paspor

Saat pengajuan penggantian paspor, pemilik paspor harus membawa berkas-berkas lengkap ke kantor imigrasi di domisili pemohon, seperti:

1. KTP asli dan fotocopy2. Kartu Keluarga asli dan fotocopy3. Akte Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah asli dan fotocopy4. Surat kehilangan dari kepolisian5. Fotocopi paspor lama (jika ada).

Nantinya, kantor Imigrasi akan menjadwalkan proses BAP kepada pemilik paspor, dan kemudian akan melakukan proses wawancara terkait hilangnya paspor.

Dalam waktu dua hari kerja, jika alasan diterima, maka pemilik paspor akan mendapat dokumen BAP. Dokumen ini akan dibawa ke kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM bersama berkas lainnya.

Berkas-berkas ini akan diproses. Jika disetujui, pemilik paspor akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang untuk diajukan ke kantor imigrasi.

Bayar Denda Lalu Paspor Selesai Dalam 4 Hari Kerja

Jika semua disetujui, maka pemilik paspor mendatangi kembali kantor imigrasi dengan membawa surat persetujuan penggantian paspor dan berkas-berkas lainnya. Dalam proses ini, pemilik paspor akan diberikan slip pembayaran denda dan slip pembayaran pembuatan paspor baru.

Pemilik paspor harus membayar denda. Usai membayar, pemilik paspor akan menjalani prosedur pembuatan paspor biasa. Paspor ini akan selesai sekitar 4 hari kerja.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Mengurus KTP SIM STNK yang Hilang, Lengkap dengan Biayanya
Cara Mengurus KTP SIM STNK yang Hilang, Lengkap dengan Biayanya

Jangan panik jika dokumen penting ini hilang. Begini cara mengurus KTP SIM STNK yang hilang, jadi solusi mudah untuk Anda.

Baca Selengkapnya
Cara Bikin Paspor Secara Online dan Syaratnya
Cara Bikin Paspor Secara Online dan Syaratnya

Paspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Beda Paspor Biasa dan Elektronik serta Cara Membuatnya Lewat Aplikasi M-Paspor
Beda Paspor Biasa dan Elektronik serta Cara Membuatnya Lewat Aplikasi M-Paspor

Paspor adalah bukti kewarganegaraan yang berisi kelengkapan identitas pemilik seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto.

Baca Selengkapnya
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati

Paspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.

Baca Selengkapnya
STNK Hilang? Inilah Langkah-Langkah yang Perlu Diambil untuk Mengurusnya Secara Lengkap
STNK Hilang? Inilah Langkah-Langkah yang Perlu Diambil untuk Mengurusnya Secara Lengkap

Pelajari cara mudah mengurus STNK yang hilang, termasuk syarat, proses, dan biaya yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya
STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya
STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya

Polisi memberikan cara mudah dan persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak.

Baca Selengkapnya
Cara Bikin Buku Nikah yang Hilang, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan
Cara Bikin Buku Nikah yang Hilang, Ini Berkas yang Perlu Disiapkan

Jika buku nikah Anda hilang, Anda dapat menggantinya dengan mengajukan permohonan duplikat buku nikah di KUA tempat pernikahan Anda tercatat.

Baca Selengkapnya
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya

STNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.

Baca Selengkapnya
Cara Mengurus Buku Nikah Hilang dan Rusak ke KUA, Mudah Tidak Dipungut Biaya
Cara Mengurus Buku Nikah Hilang dan Rusak ke KUA, Mudah Tidak Dipungut Biaya

Merdeka.com memberikan jawaban atas pertanyaan cara mengurus buku nikah yang hilang ke KUA.

Baca Selengkapnya
Viral Ijazah Dibakar Pacar, Begini Cara Mengurusnya Jika Rusak atau Hilang
Viral Ijazah Dibakar Pacar, Begini Cara Mengurusnya Jika Rusak atau Hilang

Ijazah itu dibakar oleh sang kekasih, Rebecca yang masih duduk di bangku SMA.

Baca Selengkapnya
Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan
Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan

KTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Dilarang Bungkus Barang Pakai Lakban Berlebihan, Ini Dampaknya
Jemaah Haji Dilarang Bungkus Barang Pakai Lakban Berlebihan, Ini Dampaknya

Abdillah berharap jemaah selalu berhati-hati dan menjaga paspornya dengan baik.

Baca Selengkapnya