Ini Motif Tukang Parkir Tusuk Teman hingga Tewas di Pasar Tasik Cideng
Merdeka.com - Tukang parkir berinisial SRS (43) meregang nyawa usai ditusuk di kawasan Pasar Tasik, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3). Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menerangkan, tersangka inisial HR kesal dengan korban. Gara-garanya korban tak mau membagi hasil parkiran.
"Sebelumnya mereka biasa berkelompok biasanya hasil parkiran selalu dibagi dan hari itu korban tidak mau membagi hasil parkiran selanjutnya untuk kedua kali di hari yang sama juga tersangka meminta tidak diberikan oleh korban," kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (17/3).
Komarudin menerangkan, tersangka kemudian pergi ke Jembatan Tinggi untuk membeli sebuah pisau. Senjata tajam digunakan untuk melukai korban.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku melakukan penikaman? Korban sempat melihat pelaku mengambil senjata tajam jenis badik dari kamar kekasihnya. Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil mengambil senjata tajam miliknya dari saku jaketnya dan langsung menikam korban secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,' kata mantan Kapolresta Palembang ini.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Mengakibatkan korban menderita 4 luka tusukan 1 di bagian perut, 2 bagian dada dan satu lagi punggung belakang," ujar Komarudin.
Akibat penusukan itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. "Korban atas nama Slamet Riyadi Siregar alias Ucok meninggal dunia," ujar dia.
Tersangka melarikan diri ke arah Cengkareng. Identitas pelaku penusukan telah teridentifikasi. Komarudin mengatakan, pihaknya kemudian mengerahkan tim untuk memburu tersangka.
"Tim berhasil mengamankan tersangka di kediaman atau di sekitar kediamaan keluarganya di Cengkareng," ujar dia.
Komarudin menerangkan, pihaknya masih menggali keterangan tersangka terkait pemicu penusukan korban. Dia menyebut, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti.
"Tersangka sempat memberitahukan keluarga yang di Cengkareng dan sempat juga mencuci baju yang dikarenakan untuk menghilangkan barang bukti," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan tersangka dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subisider Pasal 338 KUHP.
"Ancamannya hukuman mati," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku dan korban kerap cekcok kendati baru sepekan menikah.
Baca SelengkapnyaPelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca SelengkapnyaMobil milik korban dibawa kabur pelaku pembunuhan.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa tersebut, tidak ada satu orang pun yang membantu korban dari amukan pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Baca SelengkapnyaSakit hati usai diejek oleh korban, pelaku membacok leher korban
Baca SelengkapnyaKorban ternyata bernama I Komang Agus Asmara (25).
Baca SelengkapnyaKorban bernama Jermanto Simanjuntak (35) ditembak di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa dua orang saksi. Sejauh ini, motifnya masih misterius.
Baca SelengkapnyaAtas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnya