Ini penjelasan polisi belum jerat kepala cabang dan mitra Abu Tours
Merdeka.com - Tersangka kasus tersangka kasus penipuan dari PT Abu Tours, biro perjalanan haji dan umroh yang berpusat di Makassar terhadap 96.601 calon jemaah hingga saat ini masih sebatas pucuk pimpinan. Para kepala cabang yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia bersama mitra-mitranya belum 'terjerat'.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani dan Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono di Mapolda Sulsel, Rabu, (11/7) menyebutkan, saat ini jumlah tersangka kasus penipuan dari PT Abu Tours baru empat orang.
Paling pertama ditetapkan adalah Hamzah Mamba, bos PT Abu Tours lalu Muhammad Kasim Sunusi, selaku manager keuangan dan dua terakhir yang baru saja ditetapkan adalah Chaeruddin alias Heru selaku komisaris dan Nursyahriah Mansyur juga menjabat komisaris yang tidak lain adalah istri Hamzah Mamba.
-
Di mana Pejabat Kemenhub bertugas? Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
Seluruhnya disangkakan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 34 tahun 2009 dan UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Iya belum ada kepala-kepala cabang yang kita tetapkan sebagai tersangka, demikian juga dengan para mitra-mitra PT Abu Tours karena belum cukup bukti untuk ikut ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang tersangka terakhir saja yakni Nursyahriah Mansyur, istri Hamzah Mamba lambat ditetapkan karena harus melalui penelitian yang cukup panjang. Penyidik harus betul-betul selektif karena jangan sampai dua alat bukti tidak cukup lalu ditetapkan sebagai tersangka, itu fatal," kata Dicky Sondani, Rabu (11/7).
Menurut Dicky Sondani, Nursyahriah Mansyur belakangan baru diketahui jika dia juga komisaris di perusahaan suaminya tersebut yang sebelumnya disebut tidak masuk dalam struktur organisasi perusahaan. Nursyahriah Mansyur ditetapkan sebagai tersangka karena dia tahu betul mengenai aliran dana jemaah.
Dia ikut turut menikmati uang jemaah untuk kepentingan pribadinya yang mengakibatkan banyak jemaah terlantar Bahkan, rekening penampungan uang jemaah PT Abu Tours atas namanya.
Menurut Dicky, sebenarnya para mitra hingga kepala cabang sudah ada yang diperiksa sebagai saksi, salah satunya adalah kepala cabang PT Abu Tours di Palembang. Tapi pengakuan dan kenyataannya bahwa seluruh uang calon jemaah yang mereka kumpulkan itu disetor seluruhnya ke rekening penampungan yang ada di Makassar.
Selanjutnya mereka yang di Makassar yang mengelola uang tersebut termasuk sebagian untuk kepentingan pribadi itu antara lain memberi fee dan bonus kepada Chaeruddin yakni rumah, mobil serta berangkat umroh dan haji bersama keluarga.
"Kalau dikatakan para mitra dan kepala-kepala cabang itu bisa ikut dijerat jadi tersangka karena ikut bersama-sama lalu menikmati fee dan bonus, itu kita masih dalami karena sampai hari ini belum cukup bukti terkait itu," ujarnya.
Ditambahkan dia, dari penyitaan aset bergerak dan tidak bergerak yang telah dilakukan penyidik kini nilainya sudah mencapai sekitar Rp 200 miliar. Antara lain 33 aset tanah dan bangunan, 36 kendaraan roda empat dan 5 kendaraan roda dua, 41 alat elektronik dan 9 unit usaha. Aset itu semua disita dari berbagai kota seperti di Jakarta dan Bogor tapi lebih banyak yang berada di wilayah Makassar dan sekitarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra membongkar kronologinya.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar merespons pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin yang menyebut ada polisi yang diduga memasang baliho PSI di daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Budi mengakui memang mengenal 11 pegawai Komdigi yang terlibat judi online.
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca Selengkapnya