Ini permintaan terakhir para terpidana mati sebelum dieksekusi
Merdeka.com - 6 Terpidana mati akan segera menjalani vonis mati Minggu (18/1) besok. Lima orang rencananya akan dieksekusi mati di Nusakambangan dan 1 orang di Boyolali, Jawa Tengah.
Enam terpidana mati yang dieksekusi mati tersebut yakni; Namaona Denis (48), warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62) WN Belanda, Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.
Sebelum dihukum mati, para terpidana diberikan permintaan terakhir. Dari enam terpidana tersebut beberapa di antaranya mengajukan permintaan terakhirnya sebelum menjalani hukuman di ujung laras panjang satu regu Brimob.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang terlibat dalam kasus bunuh diri? Polisi dalam hal ini melibatkan ahli untuk melakukan analisis DNA forensik dan pakar psikologi forensik untuk membantu mengusut penyebab satu keluarga tersebut nekat melakukan aksi bunuh diri.
-
Siapa saja yang harus dikhitan? Bagi seorang muslim, khususnya laki-laki, tentu sudah tidak asing lagi dengan khitan atau sunat.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang berisiko tinggi untuk bunuh diri? Sebuah studi menemukan bahwa 38% penderita IED memiliki pikiran untuk bunuh diri (ideasi) dan 17% pernah mencoba bunuh diri. Risiko ini meningkat pada mereka yang dikenal memiliki serangan yang lebih keras dan memiliki lebih dari satu gangguan kesehatan mental.
Lalu apa saja keinginan terakhir para terpidana mati ini? berikut kisahnya:
Rani minta dimakamkan disamping Ibunya
Salah seorang terpidana mati, Rani Andriani alias Mellisa Aprillia menyampaikan permintaan terakhirnya sebelum dieksekusi. Rani ingin dimakamkan di samping makam ibundanya di Cianjur, Jawa Barat, setelah menjalani eksekusi."Saya mengunjungi (terpidana mati) yang perempuan, kondisinya sehat. Dia puasa 40 hari," kata rohaniwan pendamping terpidana mati yang akan menjalani eksekusi, KH Hasan Makarim saat ditemui di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis siang.Hasan mengatakan itu kepada wartawan usai mengunjungi para terpidana mati yang menjalani masa isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan.Menurut dia, terpidana mati atas nama Rani Andriani alias Mellisa Aprillia yang baru dipindah dari Tangerang ke Nusakambangan pada hari Rabu (14/1) itu mengaku akan menjalani puasa sampai selesai.Saat ditanya mengenai kemungkinan Rani menyampaikan suatu keinginan atau keluhan, dia mengatakan bahwa yang bersangkutan minta dimakamkan di sebelah makam ibunya."Yang paling penting dia dimakamkan di sebelah ibunya di Cianjur, Jawa Barat," kata Koordinator Pesantren Warga Binaan Pemasyarakatan se-Nusakambangan itu.
Tran Thi Bich Hanh minta tak diborgol saat ditembak mati
Tran Thi Bich Hanh, salah seorang terpidana mati yang akan dieksekusi mati dalam waktu dekat ini meminta tidak diborgol saat ditembak mati oleh personel Brimob. Hal itu adalah permohonan terakhir dari Tran Thi Bich Hanh"Salah satu permohonan terakhir yang bersangkutan yakni agar tidak diborgol saat dieksekusi," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang Suprobowati di Semarang.Menurut dia, permohonan terakhir terpidana berkewarganegaraan Vietnam tersebut disampaikan secara tertulis kepada dirinya. Dalam permohonan terakhirnya itu, Tran Thi Bich menyatakan siap menjalani eksekusi mati, namun meminta agar jangan diborgol.Selain itu, lanjut dia, yang bersangkutan juga meminta agar jasadnya nanti dikremasi. "Ia juga minta keluarganya tidak perlu datang ke Indonesia saat eksekusi nanti," katanya.
Tak takut, Daniel Enemuo malah minta segera dieksekusi mati
Salah seorang rohaniwan asal Cilacap, Jawa Tengah, Pendeta Titus AS mengatakan bahwa terpidana mati Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou siap menjalani eksekusi. Bahkan warga negara Nigeria itu minta segera dihukum mati."Saya terakhir ketemu Daniel saat perayaan Natal di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Batu, Nusakambangan, pada tanggal 20 Desember 2014. Dia mengaku sudah siap (dieksekusi), kapan saja Tuhan berkehendak kita pulang, dia sudah siap," katanya di Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Nusakambangan) Cilacap, Jumat (16/1).Menurut dia, Daniel justru mengaku senang jika dapat segera dieksekusi dari pada menderita di dalam penjara. "Dia yakin dari kedutaan pasti ada yang mengurus jenazahnya setelah dieksekusi. Daniel juga sempat foto bersama saya, fotonya ada di rumah," kata Titus yang rutin memberikan pembinaan rohani bagi narapidana yang beragama Kristen di seluruh lapas se-Pulau Nusakambangan.Kendati demikian, dia mengaku tidak ditunjuk sebagai rohaniwan pendamping bagi Daniel yang akan menjalani eksekusi mati pada Minggu (18/1) dini hari. Menurut dia, rohaniwan yang ditunjuk untuk mendampingi Daniel, yakni Pendeta Tuhu Santosa dari Gereja Bethel Indonesia (GBI) Cilacap.
Baca juga:Jelang eksekusi, terpidana mati asal Vietnam belum tiba di BoyolaliKuasa hukum Namaona Denis tolak eksekusi mati4 Jenazah terpidana mati akan dikubur di NusakambanganNamaona Denis, terpidana mati asal Nigeria tak tahu bakal dieksekusiTerpidana mati Tran Thi Bich Hanh minta jenazahnya dikremasiJelang eksekusi, terpidana mati A Sien minta makanan Vietnam (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, akibat keterangan keduanya yang dianggap janggal, telah membuat ketujuh kliennya divonis seumur hidup sejak 2016.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah mengaku menyesali perbuatan sadisnya membunuh keempat anak kandungnya.
Baca Selengkapnya