Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini pertimbangan hakim tolak permohonan kubu Hary Tanoe

Ini pertimbangan hakim tolak permohonan kubu Hary Tanoe HT diperiksa Bareskrim Polri. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Bos MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo. Hakim tunggal, Cepi Iskandar menilai, polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Kesimpulan didapat usai memeriksa bukti berupa 52 surat yang diberikan polisi.

Hakim juga menilai prosedur hukum selama penyelidikan hingga penyidikan sudah sesuai prosedur yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap).

"Maka penetapan tersangka yang dilakukan termohon, adalah sah," kata Cepi saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Orang lain juga bertanya?

Dalam dalil permohonannya, kubu Hary menyatakan, kasus Hary Tanoe mestinya diusut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebab, Hary dijerat Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Hakim tidak sependapat. Hakim menilai Polri berwenang mengusutnya. "Sehingga dalil pemohon itu harus dikesampingkan," tegas Cepi.

Kubu Hary Tanoe juga mempermasalahkan terlambatnya penyidik dalam memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Versi Hary Tanoe, SPDP baru diterima pada 20 Juni 2017. Padahal, SPDP sudah terbit sejak 5 Mei 2017.

Kubu Hary Tanoe menyantumkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sebagai landasannya. Merujuk aturan itu, SPDP mestinya disampaikan sepekan usai terbit kepada pihak terlapor, pelapor, juga pihak terkait.

Lagi-lagi hakim menolaknya. Alasannya, kubu Hary Tanoe hanya menyantumkan keberatan itu pada poin kesimpulan, namun tidak ada dalam dalil permohonan praperadilan.

"Hakim praperadilan berpendapat apabila tidak didalilkan ke dalam permohonan, berarti pemohon menganggap tentang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bukan perkara yang substansial," lanjut Cepi.

Hakim juga menolak gugatan terkait bunyi pesan singkat (SMS) kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. Hakim menilai gugatan itu tidak relevan jika diuji di Praperadilan, sebab sudah masuk materi pokok perkara.

"Hakim praperadilan hanya menguji soal aspek formil, fokusnya di mekanisme penanganan dan tidak masuk pokok perkara," pungkas Cepi.

Polisi menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka atas kasus dugaan adanya pesan ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat (SMS). Hary pun ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017.

Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe karena merasa terancam menerima pesan singkat yang dikirim Bos MNC tersebut. Saat itu, Yulianto sedang menangani kasus dugaan korupsi Mobile-8 yang juga disebut melibatkan Hary.

Hary dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 15 tahun. Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU
Novum dari Saka Tatal Dalam Upaya PK Kasus Vina Cirebon Ditolak JPU

Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.

Baca Selengkapnya