Ini pertimbangan hakim tolak permohonan kubu Hary Tanoe
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Bos MNC Grup, Hary Tanoesoedibjo. Hakim tunggal, Cepi Iskandar menilai, polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Kesimpulan didapat usai memeriksa bukti berupa 52 surat yang diberikan polisi.
Hakim juga menilai prosedur hukum selama penyelidikan hingga penyidikan sudah sesuai prosedur yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap).
"Maka penetapan tersangka yang dilakukan termohon, adalah sah," kata Cepi saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7).
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Bagaimana Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah jadi tersangka? 'Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,' kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Hadi Tjahjanto membantah klaim Mahfud? “Redistribusi tanah sudah dilaksanakan sejak 1961, setelah Undang-Undang Pokok Agraria keluar. Dari 1961 sampai 2014, kita (pemerintah) sudah mensertifikatkan sebanyak 2,79 juta bidang tanah,“ kata Hadi usai mendampingi Presiden Jokowi membagikan 3 ribu sertifikat tanah di Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (22/1/2024). “Kemudian, dilanjutkan oleh Pak Jokowi dari 2015 sampai 2023, itu sudah sertifikatkan 2,96 juta bidang dalam waktu 8 tahun. Sehingga, setiap tahun kita keluarkan 424 ribu bidang sertifikat. Ini artinya lebih baik dibandingkan selama 52 tahun dari 1961 sampai 2014, karena sistemnya juga lebih bagus,“ Dengan demikian, Hadi menyatakan bahwa data Mahfud MD tidak relevan. “Saya menyampaikan sesuai data dan masyarakat yang sudah menerima,“ ujar dia.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
Dalam dalil permohonannya, kubu Hary menyatakan, kasus Hary Tanoe mestinya diusut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebab, Hary dijerat Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Hakim tidak sependapat. Hakim menilai Polri berwenang mengusutnya. "Sehingga dalil pemohon itu harus dikesampingkan," tegas Cepi.
Kubu Hary Tanoe juga mempermasalahkan terlambatnya penyidik dalam memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Versi Hary Tanoe, SPDP baru diterima pada 20 Juni 2017. Padahal, SPDP sudah terbit sejak 5 Mei 2017.
Kubu Hary Tanoe menyantumkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sebagai landasannya. Merujuk aturan itu, SPDP mestinya disampaikan sepekan usai terbit kepada pihak terlapor, pelapor, juga pihak terkait.
Lagi-lagi hakim menolaknya. Alasannya, kubu Hary Tanoe hanya menyantumkan keberatan itu pada poin kesimpulan, namun tidak ada dalam dalil permohonan praperadilan.
"Hakim praperadilan berpendapat apabila tidak didalilkan ke dalam permohonan, berarti pemohon menganggap tentang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bukan perkara yang substansial," lanjut Cepi.
Hakim juga menolak gugatan terkait bunyi pesan singkat (SMS) kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. Hakim menilai gugatan itu tidak relevan jika diuji di Praperadilan, sebab sudah masuk materi pokok perkara.
"Hakim praperadilan hanya menguji soal aspek formil, fokusnya di mekanisme penanganan dan tidak masuk pokok perkara," pungkas Cepi.
Polisi menetapkan Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka atas kasus dugaan adanya pesan ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan singkat (SMS). Hary pun ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017.
Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe karena merasa terancam menerima pesan singkat yang dikirim Bos MNC tersebut. Saat itu, Yulianto sedang menangani kasus dugaan korupsi Mobile-8 yang juga disebut melibatkan Hary.
Hary dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 15 tahun. Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca Selengkapnya