Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Pertimbangan Jaksa Menuntut Rizieq 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

Ini Pertimbangan Jaksa Menuntut Rizieq 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung Sidang Lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Syihab dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan nomor perkara 226. Jaksa membeberkan pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan tuntutan.

Pertimbangan jaksa yang pertama yaitu karena Rizieq pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 perkara pasal 160 KUHP dan tahun 2008 perkara pasal 170 KUHP.

"Sebelum kami menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa, perlu kami kemukakan pertimbangan hal-hal yang memberatkan tuntutan ini. Pertama, terdakwa pernah dihukum selama dua kali, yaitu dalam perkara pasal 160 KUHP pada 2003 dan perkara pasal 170 KUHP pada tahun 2008," kata jaksa Adnan Tanjung di PN Jaktim, Senin (17/5).

Orang lain juga bertanya?

Pertimbangan yang memberatkan kedua, yakni karena perbuatan Rizieq yang menimbulkan kerumunan itu dianggap tidak mendukung program pemerintah. Jaksa menyebutkan, Rizieq tidak memiliki izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

"Kedua, perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19, bahkan (perbuatan terdakwa) memperburuk kondisi kesehatan masyarakat," lanjut Jaksa.

Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq telah terbukti menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pertimbangan yang memberatkan lainnya yakni karena mantan pimpinan FPI itu juga dinilai tidak memiliki sikap yang baik saat me jalani persidangan. Jaksa menilai Rizieq seringkali mengganggu ketertiban/ jalannya persidangan. Jaksa juga menilai Rizieq tidak menjaga sopan santun, dan sering berbelit saat memberikan keterangannya di persidangan.

Sementara itu, pertimbangan jaksa yang meringankan tuntutannya yaitu karena jaksa melihat Rizieq bisa memperbaiki sikapnya pada masa yang akan datang.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Bagi-Bagi Sembako, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Didenda Rp6 Juta
Bagi-Bagi Sembako, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Didenda Rp6 Juta

Hal memberatkan Qomaru yaitu terdakwa merupakan calon wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Alihkan Arus Lalin Sekitar Patung Kuda, Buntut Demo Soal Pulau Rempang Siang Nanti
Polisi Bakal Alihkan Arus Lalin Sekitar Patung Kuda, Buntut Demo Soal Pulau Rempang Siang Nanti

Adapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.

Baca Selengkapnya
Tolak Politik Dinasti, Ribuan Mahasiswa di Jember Demo Kawal Putusan MK
Tolak Politik Dinasti, Ribuan Mahasiswa di Jember Demo Kawal Putusan MK

Ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menentang upaya revisi UU Pilkada, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
Situasi Terkini di Depan Gedung DPR: Gerbang Dijebol hingga Ledakan Petasan Menggema, Dibalas Watercannon
Situasi Terkini di Depan Gedung DPR: Gerbang Dijebol hingga Ledakan Petasan Menggema, Dibalas Watercannon

Aksi massa yang menuntut DPR untuk mematuhi Putusan MK terkait pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Situasi Terkini Demo 22 Agustus 2024, Massa Berdatangan ke MK Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup
Situasi Terkini Demo 22 Agustus 2024, Massa Berdatangan ke MK Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi menyiapkan skenario pengalihan arus lalu di lintas di sekitar kawasan gedung DPR/MPR Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Bikin Merinding Orasi Reza Rahadian Sorot Tajam DPR Begal Putusan MK soal Undang-Undang Pilkada
Bikin Merinding Orasi Reza Rahadian Sorot Tajam DPR Begal Putusan MK soal Undang-Undang Pilkada

Aktor papan atas Reza Rahadian ikut turun ke jalan sampaikan orasi di depan gedung DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya