Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Poin Krusial dalam RUU Ketahanan Keluarga, Sudah Sempurnakah?

Ini Poin Krusial dalam RUU Ketahanan Keluarga, Sudah Sempurnakah? Ilustrasi Keluarga. ©familyapp.com

Merdeka.com - Draf RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diinisiasi DPR menuai polemik di masyarakat. RUU tersebut dinilai terlalu mencampuri ruang privat kehidupan pribadi keluarga.

Anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid menjelaskan, semangat RUU Ketahanan Keluarga untuk perlindungan keluarga dan ketahanan keluarga yang berkualitas. Isi RUU tersebut memang banyak membawa mulai dari pernikahan, kehidupan berkeluarga, hak asuh dan sebagainya.

"Sedang dibahas di Baleg. Pendekatannya yaitu perlindungan keluarga, ketahanan keluarga, keluarga yang berkualitas," ujar Sodik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

Orang lain juga bertanya?

Berikut ini poin-poin penting dalam RUU Ketahanan Keluarga, yang merdeka.com rangkum:

Cuti Melahirkan 6 Bulan

Salah satu yang diatur terkait cuti melahirkan. Dalam RUU ini, cuti bagi perempuan melahirkan diperpanjang tiga bulan.

Pemerintah pusat dan daerah juga wajib memfasilitasi pekerja yang tengah dalam masa menyusui bayinya. Lokasi kerja wajib menyediakan tempat untuk menyusui serta menyimpan susu.

Pasal 29(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan:

a. hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya;b. kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;c. fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum; dand. fasilitas rumah Pengasuhan Anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja.

Larangan Donor Sperma atau Ovum Bisa

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah larangan donor sperma untuk memperoleh keturunan.Larangan untuk mendonorkan dan memperjualbelikan sperma tersebut tercantum dalam pasal 31 ayat 1 dan 2. Dan diatur juga ancaman pidananya dalam pasal 139 dan 140.

Pasal 31

(1) Setiap Orang dilarang menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan.

Setiap orang yang nekat mendonorkan sperma maka akan mendapatkan sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 139. Mereka yang sengaja dan sukarela mendonorkan sperma terancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 139

Setiap Orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 140

Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain menjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Surogasi Dilarang di RUU Ketahanan Keluarga

Dalam RUU ini juga mengatur tentang surogasi atau dikenal dengan ibu pengganti. Surogasi hal lumrah di Amerika Serikat. Dimana perjanjian yang mencakup persetujuan seorang wanita untuk menjalani kehamilan bagi orang lain. Diatur dalam pasal 32 dan pasal 142 serta pasal 143.

Pasal 32(1) Setiap Orang dilarang melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan.(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan.

Pasal 141Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan surogasi untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 142Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain agar bersedia melakukan surogasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) untuk memperoleh keturunan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tahun) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 143(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:a. pencabutan izin usaha; dan/ataub. pencabutan status badan hukum.

Larangan Aktivitas Seks BDSM, Homoseksual dan Lesbian

RUU Ketahanan Keluarga juga mengatur larangan aktivitas penyimpangan seksual. Bentuk penyimpangan seksual yang dimaksud adalah Bondage, Dominance, Sadism, dan Masochism (BDSM).

BDSM adalah aktivitas seksual mengarah ke fantasi untuk memperbudak, mendominasi hingga penyiksaan fisik agar mendapat kepuasan.

Dalam penjelasan pasal 85 ayat 1 disebutkan perilaku seks sadisme dan masochisme sebagai penyimpangan seksual karena tidak lazim dilakukan. Bentuk penyimpangan seksual lain yang diatur pada pasal ini adalah homoseksual dan incest.

Berikut bunyi pasal 85 ayat 1:

Yang dimaksud dengan 'penyimpangan seksual' adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain:

a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

Selanjutnya, di pasal 86 mengamanatkan pihak keluarga wajib melaporkan anggota keluarganya yang menyimpang secara seksual kepada pemerintah terkait agar segera mendapatkan rehabilitasi dan pengobatan.

Bunyi Pasal 86:

Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baleg DPR Blak-blakan Alasan RUU PPRT Mandek
Baleg DPR Blak-blakan Alasan RUU PPRT Mandek

Rencana pembahasan RUU PPRT itu sudah mulai masuk di DPR RI pada awal periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan
Komnas Perempuan Desak DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT: 2 Periode Masuk Prolegnas Prioritas, Belum Disahkan

Komnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak
Yenny Wahid Kutip Ucapan Gus Dur: DPR Seperti Taman Kanak-Kanak

Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.

Baca Selengkapnya
Soroti Kasus KDRT dalam Keluarga Berisiko, Puan: Stop Kekerasan pada Anak!
Soroti Kasus KDRT dalam Keluarga Berisiko, Puan: Stop Kekerasan pada Anak!

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap ada program-program dari Pemerintah yang dapat mencegah terjadinya KDRT.

Baca Selengkapnya
Dasco DPR: Aspirasi Masyarakat Kita Dengar, tapi Mekanisme RUU Pilkada Tetap Berjalan
Dasco DPR: Aspirasi Masyarakat Kita Dengar, tapi Mekanisme RUU Pilkada Tetap Berjalan

Dasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang Meski Didemo Ribuan Nakes
FOTO: Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang Meski Didemo Ribuan Nakes

Pengesahan RUU Kesehatan ini disetujui enam fraksi. Sementara, Fraksi PKS dan Fraksi Demokreat menolak. Berikut foto-fotonya:

Baca Selengkapnya
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik
Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik

Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan
RUU Penyiaran, NasDem Harap Masyarakat Proaktif Beri Masukkan

RUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.

Baca Selengkapnya
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat

DPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.

Baca Selengkapnya