Ini Rincian 40 Partai Politik Daftar ke KPU sebagai Peserta Pemilu 2024
Merdeka.com - Tiga partai politik tidak mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Tiga partai ini sebelumnya terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Tetapi hingga KPU menutup pendaftaran pada Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59, tiga partai tersebut tidak juga hadir ke KPU.
Tiga partai itu adalah Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.
"Tiga Partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23:59 tidak melakukan pendaftaran," ungkap anggota KPU RI August Mellaz saat konferensi pers di kantor KPU RI, Senin (15/8) dini hari.
-
Kapan pendaftaran pemantau Pilkada 2024 dimulai? Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dimulai pada Selasa (27/2).
-
Kapan pendaftaran calon Pilkada 2024? Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran resmi pada 27-29 Agustus 2024.
-
Siapa saja yang ikut dalam pilpres 2024? Dari beberapa daerah yang sudah dibacakan, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dari pasangan nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa saja yang bisa mendaftar PPS Pilkada 2024? KPU membuka pendaftaran umum bagi siapa saja yang ingin melamar sebagai PPS.
-
Siapa saja yang daftar di KPU hari Rabu? Pramono-Rano mendaftarkan diri ke KPUD Jakarta pada Rabu (28/8). Sementara itu ada paslon Ridwan Kamil-Suswono yang didukung 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
-
Bagaimana cara mendaftar PPS Pilkada 2024? Cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya: 1. Kunjungi laman Siakba: Akses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui alamat http://siakba.kpu.go.id
KPU mencatat selama 2 pekan membuka pendaftaran, 40 partai politik dari 43 partai politik pemegang akun Sipol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Sementara itu di hari terakhir ada sembilan partai politik yang melakukan pendaftaran. Yaitu Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
24 Partai politik telah dinyatakan dokumen lengkap. Sementara masih ada 16 partai yang dokumennya masih dilakukan pemeriksaan oleh KPU. Sehingga ada 40 partai politik mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Berikut 24 partai yang dinyatakan dokumen lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)5. Partai NasDem6. Partai Bulan Bintang (PBB)7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)8. Partai Garuda9. Partai Demokrat10. Partai Gelora11. Partai Hanura12. Partai Gerindra13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)14. Partai Golongan Karya (Golkar)15. Partai Amanat Nasional (PAN)16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)18. Partai Buruh19. Partai Ummat20. Partai Republik21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)22. Partai Republiku Indonesia23. Partai Swara Rakyat Indonesia24. Partai Republik Satu
Partai yang dokumennya masih diperiksa KPU:
1. Partai Reformasi2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)4. Partai Kedaulatan Rakyat5. Partai Berkarya6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu7. Partai Pelita8. Partai Kongres9. Partai Karya Republik (Pakar)10. Partai Bhinneka Indonesia11. Partai Pandu Bangsa12. Masyumi13. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa14. Partai Damai Kasih Bangsa15. Partai Pemersatu Bangsa16. Partai Kedaulatan
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP bersama koalisi mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaPengumuman pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres itu berdasarkan surat nomor 110/PL.01.4-PU/05/2023 diterbitkan KPU RI.
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaPansel mencatat 468 orang meregistrasi akun, 42 orang mendaftar capim dan 42 calon Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaAda 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaDua dari 18 Pilkada di Sumsel hanya diikuti calon tunggal, yakni Pilkada Kabupaten Ogan Ilir dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU RI, August Mellaz mengatakan, pendaftaran bagi lembaga survei sudah ditutup pada 15 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebelum memperpanjang masa pendaftaran, KPU akan melakukan masa sosialisasi selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus dan 1 September 2024
Baca SelengkapnyaMereka yang sudah melakukan pendaftaran akan diundang dan dilakukan fit and proper test.
Baca Selengkapnya