Ini risiko yang dialami jika ikut haji tak resmi
Merdeka.com - Haji melalui jalur ilegal marak terjadi. Teranyar, 177 WNI ditangkap pihak Imigrasi Filipina lantaran menggunakan kuota haji Filipina. Saat ini nasib mereka masih terkatung-katung.
Kepala Daerah Kerja Makkah PPIH Arab Saudi, Arsyad Hidayat mengimbau jemaah haji Indonesia untuk mendaftar menjadi jemaah haji melalui jalur resmi. Menurutnya, berangkat haji melalui jalur yang tidak resmi mempunyai risiko tersendiri.
"Beberapa tahun lalu, banyak ditemukan jemaah non kuota tidak memiliki tempat tinggal, baik di Makkah, Madinah, atau Armina. Sehingga mereka ada sebagian yang masuk ke tenda-tenda jemaah haji reguler atau khusus," demikian penjelasan Arsyad Hidayatsaat ditanya soal resiko berhaji melalui jalur tidak resmi, Selasa (23/8).
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana jemaah haji tanpa izin berjalan? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Dari mana WNI dipulangkan? Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
Bahkan, Arsyad mengaku saat bertugas di Madinah tujuh tahun lalu, dirinya mendapat jemaah haji non kuota yang tertahan di terminal hijrah karena tidak ada akomodasi yang akan mereka tempati di Madinah.
"Pihak di terminal hijrah tidak memberikan izin masuk kecuali sudah ada kontrak yang mengatakan bahwa jemaah tersebut punya tempat tinggal," ujarnya.
Arsyad sendiri merasa keberatan dengan adanya haji non kuota, terlebih jika itu nyata mengganggu jemaah lainnya, baik reguler maupun khusus. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa haji non kuota sering masuk atau menumpang pada jemaah haji reguler dan haji khusus.
Penerapan sistem e-Hajj sejak dua tahun terakhir dinilai efektif dalam menekan keberadaan haji non kuota. Sebab, lanjut Arsyad, e-Hajj sangat memperketat penerbitan visa karena mensyaratkan adanya kepastian kontrak akomodasi, transportasi, dan katering selama di Saudi.
"Kontrak itu, tidak hanya manual, tapi kontrak elektronik yang harus mendapat persetujuan dari Kementerian Haji. Dari kontrak elektronik itu, kita bisa mengentri nama untuk proses penerbitan visa. Tanpa kontrak elektronik, pihak Saudi tidak akan membuka akses untuk mengirim nama," jelasnya.
"Dengan adanya kontrak, seluruh pelayanan yang akan diberikan kepada jemaah selama di Arab Saudi itu sudah siap dari awal. Kalau itu tidak ada, maka tidak bisa dapat visa," tambahnya.
Arsyad optimistis sistem visa yang diterapkan dalam e-Hajj ini akan memperkecil peluang orang yang tidak mempunyai kesiapan kontrak dengan penyedia katering, transportasi, dan akomodasi, untuk bisa masuk ke Saudi.
"Di Jakartanya sudah ter-stop, karena mereka yang mendapatkan visa adalah mereka yang sudah menyelesaikan pelayaan-pelayanan kontrak yang akan diberikan di Arab Saudi, tandasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca SelengkapnyaSaat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
Baca Selengkapnya37 WNI itu diamankan petugas saat hendak keluar hotel di Madinah.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku sebagai jemaah haji furoda namun tidak bisa menunjukkan visa haji resmi
Baca Selengkapnya24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca SelengkapnyaTawaran seperti itu berpotensi besar merupakan tawaran untuk ibadah haji yang ilegal.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaBanyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca Selengkapnya3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Madinah
Baca SelengkapnyaIni tips memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang benar agar tidak terjebak
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca Selengkapnya