Ini sebab polisi istimewakan pemeriksaan Dul di rumah
Merdeka.com - Setelah 18 hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Abdul Qodir Jaelani atau Dul akhirnya diperbolehkan pulang. Setelah sembuh, pihak kepolisian langsung memeriksa anak Ahmad Dhani itu hari ini, Kamis (26/9).
Pemeriksaan Dul akan dilakukan di kediaman Ahmad Dhani yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan di rumah orang tua Dul, mengingat tersangka masih di bawah umur.
Polisi mengistimewakan Dul kah?
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana orangtua itu memberikan hukuman? 'Aku adalah pembully. Bunyikan klakson jika Anda benci pembully,' demikian tulisan yang nampak pada papan.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
Menurut Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, langkah polisi memeriksa Dul di rumah Dhani tak menjadi masalah berarti. Sebab Dul masih di bawah umur dan menjaga psikologis tersangka.
"Polisi periksa Dul di Rumah Dhani tak masalah, sebab Dul masih di bawah umur dan butuh pendamping," ujar Neta kepada merdeka.com, Rabu (25/9).
Neta mengingatkan, polisi cuma boleh memeriksa Dul ketika ada rekomendasi dari pihak dokter yang merawatnya. Dia menegaskan, jika polisi memaksakan meminta keterangan tersangka dalam keadaan tak sehat, maka data itu batal demi hukum.
"Harus ada surat dari dokternya, kalau tidak maka batal demi hukum," jelas dia.
Menurut Neta, kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang yang disebabkan oleh Dul harus diproses serius. Jika pengadilan menyatakan Dul bersalah, maka hukuman Dul setengah dari vonis orang dewasa.
"Tetapi bila mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak, hukumannya berupa pembinaan kepada Dul," kata Neta.
Sebelumnya, Dhani mengatakan, anaknya siap untuk menjalani pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian terkait insiden kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu. Dul akan diperiksa di kediaman Ahmad Dhani.
"Dul siap jalani pemeriksaan," ujar Ahmad Dhani di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).
Dhani tidak mempersoalkan jika pihak kepolisian memeriksa anaknya di rumah. "Dul nya mau penyidikan di kepolisian, tapi polisinya maunya di rumah," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca Selengkapnya