Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Sederet Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah per 7 Maret 2022

Ini Sederet Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah per 7 Maret 2022 Menko Luhut. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah menerapkan sejumlah pelonggaran aktivitas di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 7 Maret 2022. Pelonggaran aturan diterapkan menyusul melandainya kasus positif Covid-19 di tanah air.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut binsar Pandjaitan mengatakan tren penurunan kasus positif terlihat dari konfirmasi harian.

"Bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali," kata Luhut saat konferensi pers.

Menurut data harian per 7 Maret 2022, penambahan kasus Covid-19 ada 21.380 positif dalam sehari. Total kasus menjadi 5.770.105 positif terhitung sejak 2 Maret 2020.

Berikut Aturan yang Dilonggarkan:

1. Karantina DihapusKini, pelaku perjalanan luar negeri terbebas dari karantina begitu mendarat di tanah air, khususnya Bali. Namun, aturan ini berlaku bagi turis asing yang sudah divaksin dosis lengkap pulus booster atau dosis ketiga.

2. Bebas Syarat Tes Covid-19Bagi pelaku perjalanan jarak jauh baik jalur darat, laut dan udara kini tidak wajib lagi melakukan tes antigen maupun PCR, jika sudah divaksinasi dosis kedua.

3. Karantina 1 HariSelanjutnya, pemerintah juga memangkas masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tiba di Indonesia. Termasuk jemaah umrah. Kini, mereka hanya wajib menjalani karantina selama satu hari saja.

4. Penonton Olah RagaSelanjutnya, untuk pertandingan olah raga kini diperbolehkan dihadiri penonton secara langsung. Dengan kapasitas disesuaikan status PPKM tiap daerah. PPKM Level 4 sebanyak 25 persen penonton, PPKM Level 3 sebanyak 50 persen, PPKM Level 2 sebanyak 75 persen dan PPKM Level 1 sebanyak 100 persen.

5. Saf Jemaah Masjid DirapatkanKetua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyikapi pelonggaran aturan. Kini, saf jemaah di masjid kembali dirapatkan. Termasuk, jemaah pengajian di perkantoran atau perumahan.

6. Tak Ada Jarak di KRLMerespons aturan pelonggaran, KAI Commuter juga menghapus jaga jarak bagi penumpang. Selain itu, balita juga kini diperbolehkan menaiki Commuter Line.

DKI Jakarta

Ibu Kota DKI Jakarta kini berstatus PPKM Level 2. Untuk itu, sejumlah aturan mulai disesuaikan. Yakni:

- Kapasitas penumpang angkutan umum kini 100 persen- Kapasitas perkantoran menjadi 75 persen- Kapasitas pusat kebugaran atau gym 75 persen- Sektor kritikal seperti bahan pokok, toko bahan bangunan, objek vital nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) bisa beroperasi secara 100 persen- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 75 persen.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Tembus 6.223
Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Tembus 6.223

Kemenkes juga melaporkan kasus Covid-19 terkonfirmasi per 12 Desember 2023 mencapai 6.815.576 kasus atau bertambah sekitar 298 pasien dalam sepekan terakhir.

Baca Selengkapnya
Ada Faktor Pancaroba, Ini 3 Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta
Ada Faktor Pancaroba, Ini 3 Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengungkapkan tiga penyebab kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Melonjak di Jepang, Pemerintah Diminta Keluarkan Aturan Larangan Berlibur
Kasus Covid-19 Melonjak di Jepang, Pemerintah Diminta Keluarkan Aturan Larangan Berlibur

Kepala sebuah klinik di Tokyo, Ando Sakuro mengatakan bahwa sepuluh orang telah teruji positif setiap hari sejak akhir Juni.

Baca Selengkapnya
FOTO: Covid-19 Melonjak Lagi, Kasus Aktif di RI Kini Tembus 6.000 Lebih
FOTO: Covid-19 Melonjak Lagi, Kasus Aktif di RI Kini Tembus 6.000 Lebih

Kemenkes merekomendasikan masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 di tengah kasus yang kembali melonjak.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Apa yang Terjadi?
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Apa yang Terjadi?

Sejumlah negara melaporkan kembali naiknya kasus virus Covid-19 sejak akhir November 2023.

Baca Selengkapnya
43 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Warga Diimbau Terapkan Prokes
43 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Warga Diimbau Terapkan Prokes

Temuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen
Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen

Tjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Kemenkes Minta WNI Tunda Perjalanan ke Luar Negeri
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Kemenkes Minta WNI Tunda Perjalanan ke Luar Negeri

Kasus Covid-19 di Singapura melonjak drastis. Indonesia mulai waspada.

Baca Selengkapnya
Alarm Covid-19 Kembali Berdering, Penumpang KRL Diimbau Pakai Masker Lagi
Alarm Covid-19 Kembali Berdering, Penumpang KRL Diimbau Pakai Masker Lagi

Berbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.

Baca Selengkapnya
61 Kasus Positif Covid-19 Ditemukan di DIY
61 Kasus Positif Covid-19 Ditemukan di DIY

Lonjakan kasus Covid-19 terjadi di DIY. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY saat ini sudah tercatat 61 kasus positif Covid di provinsi itu.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat

mengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya