Ini Sederet Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah per 7 Maret 2022
Merdeka.com - Pemerintah menerapkan sejumlah pelonggaran aktivitas di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 7 Maret 2022. Pelonggaran aturan diterapkan menyusul melandainya kasus positif Covid-19 di tanah air.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut binsar Pandjaitan mengatakan tren penurunan kasus positif terlihat dari konfirmasi harian.
"Bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali," kata Luhut saat konferensi pers.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa kasus Covid-19 naik? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus DBD di Jakarta meningkat? Angka kasus DBD di DKI Jakarta mengalami peningkatan sebanyak 1.102 orang dari sebelumnya hanya 627 kasus pada 19 Februari 2024.
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus cacar air meningkat signifikan? Di Indonesia, khususnya di Tangerang Selatan, jumlah kasus cacar air (Varicella) mengalami lonjakan yang signifikan dalam beberapa minggu terakhir, mencapai total 75 kasus.
Menurut data harian per 7 Maret 2022, penambahan kasus Covid-19 ada 21.380 positif dalam sehari. Total kasus menjadi 5.770.105 positif terhitung sejak 2 Maret 2020.
Berikut Aturan yang Dilonggarkan:
1. Karantina DihapusKini, pelaku perjalanan luar negeri terbebas dari karantina begitu mendarat di tanah air, khususnya Bali. Namun, aturan ini berlaku bagi turis asing yang sudah divaksin dosis lengkap pulus booster atau dosis ketiga.
2. Bebas Syarat Tes Covid-19Bagi pelaku perjalanan jarak jauh baik jalur darat, laut dan udara kini tidak wajib lagi melakukan tes antigen maupun PCR, jika sudah divaksinasi dosis kedua.
3. Karantina 1 HariSelanjutnya, pemerintah juga memangkas masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tiba di Indonesia. Termasuk jemaah umrah. Kini, mereka hanya wajib menjalani karantina selama satu hari saja.
4. Penonton Olah RagaSelanjutnya, untuk pertandingan olah raga kini diperbolehkan dihadiri penonton secara langsung. Dengan kapasitas disesuaikan status PPKM tiap daerah. PPKM Level 4 sebanyak 25 persen penonton, PPKM Level 3 sebanyak 50 persen, PPKM Level 2 sebanyak 75 persen dan PPKM Level 1 sebanyak 100 persen.
5. Saf Jemaah Masjid DirapatkanKetua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyikapi pelonggaran aturan. Kini, saf jemaah di masjid kembali dirapatkan. Termasuk, jemaah pengajian di perkantoran atau perumahan.
6. Tak Ada Jarak di KRLMerespons aturan pelonggaran, KAI Commuter juga menghapus jaga jarak bagi penumpang. Selain itu, balita juga kini diperbolehkan menaiki Commuter Line.
DKI Jakarta
Ibu Kota DKI Jakarta kini berstatus PPKM Level 2. Untuk itu, sejumlah aturan mulai disesuaikan. Yakni:
- Kapasitas penumpang angkutan umum kini 100 persen- Kapasitas perkantoran menjadi 75 persen- Kapasitas pusat kebugaran atau gym 75 persen- Sektor kritikal seperti bahan pokok, toko bahan bangunan, objek vital nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) bisa beroperasi secara 100 persen- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 75 persen.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkes juga melaporkan kasus Covid-19 terkonfirmasi per 12 Desember 2023 mencapai 6.815.576 kasus atau bertambah sekitar 298 pasien dalam sepekan terakhir.
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengungkapkan tiga penyebab kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaKepala sebuah klinik di Tokyo, Ando Sakuro mengatakan bahwa sepuluh orang telah teruji positif setiap hari sejak akhir Juni.
Baca SelengkapnyaKemenkes merekomendasikan masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 di tengah kasus yang kembali melonjak.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaSejumlah negara melaporkan kembali naiknya kasus virus Covid-19 sejak akhir November 2023.
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaTjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 di Singapura melonjak drastis. Indonesia mulai waspada.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaLonjakan kasus Covid-19 terjadi di DIY. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY saat ini sudah tercatat 61 kasus positif Covid di provinsi itu.
Baca Selengkapnyamengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.
Baca Selengkapnya