Ini syarat pelaku kekerasan seksual boleh dihukum kebiri
Merdeka.com - Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU). Setelah diteken, pemerintah akan membuat aturan turunan untuk mekanisme pelaksanaan.
Anggota Komisi VIII dari PKS Ledia Hanifa menjelaskan ada sejumlah syarat bagi pelaku kekerasan seksual yang akan dijatuhi hukuman kebiri. Pertama pelaku yang akan dikebiri divonis hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kedua hukuman kebiri diberikan apabila jumlah korban lebih dari satu. Kemudian syarat lainnya adalah jika ulah pelaku mengakibatkan rusaknya alat kelamin korban, atau korban menderita penyakit kelamin menular serta gangguan jiwa.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
"Pertama, hukuman pokoknya itu minimalnya lima tahun maksimalnya 20 tahun. Terus kalau ternyata si pelaku melakukannya lebih dari satu kali atau korbannya lebih dari satu," kata Ledia saat dihubungi merdeka.com, Kamis (13/10).
"Atau dia menyebabkan korbannya terkena penyakit menular. Atau mengakibatkan gangguan kejiwaan pada korban. Atau kerusakan alat reproduksi. Itu syaratnya bagi pelaku," sambung Ledia.
Selain itu, dalam UU tersebut juga diatur bahwa hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak hanya kebiri tetapi juga hukuman mati dan seumur hidup.
"Tapi bukan cuma kebiri, bisa jadi dia jatuhnya adalah hukuman mati atau seumur hidup atau kebiri," terangnya.
Hukuman kebiri menjadi produk hukum yang baru di Indonesia. Sehingga Ledia menilai penerapan syarat hukuman ini akan sulit diimplementasi. Misalnya, pelaku yang mengidap penyakit HIV maka dalam sekali melakukan aksi, korban berpotensi tertular penyakit tersebut.
Jika mengacu kepada aturan, tentu pelaku tersebut tidak bisa dijerat dengan penambahan hukuman kebiri atau diganjar hukuman mati atau seumur hidup.
"Tetapi kenapa kemarin memberikan catatan karena kalau misal gini, misal cuma satu kali tetapi menyebabkan penyakit menular, karena dia menderita HIV. HIV itu enggak bisa dideteksi cepat, HIV baru terlihat 6 bulan kemudian," jelas dia.
"Artinya dia enggak bisa dihukum mati atau seumur hidup atau dia enggak bisa dikebiri. Jadi di syarat itu ada yang sulit juga enggak bisa dipraktikkan," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca Selengkapnya