Ini tanggapan dosen UI Ade Armando usai ditetapkan tersangka UU ITE
Merdeka.com - Pihak kepolisian telah menetapkan dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI), Ade Armando sebagai tersangka, karena diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atas kicauannya di facebook miliknya.
Menanggapi hal tersebut, Ade mengaku telah mendengar statusnya yang telah menjadi tersangka, dan menghormati proses hukum. Namun, dirinya heran atas apa yang ia katakan bukanlah sebagai penodaan agama.
"Tetapi saya tetap heran mengapa kata-kata saya bahwa 'Tuhan Bukan orang Arab', dianggap layak dianggap sebagai penodaan agama. Saya justru secara tegas menunjukkan Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. Karena Tuhan Maha Besar, Maha Pengasih, maka Dia pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Al Quran dibaca dengan cara beragam sesuai kebudayaan kita masing-masing; dan tidak hanya dengan satu langgam saja," kata Ade dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (25/1).
-
Kenapa Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY? Salah seorang pelapor dari Paman Usman yang juga Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad, mengaku para lurah di DIY merasa sakit hati dengan pernyataan Ade Armando.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
-
Siapa Kerto Pengalasan? Dalam pasukan Pangeran Diponegoro yang ikut bertempur dalam Perang Jawa (1825-1830), ada seorang panglima yang cukup kontroversial bernama Kerto Pengalasan.
-
Bagaimana Ade Armando mengeluarkan pernyataan kontroversial? 'Anda bisa saja tidak setuju dengan saya tapi saya juga bisa tidak setuju dengan anda dan adalah kewajiban saya menyampaikan pandangan bahwa kewajiban bagi umat Islam untuk menegakkan syariat Islam adalah sesuatu yang berbahaya bagi Indonesia,' kata Ade dalam video yang diunggah kanal YouTube Cokro TV.
Dengan hal tersebut, Ade mengaku kalau dirinya tak merasa bersalah atas apa yang telah diperbuatnya. Apalagi harus minta maaf soal tulisan di facebook miliknya itu. Dalam hal ini, Ade justru menduga adanya desakan atas apa yang ia lakukan, hingga pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.
Ade menduga ada pihak yang memainkan kasus yang menyeret dirinya itu untuk ditindaklanjuti. Sebab, kata dia, adanya aduan terhadap dirinya itu sejak dua tahun lalu.
"Saya duga pihak ini sengaja mendesak polisi karena sikap politik saya yang kritis terhadap gerakan-gerakan yang berusaha memecah belah bangsa dengan menggunakan alasan agama dan ras. Orang yang mengadukan saya ini bekerja di sebuah perusahaan yang bisa anda pelajari siapa pemiliknya dan apa hubungannya dengan gerakan-gerakan politik saat ini," jelas Ade.
Pihak pengadu ini, lanjut Ade, mungkin berharap dirinya akan bisa dibungkam dengan cara ini.
Sebelumnya, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sebagai tersangka. Ade diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atas cuitannya di akun Facebooknya.
"Iya dia (Ade Armando) sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rade Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1).
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Armando merupakan sosok yang beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversial
Baca SelengkapnyaPelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.
Baca SelengkapnyaAde juga menyatakan bahwa setiap informasi yang beredar di bulan-bulan politik ini perlu ditanggapi dengan kritis.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaNama baik diri dan keluarga dipertaruhkan Karena adanya kasus ini.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaProf Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaTeguran keras tersebut sudah disampaikan Kaesang kepada Ade Armando.
Baca SelengkapnyaPengunggah pun berharap kejadian ini bisa segera ditangani dan mendapatkan perlindungan dari pihak kampus.
Baca SelengkapnyaAdam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca Selengkapnya